Mungkin salah satu impian kamu yang mau diwujudkan segera adalah jalan-jalan ke luar negeri. Sebelum itu, kamu harus memiliki paspor terlebih dulu sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki untuk ke luar negeri. Untuk beberapa negara, kamu juga perlu mengajukan permohonan visa supaya bisa masuk ke negara tersebut.
Nah, kamu yang memang punya rencana untuk pergi ke luar negeri harus tahu cara membuat visa. Pengajuan visa pun wajib dilakukan sebelum membeli tiket pesawat. Kedutaan besar (Kedubes) negara yang kamu tuju pun akan mempertimbangkan tujuan dan durasi tinggal di negara tujuan.
Baca juga: Visa: Definisi, Fungsi, Jenis dan Biaya Pengurusan
Visa yang bisa kamu ajukan pun ada banyak macamnya. Berikut jenis-jenis visa dan fungsinya untuk warga negara yang ingin melakukan ke negara lain:
Visa ini digunakan saat melakukan kunjungan ke luar negeri, tapi harus singgah dulu di negara lain dalam tempo tidak lebih dari 24 jam.
Visa ini dipakai untuk para pelancong, turis, atau wisatawan yang ingin mengunjungi negara lain dengan tujuan berlibur. Tempo liburan pun dilakukan tidak lebih dari 15 hari.
3. Visa kerja
Visa ini diperuntukkan bagi kamu yang ingin bekerja di perusahaan luar negeri dan harus tinggal di negara tersebut. Visa ini bisa diperpanjang ulang dengan mengajukannya di negara asal.
Visa ini dibuat saat kamu datang ke negara tujuan. Namun, hanya ada beberapa negara saja yang memiliki visa on arrival ini untuk para WNI.
Visa ini dipakai untuk warga negara yang datang ke negara lain untuk tujuan kunjungan bisnis, seperti menghadiri rapat, seminar, atau pameran.
Berbeda dengan kunjungan bisnis, visa bisnis memiliki tempo kunjungan yang lebih lama. Biasanya, visa ini dipakai untuk para pelaku usaha yang ingin membuka bisnis di negara tujuan.
Visa ini dipakai untuk kunjungan para utusan dari sebuah negara ke negara lain yang bersifat diplomatis.
Visa ini hanya bisa diperuntukkan untuk siswa atau mahasiswa yang mengambil studi ke luar negeri. Visa belajar berlaku selama masa studi.
Ada juga jenis visa pertukaran pelajar yang bisa diberikan oleh siswa atau mahasiswa yang mengambil program pertukaran pelajar. Visa ini pun berlaku hingga masa studi selesai.
Visa ini hanya bisa dikeluarkan saat kamu akan mengunjungi keluarga yang ada di luar negeri. Jangka waktu kunjungan pun tidak lebih dari 90 hari.
Visa ini diberikan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dipenjara di sebuah negara. Exit visa juga menjadi bukti bahwa warga negara tersebut.
Dalam pengajuan visa, kamu pun perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang akan diberikan kepada Kedubes. Ada baiknya kamu menyiapkan seluruh dokumen tersebut hingga benar-benar lengkap. Berikut syarat untuk mengajukan pembuatan visa:
> Paspor asli dan fotokopi
> KTP asli dan fotokopi
> Pas foto sesuai persyaratan
> Formulir permohonan pengajuan visa
> Bukti pembayaran visa
> Surat keterangan sponsor
> Surat keterangan kerja
> Rekening koran atau slip gaji tiga bulan terakhir
> Jadwal perjalanan dan lama tinggal
> Surat keterangan sehat
Baca juga: Info Lengkap Persyaratan untuk Pengajuan Visa Schengen dan Biayanya
Proses pembuatan visa memerlukan biaya yang berbeda-beda tergantung jenis visa yang kamu ajukan. Kamu perlu menyiapkan dana minimal Rp100 ribu dan bisa lebih mahal lagi. Untuk kunjungan wisata, biaya pengajuan visa yang dibebankan sebesar Rp500 ribu.
Pembayaran akan dilakukan saat kamu mulai pengajuan visa. Kamu harus menyimpan bukti pembayaran atau transfer tersebut sebagai berkas yang akan dilampirkan dalam pengajuan visa. Pembayaran pun hanya dilakukan satu kali dan kamu tidak akan dimintai pembayaran apa pun lagi saat proses pengajuan berlangsung.
Setelah menyiapkan dokumen, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan visa. Pastikan kamu mengikuti semua langkah di bawah ini dalam pembuatan visa:
Kamu bisa mendaftarkan diri untuk pengajuan visa di kedubes negara yang ingin didatangi. Kamu pun bisa melakukannya melalui website resmi dari kedubes tersebut. Kamu pun harus melihat teliti lagi tentang semua persyaratan yang diminta.
Selain itu, kamu pun perlu mengunduh formulir aplikasi dari website tersebut. Isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan KTP dan paspor milikmu.
Untuk mengajukan pembuatan visa, kamu pun harus melampirkan seluruh berkas dalam berkas pengajuan. Pastikan kamu memeriksa seluruh berkas sebelum menyerahkannya. Kekurangan berkas syarat pengajuan visa membuat kemungkinan pengajuan kamu ditolak.
Kamu bisa membuat rangkap dalam jumlah yang lebih banyak untuk berjaga-jaga saat memberikannya. Jika ada dokumen yang kurang, kamu bisa langsung melengkapinya.
Pihak kedutaan akan melakukan verifikasi data terlebih dulu. Setelah verifikasi selesai, kamu akan diminta datang kembali untuk melakukan wawancara.
Kamu akan diundang kembali oleh pihak Kedubes untuk melakukan proses wawancara. Sebaiknya datang pagi karena antrean wawancara pengajuan visa akan sangat ramai. Jangan lupa untuk berpakaian rapi saat datang ke Kedubes.
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan saat wawancara, termasuk cara menjawab. Pada intinya, pihak kedutaan hanya akan menanyakan tentang kegiatan yang akan kamu lakukan di negara tujuan. Yakinkan mereka bahwa kamu akan Kembali ke Indonesia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Setelah semua proses dijalani, kamu akan diminta menunggu. Biasanya, pengajuan visa baru akan selesai sekitar dua minggu bahkan bisa lebih dari itu. Setelah visa disetujui, kamu akan dikirimi email untuk pengambilan visa.
Kamu cukup datang ke Kedubes negara yang dituju untuk pengambilan visa. Jangan lupa membawa dokumen identitas asli untuk proses pengambilan, ya.
Dokumen visa kunjungan biasanya hanya berlaku sekitar 60—180 hari saja. Setelah itu, kamu harus melakukan pengajuan kembali. Namun, sejumlah negara pun memberikan keleluasaan dalam jangka waktu berlakunya visa.
Sambil menunggu pengajuan visa kamu jadi, ada baiknya kamu mulai berburu tiket pesawat murah dari aplikasi LinkAja. Kamu bisa bisa mencicil membeli keperluan untuk berlibur di luar negeri nanti dari sekarang. Manfaat juga aplikasi LinkAja untuk pembayaran semua jenis transaksi, baik di merchant offline maupun online.
Baca juga: Bayar Semua Tiket Transportasi Lebih Gampang Pakai LinkAja