Tahukah kamu bahwa pembaruan informasi diwajibkan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 November 2020? Khususnya kepada setiap peserta yang memiliki data bermasalah karena informasi kepesertaannya tidak dilengkapi oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Apabila data NIK bermasalah atau belum lengkap, maka status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dinonaktifkan untuk sementara. Biasanya yang menjadi permasalahan adalah NIK KTP yang belum terisi atau NIK KTP belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Untuk mengatasi masalah ini, kamu bisa memanfaatkan Program Registrasi Ulang (GILANG). Jangan menunda melakukan program ini agar status kepesertaanmu di BPJS Kesehatan bisa segera aktif kembali, ya!
Kebijakan ini diadakan sesuai Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur Administrasi Kependudukan dan mewajibkan setiap penduduk memiliki NIK. Kebijakan ini juga mengikuti aturan dari Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur Jaminan Kesehatan bahwa isi yang ada di Kartu Indonesia Sehat minimal harus berisi nama lengkap dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK.
Aturan kewajiban untuk melakukan registrasi ulang diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) kelompok Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) beserta keluarganya. Yang termasuk dalam PPU PN seperti Prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, dan pensiunannya. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi kelompok peserta Bukan Pekerja (BP).
Untuk melakukan cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan 2020 apakah masih aktif atau tidak bisa dilakukan dengan beberapa pilihan di bawah ini:
Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai pilihan. Kamu bisa memilih cara registrasi ulang BPJS Kesehatan mana yang paling nyaman dilakukan.
Setiap wilayah kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di seluruh Indonesia biasanya memiliki nomor HP untuk berkomunikasi di WhatsApp.
Dengan menggunakan layanan PANDAWA, kamu bisa dibantu mengubah data identitas, ubah faskes tingkat pertama, jenis kepesertaan, daftar bayi baru lahir, maupun melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan.
Isi pesan yang harus kamu cantumkan adalah nama lengkap pelapor, nama peserta yang akan diregistrasi ulang, foto Kartu Keluarga (KK) atau KTP maupun kartu peserta BPJS Kesehatan
Jika kamu sudah melakukan pembaharuan data, maka status kepesertaanmu bisa diaktifkan kembali dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online. Caranya?
Itu tadi cara registrasi ulang BPJS Kesehatan maupun cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. Semoga dapat membantu, ya!
Sementara bila kamu mau cek tagihan atau membayar tagihan BPJS Kesehatan, bisa dilakukan dengan cara yang mudah seperti menggunakan aplikasi LinkAja.
Bukan hanya cek tagihan BPJS Kesehatan dan membayar tagihannya, kamu bisa menikmati kemudahan pembayaran transaksi lainnya seperti beli token listrik atau pembayaran tagihan listrik, melakukan pembelian pulsa, kirim uang, melakukan transaksi online atau offline di merchant-merchant yang bekerja sama dengan LinkAja, membayar tagihan telepon dan TV berlangganan, bayar premi asuransi, bayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan, dan donasi.
LinkAja juga memanjakan penggunanya dengan mengadakan promo menarik setiap bulan. Kamu bisa cek berbagai Promo LinkAja. Nah, segera unduh aplikasinya di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone!
Baca juga: Cari Asuransi Kesehatan yang Bagus dan Terjangkau? Cek Daftarnya di Sini!