LinkAja, sebagai uang elektronik nasional, mengumumkan kerja samanya dengan Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui PT. Finnet Indonesia sebagai Source of Fund mobile e-wallet untuk menyediakan layanan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN-G3) pada 1 November 2021.
Layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pembayaran layanan publik dan pajak seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) - pembayaran KUA, denda tilang, perpanjangan paspor, Surat Izin Mengemudi, Pembayaran Surat Berharga Negara,dll serta pajak online, dan bea cukai.
Penyediaan layanan Penerimaan Negara di aplikasi LinkAja dan Layanan Syariah LinkAja merupakan bentuk dukungan LinkAja pada Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Pemerintah serta membantu Pemerintah untuk membentuk ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi. Layanan pembayaran publik dan pajak ini telah dapat digunakan pengguna pada aplikasi LinkAja maupun Layanan Syariah LinkAja pada Menu Penerimaan Negara.
DR Hadiyanto, S.H, L.L.M. selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan “Kami sangat mengapresiasi dukungan yang dilakukan oleh PT Finnet Indonesia sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya dalam Sistem Penerimaan Negara dengan LinkAja dalam mengakselerasi penggunaan transaksi digital melalui Kanal Bayar Dompet Elektronik, terlebih melalui langkahnya untuk bersinergi bersama kami dalam menyediakan layanan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN-G3) melalui Kanal Bayar Dompet Elektronik dengan LinkAja. Besar harapan kami, kolaborasi ini akan membantu mengakomodasi perluasan akses layanan keuangan digital untuk masyarakat Indonesia, khususnya untuk melakukan pembayaran layanan publik, terutama Perpajakan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak” terangnya.
Widjayanto, Direktur Operasi LinkAja, mengatakan “Bertepatan di Bulan Inklusi Keuangan ini, kami senang dapat mengintegrasikan layanan Penerimaan Negara di aplikasi LinkAja. Kerjasama ini kami harapkan dapat semakin mempermudah seluruh masyarakat Indonesia dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak, meningkatkan inklusi keuangan digital serta membantu pemulihan ekonomi nasional terutama di masa pandemi ini.”
Direktur Business & Marketing Finnet, Irena Aldanituti menyampaikan kesiapan Finnet dalam mendukung suksesnya layanan pembayaran menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN-G3) ini. “Finnet berkomitmen untuk menyediakan solusi pembayaran yang terbaik menggunakan teknologi terkini. Dengan adanya kerja sama ini, kami harapkan Finnet dapat memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Melalui berbagai fitur yang tersedia, semoga sinergitas ini dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan digitalisasi dan inklusi keuangan serta suksesnya seluruh pihak” ujar Alda.
Selain itu, Nufransa Wira Sakti selaku Staff Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pengawasan Pajak juga menyambut baik atas inisiasi LinkAja dalam membuka layanan perpajakan khususnya penerimaan negara pada aplikasinya. “Kami mengapresiasi LinkAja berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai salah satu kanal pembayaran dompet elektronik penerimaan negara. Dengan semakin banyaknya alternatif channel pembayaran pajak, para WP akan semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak sebagai salah satu penerimaan negara. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan sarana kemudahan pembayaran berbagai fitur penerimaan negara di dalamnya.”, Ujarnya.
Menu Penerimaan Negara pada aplikasi LinkAja akan berisikan pelayanan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pajak online, dan bea cukai. Pada layanan PNBP masyarakat dapat melakukan pembayaran paspor, transaksi Kantor Urusan Agama (KUA), denda tilang, SIM, Pembayaran Surat Berharga Negara dan sebagainya, sedangkan pada layanan Pajak Online masyarakat dapat melakukan pembayaran PPh dan PPN. Adapun cara menggunakan layanan Penerimaan Negara di aplikasi LinkAja maupun Layanan Syariah LinkAja sebagai berikut:
Dengan layanan baru ini, masyarakat cukup mengakses LinkAja ataupun Layanan Syariah LinkAja untuk membayarkan berbagai tagihan publik dan pajak dan pembuatan surat setoran, seperti SSP (surat setoran pajak), SSBP (surat setoran bukan pajak), SSPB (surat setoran pengembalian belanja). Cukup dengan memasukan kode billing, kini masyarakat tidak perlu lagi melakukannya secara manual. Akses pembayaran layanan publik dan pajak di Menu Penerimaan Negara dapat dilakukan selama 7x24 jam.
Dalam sinergi bersama ini, Finnet yang bertindak selaku Collecting Agent dari Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia akan memberikan layanan terbaiknya agar dapat melayani pembayaran penerimaan negara melalui aplikasi Finpay Easy Tax yang disediakan di dalam menu transaksi LinkAja.
Sebagai aplikasi yang bergerak di bidang penyelenggaraan jasa sistem pembayaran melalui sistem elektronik, LinkAja telah hadir untuk memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi esensial. Mulai dari berbagai fitur transaksi digital untuk berbagai pembayaran dan pembelian, hingga solusi bisnis untuk mendukung para pelaku UMKM di Indonesia.
Dengan adanya layanan Penerimaan Negara, LinkAja memperluas lini usaha di bidang pembiayaan yang merupakan langkah LinkAja dalam memberikan kemudahan akses keuangan dan ekonomi.
"Dengan ini kami berharap keberadaan LinkAja dapat memperkaya penggunaan esensial yang ada di masyarakat. LinkAja secara progresif berkomitmen untuk selalu menghadirkan inovasi baru yang dapat memberikan kemudahan dan kenyaman serta keamanan dalam melayani beragam kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan dan produk yang kami hadirkan," tutup Widjayanto.