Info

Judi Online Semakin Merajarela, Kenali Modus dan Cara Memeranginya

Icon Calendar LinkAja22 Agt 2024

Image Artikel Judi Online Semakin Merajarela, Kenali Modus dan Cara Memeranginya LinkAja

 

Kejahatan siber semakin berkembang seiring dengan kian pesat dan canggihnya teknologi, khususnya dalam transaksi digital. Sebagai pengguna dompet digital yang setiap hari melakukan transaksi baik jual maupun beli, kita harus berhati-hati terhadap potensi kejahatan siber yang dapat terjadi, salah satunya judi online. Belakangan ini, marak fenomena judi online yang memanfaatkan teknologi dompet digital sebagai metode pembayaran transaksinya. Supaya tidak salah langkah, berikut ini beberapa jenis kejahatan siber yang perlu kita kenali dan waspadai: 

 

A.Social Engineering  

Merupakan teknik manipulasi psikologis yang digunakan oleh penyerang untuk memperoleh informasi rahasia dari korban. Pelaku seringkali berpura-pura menjadi individu atau institusi terpercaya untuk memperoleh akses ke data sensitif seperti kata sandi atau informasi keuangan. 

Contoh: Penyerang menghubungi korban melalui telepon, email, atau media sosial, mengaku sebagai perwakilan dari bank atau layanan online, dan meminta informasi pribadi dengan alasan keamanan atau pembaruan akun. 

 

B. Phishing 

Metode penipuan di mana penyerang mengirimkan email, pesan teks, atau tautan palsu yang terlihat layaknya dari sumber terpercaya untuk mencuri informasi pribadi seperti username, PIN, password, dan nomor kartu kredit. 

Contoh: Korban menerima email yang terlihat berasal dari bank, dengan tautan yang mengarahkan ke situs web palsu. Korban diminta untuk memasukkan informasi login mereka yang kemudian dapat dicuri oleh oknum tertentu. 

 

C. Account Take Over (ATO) Attacks  

Adalah serangan di mana penyerang berhasil mengambil alih kendali akun online korban. Hal ini dapat terjadi melalui pencurian kredensial login atau menggunakan informasi pribadi yang diperoleh dari modus kejahatan sebelumnya. 

Contoh: Penyerang memperoleh kata sandi korban melalui serangan phishing dan menggunakannya untuk mengakses akun email, media sosial, atau layanan keuangan korban; mengubah informasi login; dan mengunci korban dari akun mereka sendiri. 

 

D. Judi Online 

Ini, nih, yang sedang ramai dibahas oleh semua orang. Merupakan aktivitas bertaruh uang atau barang berharga lainnya melalui internet pada permainan, olahraga, atau kegiatan lainnya dengan harapan memenangkan hadiah atau uang tambahan. Rupanya, kejahatan ini memanfaatkan kemudahan transaksi yang dimiliki oleh dompet digital di mana oknum judi online banyak yang menggunakan platform dompet digital seperti LinkAja untuk bertransaksi dan melancarkan aksinya dikarenakan LinkAja memiliki keunggulan dalam transaksi yang mudah, cepat, serta dapat diakses di mana saja dan kapan saja. 

 

Selain itu, anonimitas yang lebih tinggi dibandingkan metode pembayaran tradisional juga menjadi faktor pendukung dalam bertransaksi judi online. Oknum yang menyalahgunakan platform seperti LinkAja dapat melakukan transaksi tanpa harus mengungkapkan identitas mereka secara langsung dan merahasiakan aktivitas judi mereka. Terdapat kekhususan ciri dari judi online, lho. Antara lain pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil baik dari segi jumlah transaksi, kecepatan per transaksinya, hingga perilaku ‘aneh’ yang mengindikasikan adanya sindikat/jaringan judi online

Sebagai upaya pemberantasan kejahatan siber khususnya judi online, LinkAja telah menerapkan Fraud Detection System (FDS). FDS adalah sistem yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna. Sistem ini bekerja dengan memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Memaksimalkan teknologi canggih ini yang bekerja non-stop 24 jam 7 hari secara otomatis, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online

 

Selain itu, sebagai kelengkapan FDS, LinkAja juga mengintegrasikan fitur keamanan dalam aplikasinya. Fitur Keamanan ini memungkinkan LinkAja untuk menambahkan fitur keamanan tambahan seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas transaksi pengguna. Dengan adanya fitur ini, LinkAja dapat memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.  

 

LinkAja juga memberikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut, yuk! 

1. Hubungi Layanan Pelanggan LinkAja: Pengguna dapat menghubungi Customer Service LinkAja melalui fitur live chat yang tersedia di aplikasi. Tim kami akan membantu memverifikasi laporan dan memberikan panduan lebih lanjut. 

2. Hubungi Layanan PSE oleh KOMINFO: Pengguna dapat menghubungi PSE KOMINFO pada laman pse.kominfo.go.id  ataupun hotline Whatsapp 081-519-456-822.  

3. Hubungi Layanan Patroli Siber: Pengguna dapat melaporkan indikasi kejahatan siber melalui tautan https://www.patrolisiber.id/submit-report/

4. Melaporkan serta memeriksa rekening atau akun melalui CekRekening: Pengguna dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan akun atau rekening yang digunakan oleh oknum melalui tautan https://cekrekening.id/

5. Memberikan laporan melalui Aduan Konten: Pengguna dapat mengakses kanal aduan masyarakat melalui website https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan indikasi modus konten kejahatan siber pada platform digital maupun melalui akun Twitter/X @aduanPPI. 

 

Dengan menerapkan FDS, fitur keamanan serta menetapkan kontak pelaporan yang jelas, LinkAja terus berupaya untuk menciptakan ekosistem pembayaran digital yang aman dan tepercaya. Komitmen ini sejalan dengan visi LinkAja untuk menjadi platform pembayaran digital yang senantiasa mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna. 

 

Mari awasi setiap modus kejahatan siber termasuk judi online dan selalu waspada setiap melakukan transaksi digital di gadget Anda! Adapun bagi setiap modus kejahatan siber akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE terkait Judi Online, atau hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp 10 juta sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP. 




Artikel Terkait

Kategori Lainnya