Untuk mengontrol jumlah kendaraan yang ada di jalan raya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bernama Pajak Progresif Kendaraan. Kebijakan ini sudah dimulai sejak tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta lalu menyusul di wilayah-wilayah lainnya seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.
Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak progresif tersebut? Berapa besaran pajak yang digunakan? Dan seperti apa implementasinya di lapangan? Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang pajak progresif yang perlu kamu ketahui.
Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?
Indonesia memberlakukan beberapa jenis pajak bagi para warga negaranya, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progesif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak tersebut.
Dalam pengertian tersebut, tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin besar jika jumlah objek pajak semakin banyak atau saat nilai objek pajak mengalami kenaikan. Salah satu jenis pajak yang memberlakukan pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pajak progresif ini akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Dengan demikian, besaran biaya pajak kendaraan akan mengalami peningkatkan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbedaa-beda.
Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini berisi jika kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi dalam tiga jenis kendaraan, yakni:
1. Mempunyai kendaraan roda empat
2. Mempunyai kendaraan roda kurang dari empat
3. Mempunyai kendaraan roda lebih dari empat
Misalnya dalam satu rumah kamu mempunyai satu motor, satu mobil, dan satu truk. Kendaraan-kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi. Maka kendaraan-kendaraan tersebut termasuk dalam kepemilikan pertama. Alasannya karena berbeda jenis kendaraan. Jadi, kamu hanya wajib membayar pajak progresif pertama.
Kepemilikan pertama biasanya harus membayar pajak sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikannya mencapai ke-17 atau sebesar 10 persen.
Di bawah ini terdapat daftar besaran tarif pajak progresif khusus untuk daerah di DKI Jakarta:
Kendaraan |
Pajak |
Kendaraan pertama |
2% |
Kendaraan kedua |
2,5% |
Kendaraan ketiga |
3% |
Kendaraan keempat |
3,5% |
Kendaraan kelima |
4% |
Kendaraan keenam |
4,5% |
Kendaraan ketujuh |
5% |
Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 |
10% |
Baca juga: Persyaratan Ganti Plat Motor dan Biaya yang Harus Dibayarkan
Nominal pajak progresif berdampak pada total pajak kendaraan yang wajib kamu bayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperoleh dari hasil perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak. Untuk menghitung besaran tarif pajak progresif, perlu menentukan dua hal.
Yang dimaksud dari NJKB adalah harga atau nilai dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah memperoleh data dari Agen Pemegang Merek. Nominal NJKB bisa didapatkan dari rumus: (PKB/2) x 100. PKB sendiri singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Biasanya terdapat di lembar bagian belakang STNK
Hasil NJKB yang sudah diperoleh, coba kalikan dengan persentase pajak progresif berdasarkan urutan kendaraan yang dimiliki. Kemudian dapatkan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) agar bisa memperoleh hasil pajak progresif tiap kendaraan.
Bila kamu membeli empat mobil di tahun yang sama, di STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Lalu SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka perhitungan NJKB mobil adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 hasilnya Rp75.000.000
Perhitungan ini dimulai dari kendaraan pertama sebagai berikut:
Dan seterusnya.
Itu tadi informasi soal apa itu pajak progresif dan bagaimana perhitungannya. Semoga bisa membantu kamu ya.
Baca juga: 4 Keuntungan Bayar BBM Pakai LinkAja di MyPertamina
Bagi kamu yang tidak mau ribet bayar pajak kendaraan, sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Berikut caranya:
Cukup mudah, ‘kan? Dengan menggunakan aplikasi LinkAja kamu bisa melakukan berbagai transaksi pembayaran. LinkAja juga secara rutin memberikan promo bagi penggunanya bila melakukan transaksi dengan aplikasi berwarna merah ini. Kamu bisa terus update informasi promonya di sini agar tidak ketinggalan. Sekarang ambil smartphone kamu dan segera unduh aplikasi LinkAja di App Store untuk pengguna iOS dan Play Store untuk pengguna Android melalui link berikut:
Baca juga: Cara Mudah Pesan Ojek Online di Smartphone