Press Release

LinkAja Perkuat Manajemen Risiko dan Infrastruktur Teknologi dalam Berantas Judi Online

Icon Calendar LinkAja23 Agt 2024

Image Artikel LinkAja Perkuat Manajemen Risiko dan Infrastruktur Teknologi  dalam Berantas Judi Online LinkAja

 

Sinergi dan kolaborasi bersama Regulator, Asosiasi, dan Pelaku Industri, LinkAja Dukung Kampanye Bersama #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebihBaikTanpaJudol. online

 

Jakarta, 22 Agustus 2024 — Sebagai solusi penyedia sistem pembayaran, LinkAja pastikan mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online melalui kampanye wujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebihBaikTanpaJudol. Salah satu upaya yang LinkAja lakukan adalah penguatan manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi.  Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), setiap bulannya, LinkAja berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online dan secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.

Rata-rata setiap bulan termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya.

 

Penguatan Manajemen Risiko dan e-KYC

Ramainya berita tentang penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang diduga terkait perjudian online telah diantisipasi dengan cepat oleh LinkAja. Salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru; mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online; mengevaluasi akun pelanggan/merchant; melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi; bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang; dan melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.

Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, mengatakan, “LinkAja mendukung upaya-upaya pencegahan dan antisipasi praktik judi online, termasuk saat ini melalui kolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam kampanye yang dilakukan. Sejak awal, kami konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara saksama untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online. Dalam memverifikasi data pengguna misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Selain itu terhadap merchant, kami senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur. Hal ini untuk menjamin pelaksanaan kegiatan merchant tidak termasuk bidang usaha yang dilarang atau melanggar UU. Sesuai arahan BI, kami telah dan akan perkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan.”

 

Pengoptimalan Fraud Detection System (FDS) dan Fitur Keamanan Tambahan pada Aplikasi

Selanjutnya, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) yang dimiliki oleh perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time—non-stop 24 jam 7 hari secara otomatis—dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online. Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja akan memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi.

Sebagai kelengkapan FDS, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.

“LinkAja sudah mengantongi beberapa rule yang kami jadikan acuan dalam mendeteksi aktivitas akun mencurigakan, mulai dari frekuensi yang rapid dilakukan pada malam-dini hari pada akun pelanggan/merchant hingga nilai transaksi yang melebihi batas kewajaran sesuai profil pelanggan/merchant. Optimalisasi infrastruktur teknologi meliputi FDS dan fitur keamanan tambahan akan terus LinkAja terapkan agar setiap transaksi yang terindikasi sebagai transaksi ilegal dapat kami deteksi dan tindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tambah Yogi.

 

Sinergi dengan Berbagai Pihak untuk Edukasi Menyeluruh

Menunjang penguatan manajemen risiko dan infrastruktur teknologi di atas dalam hal pemberantasan perjudian online, bagi LinkAja, edukasi berkelanjutan dan menyeluruh juga tak kalah fundamental untuk dilakukan. Baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri, LinkAja sudah dan berkomitmen untuk terus melaksanakan kampanye dan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online secara periodik serta pentingnya mengenali dan menghindari kegiatan/tautan yang membahayakan/mengarah ke situs judi online demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Hal itu diimplementasikan dengan mengutilisasi platform pembayaran atau aplikasi LinkAja, website resmi, dan seluruh kanal media sosial LinkAja. Dalam merealisasikan kolaborasi edukasi juga, LinkAja akan memastikan seluruh kerja sama dengan lembaga/institusi lain dilakukan dengan lembaga berizin termasuk platform yang berizin/terdaftar oleh otoritas terkait.

LinkAja memberikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka. Laporan dapat dilakukan dengan:

1. Hubungi Layanan PSE oleh KOMINFO: Pengguna dapat menghubungi PSE KOMINFO pada laman pse.kominfo.go.id ataupun hotline Whatsapp 0815-1945-6822. 

2. Hubungi Layanan Patroli Siber: Pengguna dapat melaporkan indikasi kejahatan siber melalui tautan https://www.patrolisiber.id/submit-report/.

3. Melaporkan serta memeriksa rekening atau akun melalui CekRekening: Pengguna dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan akun atau rekening yang digunakan oleh oknum melalui tautan https://cekrekening.id/.

4. Memberikan laporan melalui Aduan Konten: Pengguna dapat mengakses kanal aduan masyarakat melalui website https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan indikasi modus konten kejahatan siber pada platform digital maupun melalui akun Twitter/X @aduanPPI.

5. Hubungi Layanan Pelanggan LinkAja: Pengguna dapat menghubungi CS LinkAja melalui fitur live chat yang tersedia di aplikasi. CS LinkAja akan membantu memverifikasi laporan dan memberikan panduan lebih lanjut.

 

Adapun bagi setiap modus kejahatan siber akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE terkait Judi online, atau hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP.




Artikel Terkait

Kategori Lainnya