Gaya Hidup

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Bayar Pakai LinkAja!

Icon Calendar LinkAja27 Jun 2023

Image Artikel Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Bayar Pakai LinkAja! LinkAja

Sobat LinkAja, khawatir akan pajak kendaraan karena harus bayar denda? Tahu nggak sih, pemerintah lagi menerapkan pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi, lho. Buat kamu yang masih belum familiar dengan istilah ini, pemutihan pajak adalah program yang diadakan pemerintah untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang harus bayar denda karena telat atau belum bayar pajak. Selama program ini masih berjalan, wajib pajak hanya perlu bayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa harus bayar dendanya. Wah, lumayan banget kan? Yuk, lihat provinsi mana saja yang menerapkan program ini! 

 

Baca Juga : Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

  

1. DKI Jakarta  

Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.  

Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Juni - 29 Desember 2023. Keringanan yang diberikan dari program ini adalah untuk pembayaran sanksi denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).  

 

2. Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat terdiri dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan. Diskon PKB diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja. Kebijakan pemutihan pajak di provinsi ini berlaku mulai tanggal 3 Juli - 31 Agustus tahun 2023

 

3. Jawa Timur 

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur terdiri dari pembebasan sanksi administratif dan Bea Balik Nama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.  

Kebijakan pemutihan pajak di provinsi ini berlaku selama 120 hari, mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.  

 

4. Bengkulu  

Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023. 

Program ini berlangsung selama 1 Mei 2023 - 31 Agustus 2023. Terdapat tiga keringanan pada program pemutihan ini, di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.   

 

5. Lampung 

Provinsi Lampung juga memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBNKB yang berlangsung sejak 1 April - 30 September 2023. Keringanan pokok tunggakan diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun untuk kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.   

Selain mendapat keringanan berupa pembebasan denda pajak, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan mendapatkan diskon pokok pajak. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan hingga 70 persen kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan 3 tahun dan seterusnya, yang ditentukan sesuai jenis kendaraan bermotor.  

 

6. Sumatera Utara  

Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dimulai dari 29 Mei - 30 September 2023.   

Keringanan pembayarannya termasuk Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-3 dan seterusnya, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) ke-II, Bebas Pajak Progresif, dan Bebas Denda

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat. 

 

7. Sumatera Selatan 

Pemprov Sumatera Selatan juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April - 23 Desember 2023. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak. 

Pemprov Sumatera Selatan juga memberikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.   

 

8. Kalimantan Barat 

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari - 31 Juli 2023.   

Keringanan berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, serta diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih. 

 

Baca Juga : Panduan Cara Bayar Pajak Mobil Online Mudah dan Aman 

 

Nah, sebelum program Pemutihan Pajak Kendaraan berakhir, yuk langsung bayar pajakmu! Biar anti ribet, bayarnya bisa dari rumah aja pakai LinkAja. Nggak perlu repot pergi ke Samsat, cukup unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di App Store atau Play Store. Semua urusan yang berhubungan dengan Samsat kini lebih praktis dan terintegrasi lewat aplikasi SIGNAL, termasuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor. 

 

Caranya mudah, tinggal sambungin akun LinkAja-mu ke SIGNAL, urus pajak kendaraan jadi lebih praktis. Simak langkah pembayarannya di bawah ini: 

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store. 
  2. Registrasi dan buat akun SIGNAL-mu. 
  3. Daftarkan nomor kendaraanmu. 
  4. Setelah nomor kendaraan berhasil ditambahkan, pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. 
  5. Pilih nomor kendaraan yang akan kamu bayarkan pajaknya. 
  6. Cek kembali detail tagihanmu, kemudian pilih jenis pengambilan dokumen-dokumen pengesahan (bisa pilih diantar melalui PT Pos atau ambil sendiri di kantor Samsat terdekat). 
  7. Pilih lanjutkan pembayaran dan pilih LinkAja sebagai metode pembayaran. 
  8. Salin Kode Pembayaran yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL. 
  9. Masuk ke akun LinkAja-mu, jangan lupa registrasi dulu ya jika belum punya akun LinkAja! 
  10. Pilih menu lainnya pada Homepage LinkAja, kemudian pilih menu SIGNAL (Samsat Digital Nasional). 
  11. Pilih Provinsi Pajak Kendaraan Bermotormu, tempel kode bayar yang kamu dapatkan dari aplikasi SIGNAL. 
  12. Konfirmasi kembali detail tagihan pajak kendaraan bermotormu. 
  13. Masukkan PIN LinkAja dan pembayaran berhasil! 
  14. Secara otomatis, tagihanmu akan diperbarui di aplikasi SIGNAL.

 

Unduh juga aplikasi SIGNAL disini 

 

Tunggu apa lagi? Jangan tunda bayar pajak kendaraan biar nggak kena denda ya! Buruan bayar pakai SIGNAL dan LinkAja sebelum program Pemutihan Pajak Kendaraan segera berakhir. Semoga bermanfaat, Sobat LinkAja!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya