Bagi para pekerja yang menerima gaji dan upah dari pemberi kerja berhak mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan akan mencakup perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara formal maupun nonformal.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi badan asuransi yang sebelumnya dikenal sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan dibedakan berdasarkan dua jenis kepesertaan yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Meskipun berbeda, layanan yang diberikan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati untuk kebutuhan para pekerja. Jaminan ini menjadi hak yang dapat diterima oleh para pekerja kantoran atau buruh pabrik (penerima upah) hingga dokter, pedagang, atau ojek online (bukan penerima upah).
Baca juga: Cek Syarat Lengkap dan Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
Setiap penerima upah akan mendapatkan manfaat berupa lima program perlindungan dari risiko kerja. Hal ini sedikit berbeda dengan pekerja bukan penerima upah yang hanya menerima tiga program perlindungan saja. Berikut ini program BPJAMSOSTEK yang diberikan pada penerima upah.
Program JHT merupakan perlindungan yang ditujukan untuk menjamin peserta untuk menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jumlah uang tunai yang diterima adalah akumulasi dari seluruh jumlah iuran yang telah dibayarkan (iuran pekerja dan iuran perusahaan) ditambah hasil pengembangannya.
Program JKK adalah manfaat yang diterima peserta berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat mengalami Kecelakaan Kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Perawatan dan pengobatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis dan dapat berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to Work).
Selain jaminan yang akan diberikan pada peserta, ahli waris juga memiliki manfaat uang tunai jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Bentuk manfaat yang diberikan adalah uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak.
Program JP diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun. Manfaat jaminan program akan diberikan pula jika peserta mengalami cacat total tetap yang membuatnya tidak bisa bekerja. Bentuk manfaat yang diberikan pada peserta JP berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus.
Program JKP akan diberikan pada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak. Hal ini diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat terjai risiko pemutusan hubungan kerja hingga mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Cara Menghitung, Cek, dan Bayar Denda BPJS Ketenagakerjaan
Saat seorang pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya iuran akan dibagi menjadi iuran yang dibayar pekerja dan iuran perusahaan. Biasanya, jumlah akumulasi biaya itu akan tertera di dalam slip gaji karyawan setiap bulannya.
Manfaat pekerja penerima upah mencakup 5 program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan JHT, JKK, dan JKM. Akumulasi jumlah saldo dari iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan juga bisa dicek dengan cara berikut ini:
Layanan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah terintegrasi secara online. Karena itulah, pengecekannya pun sudah bisa dilakukan melalui website. Langkah ini relatif mudah karena bisa diakses melalui browser kapan saja selama kamu punya akses internet. Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari website:
Jika ingin lebih praktis, kamu juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini sudah tersedia melalui Android dan iOS. Berikut inilah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi JMO:
Melakukan pengecekan data melalui website atau aplikasi memang menjadi cara praktis. Meski begitu, ada beberapa situasi yang memang masih membatasi akses internet bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat peran kantor BPJS juga masih diandalkan untuk mengecek saldo.
Jika ingin melakukan pengecekan saldo BPJS tanpa mengakses website atau download aplikasi, kamu juga bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Nah, berikut inilah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS:
Baca juga: 5 Cara Mudah Investasi Saham Bagi Para Pemula
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia juga bisa dilakukan lewat LinkAja, loh. Kamu hanya perlu mengisi saldo terlebih dahulu biar makin PeDe #Apa2Bisa untuk melakukan pembayaran dari aplikasi LinkAja!