Fitur Dana Sosial adalah fitur baru yang memungkinkan Anda untuk memberikan donasi pada saat bertransaksi secara mudah kepada lembaga sosial yang terpercaya. Dengan fitur ini, Anda dapat menentukan sendiri nominal donasi dari setiap transaksi yang ingin Anda lakukan secara mudah.
Fitur Dana Sosial adalah cara mudah dan praktis untuk berbagi kebaikan dengan orang-orang yang membutuhkan.
Kami berharap fitur ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pengguna dalam berkontribusi untuk kebaikan bersama.
Akad Transaksi
Akad dalam fitur Dana Sosial menggunakan akad wakalah dan ijarah. Akad wakalah, LinkAja/LinkAja Syariah sebagai wakil dari pengguna untuk menyalurkan donasi kepada lembaga. Akad Ijarah, LinkAja/LinkAja Syariah berhak mendapatkan ujrah dari lembaga atas fasilitas layanan donasi yang disediakan.
Lembaga Penyalur
Setiap Lembaga dalam program Dana Sosial ini merupakan lembaga terpercaya, memiliki izin yang resmi dan sudah melalui tahap uji kepatuhan. Lembaga akan menyediakan laporan atas dana yang telah dihimpun melalui program Dana Sosial setiap bulannya pada laman web atau sosial media lembaga.
Saat ini LinkAja/LinkAja Syariah telah bekerjasama dengan Rumah Zakat dalam fitur Dana Sosial ini. Adapun laporan donasi dapat diakses di halaman berikut;
Mekanisme
1.Pengguna melakukan transaksi melalui aplikasi LinkAja/LinkAja Syariah. Lalu pada halaman konfirmasi transaksi, pengguna bisa mengaktifkan fitur Dana Sosial & memilih nominal donasi atau memasukan sendiri nominal donasi.
2.Jika pengguna sudah memilih nominal donasi atau memasukan sendiri jumlah nominal donasi maka rincian donasi masuk kedalam detail pembayaran dan jika setuju user akan klik konfirmasi untuk melanjutkan pembayaran.
3.Jika Pengguna klik icon “i”, maka user akan masuk ke microsite atau halaman penjelasan terkait syarat dan ketentuan donasi yang dilakukan.
4.Setiap nominal donasi dari pengguna akan disalurkan oleh LinkAja/LinkAja Syariah kepada Lembaga terpercaya yang telah menjalin kerjasama.
5.Pengguna menyetujui setiap syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan Dana Sosial.
6.Lembaga akan melaporkan terkait penyaluran atas program Dana Sosial yang telah dihimpun.