Modus penyebaran judi online semakin marak akhir-akhir ini. Mulai dari ajakan melalui social media, hingga melalui SMS atau juga pesan Whatsapp. Tidak sedikit orang yang tergoda dengan tipu daya judi online. Padahal pada judi online, korban akan sengaja dibuat menang di awal agar mereka terdorong untuk selalu mencobanya lagi dan lagi. Bahkan ketika seseorang mulai sering kalah, judi online tetap akan terasa 'nyandu' karena ada 'adrenaline rush'.
Dampak Judi Online
1. Dari menarik diri dari dunia luar karena waktu yang dia habiskan di depan gadget semakin lama
2. Terjerumus dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang agar tetap terjaga dan memantau pergerakan judi online mereka.
3. Jatuh miskin karena uang yang dimiliki habis dipakai untuk judi online, para korban akan melakukan pinjaman dana bahkan menggadaikan harta yang dimiliki, sehingga satu persatu harta yang dimiliki hilang dan hutang membengkak.
4. Terjerumus lubang kriminal karena sudah tidak memiliki apapun dan jatuh miskin, para korban akan melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang secara ilegal
Konsekuensi Hukum Judi Online
Hukuman untuk para pelaku dan penyebar judi online tertulis pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang.
Dengan ancaman yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Yuk Kontribusi dalam Pembasmian Judi Online!
Kamu bisa laporkan konten mencurigakan yang mengandung unsur atau ajakan judi online pada link ini https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami. Yuk gunakan internet untuk hal-hal yang positif dan jadilah #GenerasiHebatAntiJudol, karena #JudolGakBikinKaya.