Pandemi COVID-19 yang melanda selama dua tahun terakhir ini cukup mengganggu ekonomi masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus secara langsung berdampak terhadap berkurangnya pendapatan masyarakat.
Hal ini menyebabkan masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan serta kewajiban pembayaran, termasuk pajak. Untuk itu, pemerintah merespons ini dengan memberikan berbagai keringanan di berbagai sektor, salah satunya adalah keringanan pajak kendaraan bermotor.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diterapkan di beberepa provinsi di Indonesia. Masing-masing provinsi memberikan syarat dan ketentuan berlakunya masing-masing.
Sebagian wilayah ada yang hanya menghapuskan denda keterlambatan pajak, dan sebagian lainnya juga memberikan relaksasi berupa diskon pokok pajak.
Nah, berikut ini adalah provinsi-provinsi yang memberikan keringanan urusan pajak kendaraan bermotor. Apa saja, ya? Cek daftar lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK
Pada tahun 2022 ini, beberapa provinsi juga akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan yang terdaftar di wilayah yuridiksi mereka. Adapun pemutihan pajak ini merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang harus membayar denda karena telat atau belum membayar pajak. Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar dendanya.
Berikut ini tujuh provinsi yang yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2022.
Provinsi pertama yang mengadakan program ini adalah Sumatera Barat. Dilansir dari laman Instagram @bapendasumbarofficial, program pemutihan pajak kendaraan telah berakhir pada 15 Juni 2022 ini.
Lewat program ini, masyarakat Sumbar bisa melakukan bea balik nama kendaraan secara gratis dan denda pajak kendaraan bermotor pun digratiskan. Kebijakan ini seperti tertuang pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
Masih dari pulau Sumatera, provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak adalah Bangka Belitung. Pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022. Adapun pemutihan pajak ini berlangsung mulai dari 25 April sampai 29 Juli 2022.
Program pemutihan di Bangka Belitung ini meliputi bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Beralih ke Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan selama enam bulan mulai dari 1 April sampai 30 September 2022.
Adapun pengadaaan program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberiaan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Mengikuti langkah Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah melalui akun Instagram @sektretariat.daerah.kalteng mengumumkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan mulai 17 Mei sampai 17 Agustus 2022.
Adapun program pemutihan ini meliputi pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB keduaa, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Dari Pulau Jawa, Provinsi Jawa Timur menerapkan program pemutihan pajak kendaraan terhitung dari 1 April sampai 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.
Program ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Saat melakukan program pemutihan ini, Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak. Kedua program ini berlangsung pada dua periode berbeda.
Untuk program bebas biaya BBNKB II akan berjalan sejak 5 Januari sampai 3 Juni 2022. Program ini akan menggratiskan wajib pajak saat melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Sementara itu, untuk pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I berlangsung mulai 4 April sampai 31 Agusutus 2022. Program ini berjalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Pada laman Pemerintah Kota NTB terdapat keterangan jadwal pemutihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat terhitung mulai 18 April 2022 sampai 31 Juli 2022. Dalam periode ini, wajib pajak mendapatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II). Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.
Baca juga: Informasi Lengkap Mutasi Kendaraan 2022: Syarat, Cara dan Biaya
Provinsi |
Masa Berlaku[WA1] [MJ2] |
DKI Jakarta |
● Keringanan PKB: Agustus - September 2021 ● Keringan BBNKB: Agustus - Desember 2021 |
Jawa Tengah |
6 Mei-6 September 2021 |
Kalimantan Selatan |
9 Agustus - 9 Oktober 2021 |
Jawa Barat |
1 Agustus - 24 Desember 2021 |
Daerah Istimewa Yogyakarta |
Hingga 31 Desember 2021 |
Bali |
● Diskon pajak: 8 Juni - 3 September 2021 ● BBNKB II: 4 September - 17 Desember 2021 ● Pemutihan: 8 Juni - 17 Desember 2021 |
Banten |
16 Agustus - Akhir Desember 2021 |
Jambi |
12 Agustus - 30 November 2021 |
Kalimantan Utara |
17 Agustus - 31 Desember 2021 |
Riau |
9 Agustus - 9 November 2021 |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan sanksi terhadap sejumlah jenis pajak daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, selain PBB-P2, BPHTB, dan pajak reklame, juga diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta diberlakukan beragam. Untuk PKB, keringanan sebesar 5% diberikan atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Sementara pemutihan pajak kendaraan diberikan untuk BBNKB berupa keringanan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah berlaku berdasarkan keputusan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama empat bulan, terhitung dari 6 Mei hingga 6 September 2021.
Insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung mulai dari 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.
Ada pun berdasarkan peraturan gubernur, insentif yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50% yang berlaku hingga tunggakan hingga 2020, sementara pada tahun berjalan, pajak akan tetap dipungut sebanyak 100%. Pemprov juga membebaskan BBNKB kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB termasuk untuk kendaraan bermotor yang mutasi ke Kalimantan Selatan.
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” dan akan berlangsung dari 1 Agustus sampai 24 Desember 2021. Stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini beragam, mulai dari pembebasan biaya denda pajak kendaraan, insentif untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga tarif progresif.
Untuk bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat tidak akan dikenakan denda, hanya perlu membayar pokok pajak. Sementara untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5%. Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021. Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.
Diskon pajak yang berlaku sejak 8 Juni hingga 3 September 2021 diberikan bagi masyarakat yang menunggak pajak, untuk cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Sementara untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Terakhir adalah pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
Diskon dan pemutihan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten berlaku mulai tanggal 16 Agustus hingga akhir Desember 2021.
Peraturan Gubernur 32/2021 yang mengatur kebijakan ini menyebutkan jika diskon pokok pajak kendaraan sebesar 2-10% diberikan jika wajib pajak membayar pada 16 Agustus hingga September 2021. Adapun diskon tersebut bisa diterapkan bagi kendaraan dengan tanggal jatuh tempo mulai dari Oktober sampai dengan Januari 2022.
Pemprov Banten juga menghapuskan pokok pajak kendaraan bagi warga yang memiliki tunggakan PKB tahun keempat, kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tetapi belum membayar pajak kendaraan terutang.
Melanjutkan program serupa yang pernah digelar awal tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 Agustus hingga 30 November 2021.
Berdasarkan keputusan gubernur, insentif yang akan diterima masyarakat berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak. Pemprov Jambi juga memberikan keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.
Program insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Berdasarkan peraturan gubernur, Pemprov Riau membebaskan denda keterlambatan, artinya masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak baik untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, maupun empat milik perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Pastikan pajak kendaraan bermotor kamu dibayar tetap waktu agar terbebas dari tunggakan dan denda. Pakai LinkAja untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. LinkAja bekerjasama dengan E-Samsat Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Pastikan dokumen semua sudah tepat untuk mempermudah proses pembayaran.
Kamu juga bisa menggunakan LinkAja untuk melakukan transaksi lainnya seperti membayar Pajak Bumi & Bangunan, Internet, Telepon, dan masih banyak lagi. Segera download LinkAja di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS dan install aplikasinya!