Info

Cara Memperpanjang SIM Online dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Icon Calendar LinkAja4 Mar 2022

Image Artikel Cara Memperpanjang SIM Online dan Biaya yang Harus Dikeluarkan LinkAja

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kartu yang menjadi tanda bahwa kamu memiliki izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Jika kamu berkendara tanpa memiliki/membawa atau membawa jenis SIM yang salah, kamu akan dikenakan tilang oleh polisi.

Baca juga: Cara Membuat SIM Online

Peraturan mengenai SIM tertera pada UU No. 2/2002 Pasal 14 ayat (1)b, Pasal 15 ayat (2) c; Peraturan Pemerintah No.44/1993 Pasal 216; serta UU No. 14/1992 Pasal 18 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat beberapa SIM yang digunakan di Indonesia tergantung jenis kendaraan yang digunakan menurut PP No. 44/1993 Pasal 211 ayat 2, yakni:

  1. SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
  2. SIM B1 untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
  3. SIM B2 untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
  4. SIM C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai lebih dari 40 kilometer per jam;
  5. SIM D untuk mengemudikan sepeda motor khusus bagi pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus.Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku selama lima tahun. Menurut surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM akan habis tepat lima tahun dari penerbitan pertama.

Jika SIM yang kamu miliki telah melalui masa berlaku, maka kamu harus kembali melakukan prosedur pembuatan SIM dari awal. Untuk itu, sebaiknya kamu melakukan perpanjangan tepat waktu.

Agar tidak terlambat, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk memperpanjang SIM. Menurut laman resmi Digital Korlantas, aplikasi Digital Korlantas POLRI kini bisa digunakan untuk memperpanjang sim online melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi).

Syarat Perpanjang SIM Online

Apa saja yang menjadi syarat untuk memperpanjang SIM secara online? Berikut beberapa syarat yang dilansir dari situs Digital Korlantas:

·         Menyiapkan SIM lama yang belum lewat berlakunya

·         Scan E-KTP

·         Scan hasil RIKKES Jasmani

·         Scan hasil Tes Psikologi

·         Pas foto (bukan foto selfie) dengan background warna biru

·         Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM secara online? Simak informasinya di bawah ini!

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Masukkan nomor handphone lalu tunggu OTP terkirim ke nomor kamu via SMS
  3. Buat PIN lalu masukkan kembali nomor PIN untuk konfirmasi
  4. Lengkapi data berupa NIK, Nama sesuai E-KTP dan Alamat Email
  5. Klik verifikasi KTP
  6. Di halaman selanjutnya, lakukan Foto Wajah. Akan ada panduan posisi wajah agar presisi
  7. Setelah berhasil, kembali ke halaman utama
  8. Lalu lakukan aktivasi akun melalui email yang sudah didaftarkan
  9. Masuk ke halaman utama, lalu klik fitur SIM
  10. Pilih perpanjangan SIM lalu periksa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi
  11. Registrasi identitas
    1. Pilih golongan SIM lalu isi nomor SIM
    2. Unggah dokumen yang dibutuhkan berupa foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang warna biru
  12. Jika belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, lakukan dulu tes kesehatan melalui E-Rikkes SIM dan E-PPSI
  13. Jika sudah, lanjut ke tahap berikutnya, yakni pemilihan lokasi SATPAS
  14. Isi rekening bank untuk pengembalian apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak
  15. Isi metode pengiriman (via POS INDONESIA) atau pengambilan baik sendiri maupun diwakilkan
  16. Setelah itu akan muncul jumlah yang harus dibayarkan
  17. Klik nomor rekening atau cek di email untuk melihat nomor virtual account
  18. Setelah membayar, lihat status perpanjangan SIM online di menu transaksi pada tab sedang proses. Jika status pembayaran berhasil, status berubah dari Registrasi menjadi Dibayar.
  19. Jika transaksi sudah diproses SATPAS, status transaksi akan berubah jadi diproses.
  20. Jika status berubah jadi Perbarui Dokumen, maka kamu harus mengunggah ulang dokumen yang ditandai di halaman selanjutnya karena yang diunggah sebelumnya tidak sesuai persyaratan.
  21. Seluruh notifikasi yang diterima bisa dilihat dengan mengklik ikon lonceng di halaman utama aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  22. Jika proses verifikasi di SATPAS telah selesai, selanjutnya SIM akan dicetak dan status di menu transaksi berubah menjadi SIM diterbitkan.
  23. Setelah itu, SIM siap diambil atau dikirim.
  24. Status akan berubah sesuai dengan yang kamu pilih. Jika pilih diambil, maka status transaksi berubah jadi diambil.
  25. Jika pilih dikirim, maka status transaksi berubah jadi dikirim. Nomor resi dan lacak pengiriman dapat dilihat di halaman detail transaksi
  26. Jika SIM telah diterima, klik tombol konfirmasi SIM diterima pada halaman detail transaksi lalu isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  27. Setelah semua dilalui, status transaksi akan berubah menjadi Selesai.

Biaya Perpanjang SIM Online:

Berdasarkan PP No. 60/2016, biaya penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi per penerbitan adalah sebagai berikut:

Jenis SIM

Biaya

SIM A

Rp80.000

SIM B1

Rp80.000

SIM B2

Rp80.000

SIM C

Rp75.000

SIM C1

Rp75.000

SIM C2

Rp75.000

SIM D

Rp30.000

SIM D1

Rp30.000

SIM Internasional

Rp225.000

Dengan cara yang begitu mudah, jangan sampai terlambat memperpanjang SIM, ya! Daripada kamu harus repot-repot mengulang kembali proses pembuatan SIM, ‘kan?

Ngomongin repot-repot, LinkAja jadi aplikasi yang bantuin kamu ngilangin repot. Melalui dompet digital LinkAja, kamu bisa memenuhi kebutuhan transaksi finansial sehari-hari. Dapatkan kemudahan melakukan pembayaran bulanan, pembayaran transaksi sehari-hari, maupun promo yang dapat membuat pengalaman berbelanja kamu lebih mudah dan irit.

Download dan install LinkAja hanya di Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS dan rasakan manfaatnya!

 

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya