1. Apa yang dimaksud dengan Fitur Dana Sosial?
Fitur Dana Sosial adalah fitur yang memungkinkan pengguna untuk berdonasi pada saat melakukan transaksi di aplikasi LinkAja/LinkAja Syariah. Fitur ini bertujuan untuk mendukung berbagai program sosial yang kami pilih, seperti bantuan kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan lainnya. Kami berharap fitur ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pengguna dalam berkontribusi untuk kebaikan bersama dan Fitur ini bersifat opsional dan tidak mempengaruhi kualitas layanan kami.
2. Bagaimana cara mengaktifkan fitur Dana Sosial pada saat bertransaksi?
Fitur ini dapat digunakan dan diaktifkan pada saat pengguna melakukan check out transaksi pembayaran di aplikasi LinkAja/LinkAja Syariah.
3. Berapa minimal nominal donasi?
Pengguna dapat memilih untuk berdonasi sebesar minimal Rp1.000 atau sesuai dengan preferensi pengguna maksimal Rp500.000.
4. Bagaimana Akad dalam fitur Dana Sosial yang kami salur melalui LinkAja Syariah?
Akad yang digunakan dalam fitur Dana Sosial menggunakan akad wakalah dan ijarah.
Akad wakalah: LinkAja sebagai wakil dari pengguna untuk menyalurkan donasi kepada Lembaga terpercaya.
Akad Ijarah: LinkAja mendapatkan ujrah (MDR) yang telah disepakati dari lembaga atas fasilitas layanan donasi yang disediakan.
5. Siapa partner lembaga penerima Dana Sosial?
LinkAja/LinkAja Syariah bekerja sama dengan Lembaga Donasi yang terdaftar di kementrian Agama, Dinas Sosial dan telah melalui Uji Kepatuhan sesuai standar dari Bank Indonesia seperti Yayasan Berbagi Bahagia (SharingHappiness).
6. Apakah terdapat laporan atas donasi yang diberikan?
Terdapat Laporan penggunaan & penyaluran dana donasi dibuatkan setiap bulan/akhir periode oleh Lembaga Donasi yang telah bekerjasama.
Laporan dapat diakses dihalaman partner berikut;