Halo sobat LinkAja! Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah mengumumkan akan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perjalan ibadah Umrah-Haji. Syarat ini diberlakukan agar calon jamaah Umrah-Haji dapat tetap terjamin kesehatannya selama mengikuti ibadah di tanah suci tersebut.
Aturan BPJS Kesehatan jadi syarat perjalanan Umrah-Haji ini telah dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/02/2022 yang berbunyi sebagai berikut:
“Agar pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk:
a. Memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan calon jamaah Haji Khusus telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai ketentuan.”
Ketentuan ini juga tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, dalam Inpres tersebut juga meminta kementerian/lembaga hingga kepala daerah bisa menjaring masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, seperti yang dikutip dari laman Detik.com.
Saat ini, persyaratan ini masih dalam tahap proses dan belum mempengaruhi proses jamaah yang akan berangkat umrah atau haji dalam beberapa waktu ke depan. Namun, para calon jamaah dan agen travel dihimbau untuk mempersiapkan persyaratan terbaru ini.
Nah, untuk mempermudah cara pembayaran BPJS Kesehatan dan menghindari denda keterlambatan bayar, kamu bisa menggunakan LinkAja untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Untuk download dan install aplikasi LinkAja, kamu bisa kunjungi link berikut:
Selain Umrah dan Haji Khusus, BPJS Kesehatan juga rencananya akan menjadi persyaratan untuk beberapa layanan publik layanan, seperti permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini baru syarat jual beli tanah yang telah mensyaratkan BPJS Kesehatan di dalamnya per tanggal 1 Maret 2022 lalu.