Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan bernama kunjung pajak pada masa pandemi COVID-19. Layanan ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan di dalam kantor pajak. Nantinya, wajib pajak bisa mendaftar secara online lebih dulu sebelum mengunjungi kantor pajak yang dipilih.
Jadi, wajib pajak tidak perlu antre terlalu lama untuk menyelesaikan keperluannya seputar perpajakan. Ada banyak aktivitas perpajakan yang bisa diselesaikan melalui situs Kunjung Pajak ini. Untuk tahu lebih jelasnya, simak pemaparan tentang layanan terbaru dari DJP Kementerian Keuangan di bawah ini!
Layanan Kunjung Pajak sudah mulai diberlakukan pada 1 September 2020. Layanan online ini pun sudah terhubung dengan seluruh kantor cabang pajak di Indonesia. Untuk menggunakannya, kamu hanya perlu mengunjungi situs kunjung.pajak.go.id dari gadget.
Tujuan dibuatnya layanan ini guna memudahkan seluruh wajib pajak dalam menyelesaikan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Kamu akan menjumpai berbagai layanan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.
Sebenarnya, DJP Kementerian Keuangan sudah memiliki layanan online untuk menyelesaikan urusan perpajakan. Salah satunya adalah layanan DJP Online untuk lapor pajak setiap tahunnya. Namun, sebenarnya tetap ada beberapa wajib pajak yang butuh untuk datang ke kantor pajak.
Berikut sejumlah layanan yang perlu hadir ke cabang kantor pajak:
> Layanan pelaporan pajak langsung
> Layanan konsultasi perpajakan
> Layanan di loket tempat pelayanan terpadu (TPT)
> Layanan janji temu
Para wajib pajak akan mendapatkan banyak kemudahan dari layanan online dari DJP Kementerian Keuangan ini. Berikut manfaat layanan Kunjung Pajak yang bisa didapatkan:
1. Mendapatkan nomor antrean secara online
2. Bisa memilih cabang kantor pajak yang bisa dikunjungi
3. Memudahkan wajib pajak untuk mengatur jadwal kedatangan, mulai dari hari hingga jamnya
4. Membantu mengurus pelaporan SPT tahunan secara langsung
5. Mengurangi jumlah kunjungan wajib pajak yang datang sehingga bisa menekan penularan virus COVID-19.
Untuk menikmati layanan Kunjung Pajak, kamu perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi situs resmi kunjung.pajak.go.id. Dalam halaman beranda, kamu akan mendapatkan informasi singkat tentang layanan ini. Kamu pun akan menemukan menu “Daftar”, “Cari Tiket”, dan “Daftar Unit Kerja” pada bagian bawah.
Kamu perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor atau tiken antrean untuk mengunjungi daftar pajak.
Selanjutnya adalah mengisi data diri pada alamat situs. Pastikan kamu mengisinya dengan benar karena itu yang akan dijadikan data oleh petugas pajak. Selain itu, kamu perlu menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan sebagai berikut:
> Nomor KTP/NIK/Paspor
> Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
> Nama lengkap di KTP
> Nama lengkap di NPWP
> Alamat email
> Nomor ponsel
Kamu pun perlu mengisi formulir penilaian Kesehatan yang diberikan oleh situs Kunjung Pajak. Ada baiknya kamu menjawab semua pertanyaannya dengan jujur untuk mencegah penularan virus COVID-19. Disarankan juga tidak melakukan kunjungan saat tubuh sedang tidak fit.
Berikut beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak yang ingin melakukan kunjung pajak:
> Pernah atau tidak mengunjungi tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, kerumunan orang, fasilitas layanan kesehatan, dan lain-lain.
> Pernah atau tidak menggunakan transportasi umum selama pandemi
> Pernah atau tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri yang termasuk wilayah zona merah COVID-19
> Pernah atau tidak mengikuti aktivitas yang dapat melibatkan kerumunan orang banyak
> Pernah atau tidak memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif COVID-19, baik dengan atau tanpa gejala
> Apakah saat ini sedang merasakan gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, demam dalam 14 hari terakhir.
Kelebihan dari layanan Kunjung Pajak adalah para wajib pajak diberikan kemudahan dalam memilih layanan dan waktu kunjungan yang diinginkan. Berikut sejumlah informasi tentang kunjung pajak yang harus dilengkapi:
> Kantor wilayah DJP tujuan
> Jenis layanan perpajakan yang diinginkan, misalnya layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan janji temu, dan lain-lain.
> Nama kantor cabang
> Perihal layanan pajak
> Tanggal kunjungan
> Waktu kunjungan, mulai dari 08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 waktu setempat.
Setelah mengisi semua data yang dibutuhkan, kamu tinggal mengeklik menu “berikutnya”. Pihak DJP akan mengirimkan nomor tiket antrean ke email yang didaftarkan sebelumnya.
Kamu wajib menyimpan nomor tiket antrean dan membawanya saat melakukan kunjungan. Untuk menyimpannya, kamu bisa mengambil tangkapan layar (screenshot) atau memfotonya dengan menggunakan smartphone.
Kamu pun bisa mencari nomor tiket antrean di situs Kunjung Pajak dengan menu “Cari Tiket” di bagian bawah. Untuk melihat kembali tiket antrean, kamu butuh memasukkan NIK atau nomor paspor dalam kolom yang disediakan.
Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
Itu dia informasi untuk kamu yang ingin melakukan kunjung pajak. Yuk, manfaatkan layanan dari DJP Pajak Kementerian Keuangan ini untuk kamu yang belum lapor pajak tahun ini!
Nah, buat kamu yang nggak mau repot saat bayar pajak, bisa manfaatkan fitur pembayaran pajak di LinkAja. Kamu bisa membayar berbagai macam tagihan pajak seperti STNK, E-Samsat, PBB dan yang lainnya. Yuk bayar pajak sekarang lewat LinkAja dan rasakan bayar apa-apa semakin mudah dan #Apa2Bisa.