Info

Jangan Salah! Begini Cara Perhitungan KPR Rumah yang Tepat

Icon Calendar LinkAja25 Jan 2021

Image Artikel Jangan Salah! Begini Cara Perhitungan KPR Rumah yang Tepat LinkAja

Dari tahun ke tahun biaya rumah semakin mahal. Tak jarang individu maupun yang sudah berkeluarga jadi mundur untuk memiliki hunian rumah. Namun, sekarang kamu bisa memanfaatkan sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.

Sistem ini memberlakukan cicilan setiap bulannya dalam masa waktu tertentu. Dengan begini bisa memudahkan kamu yang mau memiliki rumah sendiri. Namun yang perlu diingat, sebelum mengambil KPR, sebaiknya perlu lakukan simulasi biaya yang akan dikeluarkan hingga KPR selesai. Pasalnya, fasilitas cicilan ini akan berjalan dalam waktu yang panjang, jadi perlu dipertimbangkan dengan matang.

Untuk membantu kamu melakukan perhitungan KPR, berikut panduan simulasi yang bisa diikuti.

Besaran Uang Muka dan Biaya yang Perlu Dibayar di Tahap Awal

Jika memutuskan untuk mengambil KPR, pada tahap awal kamu perlu membayar uang muka dan biaya bunga. Bank Indonesia sendiri sudah menentukan besaran uang muka KPR untuk kepemilikan rumah pertama adalah sebesar 15%, sementara rumah kedua dikenakan 20%, dan 25% untuk rumah selanjutnya. Namun, jumlah biaya biasanya berbeda-beda pada setiap bank karena menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

Baca juga: Promo Bayar PBB yang Sayang Dilewatkan

Pada contoh di sini, misalnya untuk pembelian rumah yang pertama harga rumah sebesar Rp600 juta, maka kamu perlu membayar uang muka dengan perhitungan KPR seperti berikut:

Uang Muka         = 15% x Harga Rumah

                              = 15% x Rp600 juta

                              = Rp90.000.000

Selanjutnya dari perhitungan di atas, jumlah pokok kredit bisa sebesar:

Pokok Kredit  = Harga rumah – uang muka

                               = Rp600 juta – Rp90 juta

                               = Rp510.000.000

Biaya Bunga dan Besaran Cicilan KPR

Tak bisa dipungkiri bank bisa saja memberlakukan perhitungan bunga yang tidak sama pada KPR mereka. Karena seperti yang disebutkan di atas, semua tergantung dari kebijakan bank itu sendiri. Pada bagian ini akan terdapat perhitungan bunga tetap dengan perkiraan bunga 10% dalam satu tahun dan tenor KPR selama 5 tahun. Berdasarkan angka-angka tersebut, maka perhitungan KPR untuk bunga sebagai berikut:

Cicilan Per Bulan rumusnya = (Pokok Kredit x Bunga Per Bulan) / [1-(1+ Bunga Per Bulan) ^(- Tenor dalam Satuan Bulan)]

                              = (Rp510.000.000,- x 10%/12) / [1-(1+10%/12) ^(-60)]

                              = Rp10.835.992

Total Pinjaman dan Bunga rumusnya = Cicilan Per Bulan x Tenor dalam Satuan bulan

                                     = Rp10.835.992x 60

                                     = Rp650.159.568

Total Bunga rumusnya = Total Pinjaman & Bunga - Pokok Kredit

                         = Rp650.159.568 - Rp510.000.000,-

                         = Rp140.159.568

Selain memperhatikan perhitungan KPR, kamu juga perlu mencari tahu berapa besaran pajak PBB. Untuk membayar pajak PBB sekarang bisa dilakukan dengan mudah yaitu menggunakan aplikasi LinkAja.

Pastikan menyimpan nomor objek pajak dan isi saldo di aplikasi LinkAja untuk membayar  besaran tagihan. Bila sudah, ikuti caranya berikut ini.

  1. Buka aplikasi LinkAja. Kemudian klik menu Lainnya di beranda LinkAja
  2. Pilih menu Pajak dan Retribusi
  3. Pilih PBB sesuai daerah tempat tinggal
  4. Kemudian masukkan tahun pembayaran dan nomor objek pajak. Lalu pilih Lanjut
  5. Selanjutnya akan muncul informasi jumlah tagihan pajak yang perlu dibayarkan
  6. Pilih tombol Konfirmasi
  7. Input nomor pin LinkAja
  8. Bila pembayaran berhasil, maka kamu akan memperoleh notifikasi

Kamu pun bisa menikmati berbagai promo menarik yang disediakan oleh LinkAja setiap bulannya. Informasi terkait berbagai promo LinkAja bisa dilihat  di sini. Ayo mulai sekarang jadikan  LinkAja sebagai alat untuk melakukan transaksi secara online. Segera unduh aplikasinya di Google Play untuk pengguna Android atau Appstore untuk pengguna  iOS ya.

Baca juga: Panduan Lengkap Pembayaran Premi Asuransi


Artikel Terkait

Kategori Lainnya