Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada setiap karyawan setiap satu tahun sekali. Ketentuan pembayaran THR biasanya sudah diatur di dalam Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan minimal masa kerja pegawai kurang lebih selama 1 bulan secara terus menerus.
Perhitungan THR karyawan dalam sebuah perusahaan telah diatur pada pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 dengan ketetapan seperti di bawah ini:
Baca juga: 6 Kelebihan LinkAja Sebagai Mitra Prakerja
Chika sudah bekerja sebagai karyawan di perusahaan A selama 3 tahun, Chika memiliki gaji per bulan Rp4.000.000, tunjangan makan dan transportasi sebesar Rp1.700.000, tunjangan perumahan Rp200.000, tunjangan anak Rp450.000. Jadi berapa jumlah THR yang akan diperoleh Chika?
Jawaban: Perhitungan THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan yaitu 1 x gaji/bulan dan ditambah tunjangan tetap. Jadi, perhitungan sederhananya akan seperti ini:
Gaji Pokok |
Tunjangan Tetap |
Total THR |
Rp4.000.000 |
Rp450.000 + Rp200.000 = Rp650.000 |
Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000 = Rp. 4.650.000 |
Maka dari perhitungan tersebut, total THR yang diperoleh Chika, yaitu Rp4.650.000.
Untuk tunjangan transportasi dan makan termasuk pada tunjangan tidak tetap. Alasannya karena tunjangan tersebut diberikan tidak tetap dilihat dari kehadiran Chika ke kantor.
Anton sudah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT ABC selama 8 bulan. Dalam satu bulan Anton memperoleh gaji Rp3.000.000, tunjangan makan dan transportasi sama-sama sebesar Rp500.000 tunjangan jabatan Rp 300.000. Jadi, berapa ya total THR akan diperoleh oleh Anton?
Perhitungan THR bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, yaitu perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Gaji Pokok |
Tunjangan Tetap/Tunjangan Jabatan |
Total THR |
Rp3.000.000 |
Rp300.000 |
8/12 x (Rp3.000.000 + Rp300.000) = Rp2.200.000 |
Jadi, perhitungan THR yang akan Anton peroleh sebesar Rp2.200.000.
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap karena dihitung berdasarkan kehadiran.
Itu tadi cara menghitung THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Di masa yang serba mudah seperti sekarang mengirimkan THR bisa dilakukan secara online salah satunya menggunakan aplikasi LinkAja di gawaimu. Dengan kirim THR pakai LinkAja, kamu bisa melakukan proses kirim uang tanpa harus keluar rumah.
Hal yang perlu diingat, pastikan sudah meng-upgrade LinkAja ke full service
Bagaimana cukup praktis ya. Selain kirim uang, kamu bisa bertransaksi online atau offline di merchant-merchant yang menjalin mitra dengan LinkAja, bayar asuransi, bayar tagihan telepon, pembelian pulsa, pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, donasi, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik.
Jangan sampai ketinggalan berbagai penawaran promo menarik dalam bentuk diskon atau cashback yang yang bisa membantu menghemat pengeluaran. Segera cek promo LinkAja di sini. Aplikasi LinkAja bisa kamu unduh App Store bagi pengguna iPhone atau di Play Store untuk pengguna Android. Selamat mencoba, ya!
Baca juga: Mau Cairkan Insentif Prakerja? Pastikan 3 Hal Ini!