Membeli mobil bekas atau second sedang cukup banyak diminati. Banyak orang mencari mobil keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi. Jika kamu salah satunya, wajib tahu biaya balik nama mobil.
Proses administrasi ini perlu dilakukan oleh kamu yang membeli mobil bekas dari orang lain. Dengan melakukan balik nama, kamu akan mengganti nama di STNK dari pemilik mobil yang lama ke nama kamu sebagai pemilik baru. Setelah berganti nama pemilik, semua urusan dengan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi milik kamu.
Balik nama mobil bisa dilakukan di kantor Samsat tempat mobil tersebut terdaftar atau di kantor Samsat yang sesuai dengan domisili KTP. Cek syarat dan biaya balik nama mobil bekas lengkap di bawah ini.
Baca juga: Panduan Cara Bayar Pajak Mobil Online Mudah dan Aman
Kamu perlu membawa semua berkas yang dibutuhkan dalam proses balik nama. Berikut dokumen untuk balik nama mobil:
Prosedur mutasi adalah memindahkan domisili kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru yang berbeda domisili. Prosedur ini dilakukan saat kamu membeli kendaraan dari luar kota. Pasalnya, pajak kendaraan yang dibebankan setiap daerah akan berbeda.
Di samping itu, kendaraan pun perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKP) atau pelat nomor. Biaya mutasi mobil bekas sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 dengan nominal sebesar Rp950 ribu. Biaya tersebut dibagi dalam sejumlah komponen sebagai berikut:
Biaya balik nama di setiap wilayah akan berbeda-beda. Ada baiknya cek biaya balik nama mobil online atau bertanya langsung ke kantor Samsat yang ada di wilayah kamu. Namun, tetap ada biaya wajib yang perlu dipersiapkan dalam prosedur balik nama mobil bekas ini. Simak rinciannya di bawah ini:
Setelah semua dokumen dan biayanya sudah dipersiapkan, saatnya kamu melakukan prosedur balik nama mobil. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
Baca juga: Jenis Perawatan di Salon Mobil Beserta Estimasi Tarifnya
Proses pertama dilakukan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Berikut prosedur yang harus dilakukan:
Tahap selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan proses balik nama di kantor Samsat sesuai domisili KTP. Berikut langkah yang perlu kamu jalani:
Itulah biaya dan prosedur yang perlu kamu lakukan untuk balik nama mobil. Lakukan proses balik nama saat proses transaksi jual beli mobil masih berlangsung. Biar makin mudah lagi, bayar Pajak Kendaraan Bermotornya lewat aplikasi LinkAja untuk mempercepat proses balik nama dan mutasi kendaraan kamu.
Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Manfaatkan juga aplikasi LinkAja untuk segala urusan kamu dengan kendaraan, baik motor maupun mobil. Kamu bisa bayar biaya perpanjangan SIM hingga denda tilang elektronik. Jangan lupa untuk download aplikasi di Play Store atau App Store, serta isi terus saldonya karena #Apa2Bisa pakai LinkAja.