FAQ LinkAja

FAQ FITUR PAYLATER DI APLIKASI LinkAja

Icon Calendar LinkAja20 Agt 2024

Image Artikel FAQ FITUR PAYLATER DI APLIKASI LinkAja LinkAja

 

A : Apa itu fitur Paylater pada aplikasi LinkAja? 

Q: Fitur Paylater terintegrasi dengan LinkAja sehingga sobat LinkAja dapat menggunakan credit limit Paylater sebagai salah satu SoF payment (Source of Fund atau pilihan metode pembayaran) di seluruh merchant LinkAja. Pada tahap awal, transaksi yang dapat dilakukan adalah pembelian biller di aplikasi LinkAja. Tahap berikutnya dapat ditransaksikan di seluruh merchant LinkAja. 

 

A : Bagaimana caranya untuk mendaftar akun Paylater pada aplikasi LinkAja? 

Q : Sobat dapat mendaftar akun Paylater pada aplikasi LinkAja dengan cara sebagai berikut: 

1. Klik menu “MyPaylater” pada homepage di atas atau dalam menu lainnya.  

2. Lalu “menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Paylater”  

3. Isi informasi pribadi, alamat, pekerjaan, dan lengkapi dokumen data diri berupa foto KTP dan foto wajah 

4. Pastikan data diri yang diisi benar & klik “Ya, lanjut” 

5. Data kamu akan diverifikasi oleh Kredivo

6. Setelah verifikasi diterima, buat pin kredivo

7. Akun paylater kamu sudah bisa digunakan untuk transaksi

 

Q : Bagaimana cara mengubah metode pembayaran menggunakan paylater? 

A : Melalui menu konfirmasi pembayaran, sobat dapat mengganti sumber pembayaran dan menambah sumber pembayaran Paylater di dalamnya. 

 

A : Limit saya terpotong namun transaksi gagal/tidak berhasil, bagaimana solusinya? 

Q : Apabila terdapat kendala mengenai Paylater seperti transaksi gagal untuk pembelian PPOB (Paket data, pulsa,  dan token listrik) atau pembayaran Tagihan (tagihan listrik, internet, PDAM atau tagihan lainnya) Sobat LinkAja dapat melakukan cek status transaksi melalui halaman ini. 

Silakan dipastikan terlebih dahulu, data transaksi yang akan diajukan ya sobat LinkAja

 

A : Apakah pelanggan dapat memutuskan akun LinkAja dengan akun Paylater? 

Q : Pelanggan dapat memutuskan akun Paylater dengan menghubungi Customer Service Kredivo di layanan telepon 0804-1-573348. Akun akan ditutup oleh tim Kredivo dengan estimasi waktu 5 hari kerja sejak pelanggan menghubungi Customer Service Kredivo. 

 

A : Bagaimana cara mengetahui limit Paylater? 

Q : Sobat dapat mengetahui limit Paylater pada beranda/ homepage bagian atas (sebelah saldo LinkAja dan Akhlak point). 

 

A :  Mengapa Pengajuan Paylater saya tidak disetujui? 

Q : Berikut beberapa kemungkinan alasan pengajuan Paylater kamu belum disetujui: 

1. Kamu bukan merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak E-KTP yang diajukan belum terdaftar di data Dukcapil.

2. Saat ini usia kamu belum memenuhi kriteria pengajuan fasilitas Paylater (minimal Anda sudah berusia 21 tahun).

3. Hasil skoring terkait pengajuan kamu belum cukup untuk mendapatkan limit Paylater.

4. Penghasilan bersih kamu belum mencukupi untuk mendapatkan Paylater.

5. Berdasarkan hasil penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), kamu masih memiliki tunggakan pinjaman lain.

6. Kamu memiliki kartu kredit dengan jumlah 2 (dua) atau lebih dari bank penerbit yang berbeda dengan penghasilan bersih kurang dari 10 juta rupiah.

 

A : Apa yang harus saya lakukan jika saya lupa PIN? 

Q : Apabila Sobat LinkAja lupa PIN Paylater, silakan ikuti langkah berikut: 

1. Pada halaman input PIN, silakan pilih menu “Lupa PIN”

2. Kemudian pilih menu “Reset PIN”

3. Silakan pilih menu “Kirimkan Kode” maka kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

4. Jika tidak ada akses ke nomor handphone tersebut, silakan tekan link “TIDAK MEMILIKI AKSES KE NOMOR HANDPHONE INI”

5. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui email yang tertera

 

A : Bagaimana jika saya salah memasukkan PIN 3 kali secara berturut-turut saat proses transaksi dengan Paylater? 

Q : Apabila Sobat LinkAja salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali secara berturut-turut maka akun Sobat LinkAja secara otomatis akan diblokir sementara, hal ini demi keamanan akun Sobat agar tidak disalahgunakan. Selanjutnya Sobat LinkAja akan diarahkan untuk proses reset PIN dengan menekan menu  "Lupa PIN” 

 

A : Bagaimana jika transaksi saya berhasil namun produk pembelian saya belum saya terima? 

Q : Apabila terdapat kendala mengenai Paylater seperti transaksi gagal pada transaksi PPOB (Paket data, pulsa, dan token listrik) atau pembayaran Tagihan (tagihan listrik, internet, PDAM atau tagihan lainnya) Sobat LinkAja dapat melakukan cek status transaksi melalui halaman ini. 

Silakan dipastikan terlebih dahulu, data transaksi yang akan diajukan ya sobat LinkAja!  

 

A : Saya merasa tidak melakukan transaksi dengan Paylater, apa yang harus saya lakukan? 

Q : "Kamu harus melaporkan transaksi tersebut paling lambat 1x24 jam setelah jam transaksi tersebut dilakukan agar kami bisa segera memproses keluhan kamu.  

Apabila pelaporan kami terima di atas 24 jam, maka Sobat LinkAja berkewajiban membayar lunas transaksi tersebut. Kami juga tidak bisa membatalkan transaksi tersebut apabila transaksi dilakukan untuk produk digital. 

Apabila terdapat kendala mengenai Paylater seperti transaksi gagal pada transaksi PPOB (Paket data, pulsa, dan token listrik) atau pembayaran Tagihan (tagihan listrik, internet, PDAM atau tagihan lainnya) Sobat LinkAja dapat melakukan cek status transaksi melalui halaman ini. 

 

Silakan dipastikan terlebih dahulu, data transaksi yang akan diajukan ya sobat LinkAja!

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya