Ketika musim pembukaan lowongan kerja tiba, biasanya banyak orang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melamar kerja. Seperti kita tahu, masa berlaku SKCK hanyalah 6 bulan. Walhasil, kantor-kantor polisi bisa tiba-tiba ramai.
Namun saat ini, Polri sudah membuat layanan online untuk mengatasi hal tersebut sekaligus juga untuk memudahkan masyarakat. Caranya, bukan dari laman polri.go.id seperti sebelumnya, sebab, sejak 20 Maret 2023, layanan registrasi SKCK online melalui website tersebut resmi dinonaktifkan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Lalu bagaimana caranya memperpanjang SKCK secara online kalau bukan dari website Polri?
Perpanjangan SKCK online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri. Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store.
Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan pemohon perpanjangan SKCK. Berikut ini syaratnya:
Setelah mempersiapkan persyaratan-persyaratan di atas, sekarang kamu tinggal mengetahui caranya. Perpanjangan SKCK online membutuhkan beberapa tahap:
Perlu juga diketahui, dalam hal perpanjangan SKCK secara online, pengambilan SKCK dapat diwakilkan. Sebab, perpanjangan SKCK tidak membutuhkan pengambilan sidik jari seperti pada saat pembuatan SKCK.
Selain secara online, perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara offline, yaitu di kantor Polsek. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
Lalu bagaimana caranya?
Salah satu yang banyak dipertanyakan orang dalam hal perpanjangan SKCK adalah mengenai masa berlaku yang sudah lebih dari 2 tahun. Seperti kita tahu, SKCK dapat diperpanjang asalkan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun.
Lalu bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah mati lebih dari 2 tahun? Sebenarnya, caranya kurang lebih sama seperti cara memperpanjang SKCK biasa. Hanya saja, yang membedakan untuk masalah ini, pemohon perlu mendapatkan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek terlebih dahulu sebagai syarat.
Hal lain yang juga kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai perpanjangan SKCK di luar domisili KTP. Perlu diketahui, perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan di luar domisili KTP.
Namun, ada solusi yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Caranya, lakukanlah perpanjangan SKCK secara online. Jika prosesnya berjalan lancar, nantinya, pengambilan SKCK tersebut bisa diwakilkan dengan membawa bukti pembayaran perpanjangan SKCK yang sudah dilakukan secara online.
Nah, jika kamu membutuhkan aplikasi yang bisa memudahkan proses pembayaran perpanjangan SKCK online, kamu bisa download aplikasi LinkAja di Google Play atau App Store. Dengan LinkAja, transaksi pembayaranmu akan menjadi lebih praktis!