Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan oleh semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap orang harus memiliki jenis SIM yang berbeda sesuai kendaraan yang digunakannya. Pemilik SIM juga perlu memperbarui atau memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Sekarang, kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah. Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui website atau aplikasi. Pembayarannya pun bisa langsung dilakukan secara online dengan rincian detail biaya yang jelas.
Baca juga: Panduan Lengkap: Syarat serta Biaya Membuat dan Memperpanjang SIM C
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi ketentuan. Prosesnya juga mudah dilakukan dengan proses verifikasi yang nyaman. Namun, kamu juga perlu memerhatikan syarat untuk cara perpanjang SIM secara online berikut ini:
Karena diproses secara online, kamu harus mengumpulkan dokumen persyaratan lengkap sesuai dengan data diri. Kelengkapan dokumen harus dilakukan dengan benar mulai dari fitur registrasi hingga pembayaran. Jika sudah memenuhi persyaratan, berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk cara perpanjang SIM online:
Baca juga: Informasi Lengkap Cara membuat SIM Online
Sejak April 2021, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi untuk memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR menjadi solusi yang sangat praktis tanpa harus datang ke Satpas sesuai domisili.
Melalui aplikasi di smartphone saja, kamu bisa memproses perpanjangan SIM dan menunggu SIM diantar ke rumah. Berikut inilah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM kamu:
Setelah install aplikasi SINAR Digital Korlantas Polri, kamu bisa melakukan registrasi data diri. Data yang diperlukan adalah nomor HP yang akan diverifikasi dengan menggunakan OTP. Setelah verifikasi dengan memasukkan OTP, kamu akan masuk ke menu utama.
Pilih menu perpanjang SIM sesuai jenis SIM yang kamu miliki. Untuk saat ini, perpanjang SIM online berlaku untuk SIM A dan SIM C. Registrasikan NIK pada KTP, nomor SIM, foto KTP, foto SIM, dan selfie untuk verifikasi data NIK dan SIM yang valid.
Pilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dari lokasi domisili. Kamu tidak harus memilih SATPAS di kota yang sama dengan data KTP atau SIM. Memilih SATPAS dekat lokasi domisili memungkinkan kamu untuk langsung datang ke lokasi jika ada kendala.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Secara Online Kini Cukup di Rumah Saja
Sebagai salah satu bagian dari proses perpanjangan SIM, kamu juga perlu melakukan tes psikologi dan melampirkan hasilnya. Tes psikologi bisa dilakukan dengan download aplikasi ePPsi dan membayar biaya sebesar Rp37.500 yang bisa dibayarkan melalui transfer bank atau dompet digital.
Pemeriksaan kesehatan untuk perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui aplikasi RIKKES. Tes RIKKES Jasmani dilakukan oleh dokter yang dicatat secara online.
Jika sudah melakukan tes psikologi dan tes kesehatan, hasilnya akan terhubung melalui aplikasi SINAR. Karena itu, kamu perlu memastikan pengisian data yang diisi dalam setiap langkah registrasi sudah benar.
Seperti pengajuan SIM ke SATPAS, perpanjangan SIM mungkin saja ditolak jika dokumen tidak sesuai dengan syarat dari Korlantas. Karena itu, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor rekening pengembalian biaya jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
Cara perpanjang SIM online memungkinkan kamu untuk memilih pengambilan sendiri atau dikirim melalui Pos Indonesia. Pengambilan SIM juga bisa diwakilkan dengan memberikan surat kuasa.
Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?
Langkah terakhir untuk proses registrasi perpanjangan SIM adalah mengirimkan pas foto dan tanda tangan. Pas foto yang dibutuhkan bukan berupa selfie dengan ukuran 480 x 640 pixel.
Pas foto menghadap ke depan, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan hijab dengan warna biru, dan tidak memakai penutup kepala seperti topi atau peci. Tanda tangan yang dikirimkan juga berupa foto dan harus terlihat jelas sesuai ketentuan saat di-upload.
Jika sudah melengkapi data registrasi perpanjangan SIM yang diminta, kamu bisa memilih metode pembayaran virtual account BNI. Meski tidak memiliki rekening BNI, kamu tetap bisa melakukan pembayaran dengan cara setor tunai, transfer lewat bank lain, atau bayar dari aplikasi LinkAja. Kamu bisa mendapatkan aplikasi LinkAja di sini:
Setelah proses registrasi selesai dan pembayaran sudah dilunasi, kamu bisa menunggu notifikasi dari aplikasi SINAR untuk mengambil SIM ke SATPAS. Kamu juga bisa memanfaatkan fitur pelacakan dari aplikasi jika memilih menu pengiriman dengan Pos Indonesia. Yuk, coba cara perpanjang SIM online sebelum SIM kamu kedaluwarsa!