Mengemudi kendaraan bukan hal yang mudah untuk dilakukan oleh sembarang orang. Bukan hanya membutuhkan keahlian khusus, para pengemudi kendaraan juga perlu membuktikan kelayakannya dengan dokumen resmi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Indonesia, ada beberapa jenis SIM yang berlaku dan biasanya diberikan pada seseorang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pengajuan SIM kendaraan juga memiliki persyaratan tertentu dan diurus dengan biaya yang berbeda-beda pula. Untuk kendaraan pribadi, jenis SIM yang paling umum digunakan adalah SIM A dan SIM C.
Baca juga: Panduan Lengkap: Syarat serta Biaya Membuat dan Memperpanjang SIM C
Penggunaan SIM A memang bukan hal yang asing untuk para pengendara di Indonesia. Bisa dibilang, sebagian besar pemilik kendaraan di jalan raya memiliki SIM A. Penggunaan SIM A menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil penumpang dan mobil barang perseorangan.
SIM A adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian secara resmi untuk orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan roda empat. SIM A dipakai oleh pengendara mobil pribadi dan sopir pribadi, tapi sopir angkutan umum atau taksi memerlukan SIM A Umum.
Fungsi SIM A bisa dimanfaatkan untuk mobil angkutan penumpang maupun barang milik perseorangan. Namun, ada syarat tambahan yaitu jumlah beratnya tidak boleh melebihi 3.500 kg, termasuk berat kosong mobil yang biasanya mencapai 1.500 kg (untuk standar MVP).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021, persyaratan untuk membuat SIM diatur pada Pasal 9 huruf a. Untuk dapat mengajukan pembuatan SIM baru, pemohon SIM A perlu memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
Saat pertama kali membuat SIM A, kamu akan dikendakan biaya pembuatan SIM sebesar Rp120.000. Namun, kamu juga perlu membayar biasa asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000. Jadi, total biaya yang perlu disiapkan setelah lulus dari pelatihan mengemudi untuk membuat SIM mulai dari Rp175.000.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Online dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Jika sudah memiliki SIM A, kamu tetap perlu memperhatikan masa berlakunya. Setelah lima tahun, kamu perlu memperpanjang atau memperbarui SIM. Pembaruan dokumen ini diwajibkan untuk semua pemilik SIM agar tetap memenuhi syarat berkendara, terutama kompetensi mengemudinya. Berikut ini syarat perpanjang SIM A jika masa berlakunya sudah habis:
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A, kamu juga akan dikenakan biaya perpanjangan masa berlaku. Harga perpanjang SIM A adalah Rp80.000 dengan biaya administrasi Rp5.000 jika melakukan perpanjangan SIM online. Selain itu, siapkan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi SIM melalui ePPsi sebesar Rp37.500 (perpanjangan SIM online).
Jika sudah memenuhi persyaratan, kamu bisa memproses pengajuan pembuatan SIM A baru atau perpanjangan sesuai kebutuhan. Secara resmi, kamu juga sudah bisa melakukan pembayaran SIM dengan mudah dan aman melalui aplikasi LinkAja.
Baca juga: Mengenal Aturan dan Lokasi Ganjil Genap Plat Nomor Kendaraan Jakarta
Biaya pembuatan SIM A dan biaya perpanjang SIM A melalui PNBP termasuk kategori pembayaran pajak yang resmi di bawah naungan Dirjen Anggaran. Seperti halnya biaya paspor, kamu sudah bisa menemukan menu “Bayar SIM” dari menu di aplikasi LinkAja. Pastikan kamu sudah memasukkan kode billing dengan benar dan kodenya masih berlaku. Sekarang, bayar biaya SIM jadi makin gampang pakai aplikasi LinkAja! Dapatkan aplikasi LinkAja di sini: