Info

Cara Baru Perpanjang SKCK Online Beserta Persyaratannya

Icon Calendar LinkAja3 Mei 2023

Image Artikel Cara Baru Perpanjang SKCK Online Beserta Persyaratannya LinkAja
Shutterstock

Ketika musim pembukaan lowongan kerja tiba, biasanya banyak orang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melamar kerja. Seperti kita tahu, masa berlaku SKCK hanyalah 6 bulan. Walhasil, kantor-kantor polisi bisa tiba-tiba ramai.

Namun saat ini, Polri sudah membuat layanan online untuk mengatasi hal tersebut sekaligus juga untuk memudahkan masyarakat. Caranya, bukan dari laman polri.go.id seperti sebelumnya, sebab, sejak 20 Maret 2023, layanan registrasi SKCK online melalui website tersebut resmi dinonaktifkan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Lalu bagaimana caranya memperpanjang SKCK secara online kalau bukan dari website Polri?

Persyaratan dan Cara Perpanjang SKCK Online

Perpanjangan SKCK online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri. Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store.

Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan pemohon perpanjangan SKCK. Berikut ini syaratnya:

  • Fotokopi KTP domisili sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
  • Dokumen sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah mempersiapkan persyaratan-persyaratan di atas, sekarang kamu tinggal mengetahui caranya. Perpanjangan SKCK online membutuhkan beberapa tahap:

  • Bukalah aplikasi Super Apps Presisi yang sudah kamu unduh di ponsel.
  • Log in ke profil kemudian klik menu “SKCK”.
  • Lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
  • Setelahnya isi data sesuai KTP.
  • Pilih Metode Pembayaran.
  • Klik “bayar” dan pemohon dikenakan biaya perpanjang SKCK secara online sebesar Rp 30.000.
  • Lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui E-mail.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui E-mail.
  • Jika sudah kemudian lampirkan semua persyaratan yang disebutkan di atas dan serahkan ke petugas.
  • Biaya tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang sudah dibuat oleh Polri. Setidaknya, ada lima peraturan yang mendasari biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP RI Nomor 50 Tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2.

Perlu juga diketahui, dalam hal perpanjangan SKCK secara online, pengambilan SKCK dapat diwakilkan. Sebab, perpanjangan SKCK tidak membutuhkan pengambilan sidik jari seperti pada saat pembuatan SKCK.

Persyaratan dan Cara Perpanjang SKCK di Polsek

Selain secara online, perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara offline, yaitu di kantor Polsek. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Lalu bagaimana caranya?

  • Kamu harus datang ke instansi kepolisian yang telah ditunjuk pada jam operasional pelayanan, yakni hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
  • Datangi loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang telah kamu siapkan.
  • Isilah formulir perpanjang yang diberikan oleh petugas.
  • Serahkan formulir yang telah kamu isi ke loket, sertakan juga SKCK yang lama.
  • Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat untuk melengkapi berkas kamu.
  • Selanjutnya, kamu perlu membayar biaya sebesar Rp30.000 di loket.
  • Terakhir, kamu dapat menunggu antrian dan SKCK kamu akan segera selesai diproses.

Persyaratan dan Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Salah satu yang banyak dipertanyakan orang dalam hal perpanjangan SKCK adalah mengenai masa berlaku yang sudah lebih dari 2 tahun. Seperti kita tahu, SKCK dapat diperpanjang asalkan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun.

Lalu bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah mati lebih dari 2 tahun? Sebenarnya, caranya kurang lebih sama seperti cara memperpanjang SKCK biasa. Hanya saja, yang membedakan untuk masalah ini, pemohon perlu mendapatkan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek terlebih dahulu sebagai syarat.

Cara Memperpanjang SKCK di Luar Domisili

Hal lain yang juga kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai perpanjangan SKCK di luar domisili KTP. Perlu diketahui, perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan di luar domisili KTP.

Namun, ada solusi yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Caranya, lakukanlah perpanjangan SKCK secara online. Jika prosesnya berjalan lancar, nantinya, pengambilan SKCK tersebut bisa diwakilkan dengan membawa bukti pembayaran perpanjangan SKCK yang sudah dilakukan secara online.

 

Nah, jika kamu membutuhkan aplikasi yang bisa memudahkan proses pembayaran perpanjangan SKCK online, kamu bisa download aplikasi LinkAja di Google Play atau App Store. Dengan LinkAja, transaksi pembayaranmu akan menjadi lebih praktis!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya