Ada kabar gembira buat kamu pemilik kendaraan mobil. Sekarang kamu bisa urus pajak kendaraan dan dokumen kendaraan secara online tanpa perlu datang ke Samsat. Inovasi ini tentu sangat membantu kamu agar tidak berlama-lama mengantre dan bisa lebih aman di situasi pandemi seperti sekarang.
Untuk kamu yang punya banyak aktivitas, metode bayar pajak kendaraan dan urus STNK secara online ini juga sangat membantu. Lalu bagaimana ya cara bayar pajak mobil secara online? Demi menjawab pertanyaan tersebut, simak informasinya berikut ini!
Cara cek pajak mobil online yang pertama bisa kamu lakukan via website e-Samsat.id.
Berikut langkah-langkah mengecek pajak kendaraan bermotor via website.
1. Buka browser di HP Anda Masuk ke link https://e-samsat.id
2. Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi)
3. Klik “Cek Sekarang”
4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus kamu bayar. Di laman ini tersedia beberapa informasi soal kendaraan, antara lain: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
5. Selain itu, ada juga info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Selain lewat situs resminya, kamu juga bisa mengecek pajak mobil online dan membayarnya di aplikasi Samsat Online Nasional.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di pada handphone kamu di PlayStore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone
2. Buka aplikasi dan pilih menu Mulai.
3. Klik menu Pendaftaran dan pilih Setuju jika sudah membaca dan sepakat dengan Terms and Conditions yang sudah ditentukan.
4. Daftarkan diri dengan cara mengisi data diri yang diperlukan
5. Kemudian klik menu Lanjutkan.
6. Jika ditemukan informasi sesuai dengan data yang kamu masukkan sebelumnya, akan terlihat di layar handphone info data kendaraan kamu.
7. Pilih menu Setuju untuk melanjutkan proses pembayaran.
8. Akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam.
9. Copy kode bayar dan paste di kolom yang tersedia, kemudian klik lanjut
10. Selanjutnya kamu bisa membayar di berbagai layanan yang bekerja sama dengan Samsat online nasional.
11. Jika sudah melakukan pembayaran, kamu akan memperoleh e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK sebagai bukti pembayaran. Bukti ini dapat berlaku sampai 30 hari
12. Kamu akan memperoleh stiker pengesahan serta BPKB/SKPD dan STNK yang dikirim oleh Samsat lewat jasa pengiriman ke alamat yang sesuai dengan yang ada di STNK.
Nah, jika sudah mempunyai aplikasi LinkAja yang #Apa2Bisa, kamu tidak perlu lagi repot melakukan dua langkah di atas. LinkAja benar-benar satu aplikasi yang semua!
Berikut cara cek pajak mobil online dan membayar pajak mobil di aplikasi LinkAja.
Bagaimana cukup mudah ‘kan mengurus pajak mobil dan motor di aplikasi LinkAja? Jasa urus pajak kendaraan dan dokumen kendaraan online ini berlaku untuk kamu yang berada di area Jabodetabek. Lewat fitur ini kamu tinggal terima beres, semua akan dibantu urus oleh biro jasa Jumpapay yang merupakan biro jasa terpercaya dan terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya.
Nah, selain bayar pajak mobil dan motor secara online, kamu juga bisa menggunakan aplikasi LinkAja untuk membayar berbagai tagihan seperti pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, pembayaran BPJS, donasi, pembelian pulsa, tagihan telepon dan TV berlangganan, bertransaksi online atau offline di berbagai gerai yang sudah menjalin kerjasama dengan LinkAja, dan kirim uang.
Kamu pun juga bisa membaca artikel yang ada di situs LinkAja di sini untuk mengetahui informasi soal pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti Cara Bayar Pajak Motor Online, Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, dan Cara dan Biaya Balik Nama Motor. Kamu pun bisa menambah edukasi dengan membaca artikel lain dari LinkAja yang berkaitan dengan finansial.
Menariknya, LinkAja juga sering mengadakan diskon atau promo menarik yang bisa kamu cek di sini. Tunggu apalagi, yuk sekarang unduh aplikasinya di handphone kamu!
Baca juga: Mau Perpanjang STNK? Cari Tahu Syarat, Cara, dan Biayanya di Sini!