Berwisata menjadi salah satu kebutuhan yang sudah semakin banyak dicari. Tidak hanya untuk kebutuhan rekreasi, wisata juga sudah menjadi sumber penghasilan bagi kalangan tertentu. Karena itulah, lokasi wisata juga menjadi salah satu penggerak perekonomian negara.
Berkaitan dengan hal itu pula, beberapa negara menjalin hubungan kerja sama untuk membuat prosedur kunjungan yang lebih mudah. Setiap negara memiliki kebijakan bebas visa yang dapat mengakomodasi kunjungan wisata antarnegara jadi lebih mudah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kamu bisa berkunjung ke luar negeri tanpa mengurus prosedur yang rumit. Beberapa negara bebas visa memungkinkan wisatawan datang berkunjung dengan lebih mudah. Namun, setiap negara memiliki kebijakan kerja sama yang berbeda untuk negara bebas visa.
Baca juga: Cara Membuat Paspor 2022, Syarat, serta Biaya yang Wajib Kamu Tahu
Untuk kebutuhan wisata, kamu bisa merencanakan kunjungan wisata ke negara yang menjalin kerja sama bebas visa kunjungan bagi pemegang paspor Indonesia. Ya, saat suatu negara menerapkan kebijakan bebas visa, biasanya pemberlakuannya hanya untuk negara tertentu saja.
Jenis visa kunjungan diberikan pada warga negara asing dari suatu negara, pemerintah, atau entitas tertentu yang menjadi subjek bebas visa. Penetapan kebijakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di suatu wilayah negara.
Tidak hanya terbatas pada bentuk kebijakan dan cakupan kerja sama antarnegara, negara bebas visa juga tetap diatur dengan masa tinggal tertentu. Artinya, kamu sebagai pemegang paspor Indonesia bebas berkunjung ke negara lain (biasanya untuk tujuan wisata) dalam jangka waktu tertentu.
Hingga saat ini, terdapat setidaknya 71 negara yang sudah memberlakukan bebas visa bagi pendatang dari Indonesia. Meski mengujungi negara bebas visa, kamu juga harus memahami persyaratannya, ya.
Bagi pemegang paspor Indonesia, memang belum terlalu banyak negara yang memberlakukan bebas visa. Makin banyak negara yang bisa dikunjungi dengan bebas oleh seorang warga negara, sering kali disebut pula bahwa makin powerful paspornya.
Kunjungan bebas visa yang bisa kamu dapatkan untuk berlibur adalah jenis visa kunjungan. Jika kebutuhan kunjungan untuk kebutuhan lain, kamu tetap harus mengurus dokumen visa. Selain itu, Indonesia juga menetapkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Bebas visa kunjungan diberikan untuk orang yang datang ke suatu negara dengan tujuan wisata dengan durasi menetap hingga 30 hari saja dan tidak bisa diperpanjang. Untuk orang yang datang untuk urusan bisnis, audit, dan sebagainya dapat mengklaim visa on arrival dan bisa diperpanjang.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online Lengkap dan Pembayaran Praktis
Nah untuk kamu yang ingin mengetahui negara-negara mana saja yang menerapkan sistem bebas visa bagi para WNI, berikut adalah daftarnya:
> Singapura bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Thailand bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Filipina bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Myanmar bebas visa kunjungan selama 14 hari
> Brunei Darussalam bebas visa kunjungan selama 14 hari
> Malaysia bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Vietnam bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Kamboja bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Laos bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Hong Kong bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Macaw bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Timor Leste bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Uzbekistan bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Qatar bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Kazakhstan bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Kirgistan visa on arrival selama satu bulan, tersedia di Manas International Airport
> Maladewa visa on arrival selama hingga 30 hari
> Nepal visa on arrival selama 90 hari
> Tajikistan e-Visa 45 hari
> Pakistan e-Visa
> Sri Lanka visa on arrival selama 30 hari
> Armenia visa on arrival atau e-Visa 120 hari
> Azerbaijan - e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport
> Iran visa on arrival selama 30 hari
> Yordania visa on arrival selama 90 hari
Daftar Negara Bebas Visa di Eropa
> Belarusia bebas visa kunjungan selama 30 hari (bersyarat)
> Serbia bebas visa kunjungan selama 30 hari
Baca juga: Info Lengkap Persyaratan untuk Pengajuan Visa Schengen dan Biayanya
Daftar Negara Bebas Visa di Amerika
> Bermuda bebas visa kunjungan tanpa batas waktu
> Brasil bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Chile bebas visa kunjungan selama 90 hari
> Kolombia bebas visa kunjungan selama 90 hari bisa diperpanjang (dalam kurun satu tahun)
> Ekuador bebas visa kunjungan selama 90 hari
> Guyana bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Peru bebas visa kunjungan selama 183 hari
> Barbados bebas visa kunjungan selama 90 hari
> Dominika bebas visa kunjungan selama 21 hari
> Haiti bebas visa kunjungan selama 90 hari
> Vincent dan Grenadine Visa on Arrival/e-Visa/eTA 30 hari
> Nikaragua - VoA 90 hari
Daftar Negara Bebas Visa di Afrika
> Namibia bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Maroko bebas visa kunjungan selama 90 hari
> Mali bebas visa kunjungan selama 30 hari dengan International Certificate of Vaccination
> Cape Verde Island visa on arrival di bandara tertentu
> Comoros Island visa on arrival untuk 45 hari
> Gabon Visa on arrival atau e-Visa untuk 90 hari (melalui Libreville International Airport)
> Gambia bebas visa kunjungan 90 hari
> Guinea-Bissau visa on arrival atau e-Visa untuk 90 hari
> Madagaskar visa on arrival atau e-Visa untuk 90 hari
> Malawi visa on arrival atau e-Visa untuk 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari
> Mauritania Visa on arrival atau e-Visa di Nouakchott-Oumtounsy International Airport dengan International Certificate of Vaccination
> Mauritius visa on arrival untuk 60 hari
> Mozambique visa on arrival untuk 30 hari
> Senegal visa on arrival, memerlukan International Certificate of Vaccination
> Seychelles dengan Visitor’s Permit 3 bulan
> Sierra Leone visa on arrival, memerlukan International Certificate of Vaccination
> Somalia visa on arrival
> Tanzania visa on arrival atau e-Visa untuk 3 bulan
> Togo visa on arrival untuk 7 hari
> Rwanda visa on arrival untuk 90 hari
> Uganda visa on arrival atau e-Visa dengan International Certificate of Vaccination
> Zimbabwe visa on arrival atau e-Visa untuk 90 hari
Baca juga: Cara Membuat Visa untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri
Daftar Negara Bebas Visa di Oseania
> Fiji bebas visa kunjungan selama 120 hari
> Marshall Island visa on arrival untuk 90 hari
> Micronesia bebas visa kunjungan selama 30 hari
> Palau Island visa on arrival untuk 30 hari
> Papua New Guinea Visa on arrival atau e-Visa untuk 60 hari
> Samoa visa on arrival untuk 60 hari
> Tuvalu visa on arrival untuk 30 hari
> Cook Islands bebas visa kunjungan selama 31 hari
> Niue bebas visa kunjungan selama 30 hari
Daftar Negara Bebas Visa di Timur Tengah
> Armenia visa on arrival atau eVisa untuk 120 hari
> Jordan visa on arrival
> Iran visa on arrival atau untuk 30 hari
> Oman eVisa 30 hari
> Qatar bebas visa kunjungan selama 30 hari
Meski tidak semua, ada banyak pilihan negara yang bisa kamu kunjungi dengan bebas visa kunjungan. Perlu diingat bahwa kebijakan bebas visa ini juga berbeda-beda bagi setiap negara. Ada beberapa negara yang mensyaratkan kondisi tertentu seperti akses masuk di bandara atau dokumen vaksin tambahan.
Untuk dapat mengajukan dokumen bebas visa kunjungan, kamu harus memastikan memiliki paspor yang masih aktif. Agar lebih praktis, kini proses pembayaran untuk pembuatan atau perpanjangan paspor sudah bisa dilakukan melalui aplikasi LinkAja. Tidak hanya itu, kamu juga bisa dapat berbagai promo pembayaran menarik untuk pembelian tiket penerbangan dengan LinkAja.
Baca juga: Bayar Semua Tiket Transportasi Lebih Gampang Pakai LinkAja