Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga asuransi yang kini sudah diandalkan oleh masyarakat. BPJS memberikan fasilitas layanan kesehatan untuk kebutuhan berbagai kalangan. Tak hanya itu, program jaminan sosial ini juga memberikan subsidi keringanan tagihan bagi pesertanya.
Setiap peserta yang membayar iuran bulanan akan berhak mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan. Selain itu, para pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Meski fokus dari program BPJS mencakup fasilitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Ketenagakerjaan. Ada berbagai manfaat program yang diberikan berdasarkan jenis-jenis program BPJS dengan masing-masing keuntungan yang berbeda.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dan Mudah
Untuk mendapatkan layanan BPJS dan manfaatnya dengan tujuan yang tepat, kamu perlu tahu apa saja jenis-jenis BPJS yang tersedia. Berikut inilah jenis-jenis BPJS beserta manfaat yang bisa didapatkan untuk para pesertanya:
BPJS Kesehatan diberikan pada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia minimal enam bulan. BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial.
BPJS PBI menyediakan layanan BPJS Kelas 3 pada para pesertanya. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya. Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah. Data peserta yang termasuk dalam kriteria dari Kementerian Sosial akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan programnya, BPJS Kesehatan Non–PBI akan diberikan pada peserta dengan adanya kewajiban membayar iuran bulanan. Setelah melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, masing-masing peserta berhak untuk mendapatkan layanan sesuai kategori kelas 1–3. Peserta BPJS Non–PBI di antaranya sebagai berikut:
> Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
> Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
> Peserta bukan pekerja
Peserta yang mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang didaftarkan untuk menerima manfaat perlindungan program. Hal ini diatur melalui UU No. 40 Tahun 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS JHT memberikan manfaat penerimaan uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran yang telah dibayar ditambah hasil pengembangannya. Peserta JHT dapat menerima manfaat tersebut jika sudah memenuhi salah satu prasyarat berikut ini:
> Peserta sudah mencapai usia 56 tahun
> Peserta meninggal dunia
> Peserta cacat total tetap
Baca juga: Cek Syarat Lengkap dan Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
Untuk perlindungan para pekerja, manfaat perlindungan total juga akan diberikan berupa biaya medis dan kompensasi pada peserta BPJS JKK. Jaminan diberikan pada situasi kecelakaan saat berada di lingkungan kerja, mendapatkan penyakit karena lingkungan kerja, atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja.
JKK diberikan bagi para pekerja agar dapat melindunginya dari risiko akibat kecelakaan atau kerugian saat bekerja. Bagi para peserta BPJS JKK, manfaat yang diperoleh dari perlindungan yang diberikan meliputi:
> Pelayanan kesehatan
> Home care dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000
> Santunan uang yang terdiri dari penggantian biaya pengangkutan; santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); santunan kecacatan; santunan kematian dan biaya pemakaman
> Program kembali bekerja yang berupa pendampingan
> Kegiatan promotif dan preventif terhadap keselamatan kerja
> Bantuan rehabilitasi seperti alat bantu anggota badan
> Santunan beasiswa bagi anak peserta
> Penggantian kacamata
> Penggantian alat bantu dengar
> Penggantian gigi tiruan
Pemberian manfaat berupa uang tunai juga diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang dapat diterima bagi ahli waris secara keseluruhan adalah sebesar Rp42.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
> Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000
> Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000
> Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000
> Santunan beasiswa juga diberikan kepada anak dari peserta sesuai dengan jenjang pendidikan
Tidak terbatas pada manfaat selama bekerja, BPJS juga bisa memberikan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta dan/atau para ahli waris dalam memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Manfaat program BPJS JP juga dapat diberikan dalam kondisi peserta yang pensiun karena mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pemberian uang tunai diberikan setelah peserta melalui masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).
Jika mengalami pemutusan hubungan kerja, para peserta BPJS JKP berhak mendapatkan manfaat jika sudah memenuhi masa iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar paling singkat 6 bulan iuran berturut-turut. Manfaat yang didapatkan dapat berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja untuk dapat kembali ke pasar kerja.
Nah, itulah jenis-jenis layanan BPJS yang bisa kamu dapatkan. Bagi para pekerja, pastikan untuk berdiskusi dengan perusahaan untuk menerima hak sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kamu juga bisa mengikutsertakan anggota keluarga melalui program BPJS Kesehatan.
Seluruh manfaat yang diberikan melalui program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan setelah bayar iuran. Kamu juga harus memastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Bayar BPJS juga sudah bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi LinkAja. Tinggal cari menu pembayaran dari halaman utama, kamu bisa bayar dari HP saja!
Baca juga: Bayar Semua Tagihan Kamu Tepat Waktu Pakai LinkAja