Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia. Asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah asal kamu mencari tahu informasi soal syarat yang diperlukan dan mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang benar serta setelah menunggu satu bulan sejak pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Untuk membantu kamu, berikut informasi soal syarat lengkap dan cara mudah pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan.
Baca juga: 10 Inspirasi Usaha Sampingan di Desa yang Layak Coba Biar Makin Cuan
Dokumen Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Secara umum, dokumen-dokumen berikut perlu disiapkan jika kamu ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online:
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Buku tabungan milik peserta JHT sendiri.
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai 6000.
- Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya.
- Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menerapkan persyaratan yang berbeda-beda untuk mencairkan BPJS Ketenagaaankerjaan berdasarkan persentasenya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Terkena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri
Untuk peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika ada)
- Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, atau Surat Pengadilan Hubungan Industrial
Pemutusan hubungan kerja ini diartikan dalam sebuah kondisi saat peserta berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, pemutusan kerja dua pihak atau kontrak kerja, dan pemutusan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
2. Peserta mengalami cacat total secara permanen
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang diakibatkan mengalami cacat total secara permanen:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Cacat Total Permanen dari dokter atau instansi terkait.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi yang Ada di Indonesia
3. Peserta telah mencapai usia pensiun
Peserta yang telah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja maupun tidak bekerja, bisa mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika ada)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
4. Pindah secara permanen ke luar wilayah NKRI (WNI)
Peserta yang memutuskan pindah secara permanen ke luar wilayah NKRI dan beralih kewarganegaraan bisa mengajukan manfaat dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika ada)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat BPJAMSOSTEK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- NPWP (jika ada)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
6. Pencairan sebesar 10%
Untuk pencairan sebesar 10%, para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
- Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
- Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
- Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online Lengkap dan Pembayaran Praktis
7. Pencairan sebesar 30% untuk DP perumahan
Selain 10%, dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan sebanyak 30% untuk keperluan uang muka perumahan asal memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
- Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
- Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
- Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
- Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.
- Dokumen asli dan fotokopi perumahan.
8. Pencairan sebesar 100%
Terakhir, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%.
- Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
- Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap.
- Sudah tidak berstatus karyawan dalam perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
- Jika diperlukan, email dari HRD tempat perusahaan terakhir.
- Apabila alasan berhenti bekerja adalah pemutusan kontrak, sediakan akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca juga: Cara Memulai Usaha Grosir Sembako yang Sukses
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Kalau kamu lebih suka cara yang konvensional, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Tapi perlu diingat ya, tetap mengikuti arahan protokol kesehatan ketika sampai di sana. Beberapa cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Daftarkan diri melalui layanan antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Kemudian datang sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan tersebut.
- Bila sudah sampai ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar, kamu perlu mengambil nomor antrian dan sudah membawa semua dokumen di atas ya.
- Mengisi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dengan jujur dan lengkap, kemudian berikan berkas syarat dokumen yang dibawa. Jangan sampai lupa untuk membawa materai 6000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan pada lembar pengajuan.
- Lalu petugas akan memeriksa apakah seluruh dokumen yang dibawa sudah sesuai dan lengkap atau belum. Bila memang sudah lengkap, maka peserta bisa memperoleh nomor antrian untuk menuju ke petugas bagian pengajuan klaim.
- Setelah itu, petugas pengajuan klaim akan mengecek kembali semua dokumen kamu. Bila dianggap sudah sesuai, kamu akan mendapatkan tanggal pencairan saldo JHT peserta yang akan dikirimkan melalui rekening kamu. Biasanya masa tunggu sampai uang masuk dalam rekening kamu bisa mencapai satu atau dua minggu.
Baca juga: Tidak Perlu Repot! Ini Cara Praktis Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Kalau kamu ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih praktis, sekarang bisa loh melakukannya lewat cara online, yaitu melalui aplikasi JMO (BPJSTKU) dan melalui website. Untuk mengetahui caranya lengkapnya simak terus ulasannya berikut ini.
1. Langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi
Berikut ini adalah langkah-langkah mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi:
- Men-download aplikasi BPJSTKU di App Store bagi pengguna iOS atau Play Store untuk pengguna Android.
- Selanjutnya sign in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Kamu harus mendaftar terlebih dulu jika belum memiliki akun.
- Bila sudah bisa masuk pada akun tersebut, klik menu 'Klaim Saldo JHT.’
- Kamu harus mengisi beberapa informasi yang diperlukan pada setiap kolom dengan benar.
- Kamu akan melihat pilihan 'Jenis Klaim', yang bisa dipilih (salah satu saja) meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun.
- Submit soft copy tujuh dokumen persyaratan pencairan BPJS yang diperlukan, kemudian klik tombol 'Kirim.’
- Bila berhasil tersubmit, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
- Setelah menunggu beberapa hari, petugas akan menginformasikan hasil verifikasi melalui telepon, SMS, email, atau WhatsApp.
- Peserta akan menerima uang JHT yang dicairkan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh petugas.
2. Langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via website
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lainnya adalah dengan mengakses website resminya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu ajukan klaim, lalu pilih manfaat jaminan yang diinginkan.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal berukuran 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan.’
- Selanjutnya, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan lewat alamat email kamu.
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Bagaimana, cukup mudah bukan melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Bukan hanya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saja yang mudah, tapi kalau kamu juga ingin cek atau membayar tagihan bulanan BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan dengan praktis. Caranya?
Kamu bisa mengandalkan aplikasi LinkAja. Ya, jadi aplikasi buatan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) ini bisa memudahkan kamu dalam melakukan dua hal tersebut. LinkAja juga memungkinkan kamu melakukan transaksi lainnya seperti pembelian pulsa, tagihan telepon dan TV berlangganan, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bertransaksi online atau offline di merchant-merchant yang bekerja sama dengan donasi, LinkAja, dan kirim uang.
Cukup banyak kan layanan yang dimiliki LinkAja? Ayo tunggu apalagi, download sekarang aplikasi LinkAja di App Store atau Google Play ya! Kamu juga bisa menggunakan link di bawah ini untuk download aplikasi LinkAja.
Baca juga: Cari Tahu Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di Sini