Dalam rangka memperluas pengembangan layanan keuangan digital Syariah di Indonesia, LinkAja melalui LinkAja Syariah melanjutkan ekspansi dan eksplorasi potensi-potensi dalam negeri melalui kolaborasi strategis dengan komunitas komunitas di Indonesia. Pada 18 November 2021, LinkAja Syariah meresmikan kerja sama dengan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan PT Pilar Tagihan Indonsial (Paybill) untuk menghadirkan kemudahan masyarakat atas akses layanan keuangan digital berbasis Syariah, guna mendorong tercapainya inklusi keuangan di Indonesia.
Kolaborasi LinkAja Syariah, sebagai layanan keuangan digital berbasis Syariah pertama di Asia Tenggara dengan Muslimat Nadhlatul Ulama, sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial keagamaan dan salah satu Badan Otonom dari Jam’iyah Nadhlatul Ulama, menunjukkan sinergi yang baik antar ketiga pihak untuk mendukung dan mewujudkan program pemerintah, yaitu mencapai inklusif keuangan di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, LinkAja menyediakan layanan keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah di platform LinkAja Syariah dan memfasilitasi masyarakat umum dan masyarakat Nahdliyin yang belum mendapatkan akses perbankan: sebuah layanan keuangan digital yang lengkap dan mengikuti kaidah-kaidah syariah. Layanan ini mampu memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat Nahdliyin, seperti: kebutuhan esensial, solusi sedekah Jumat dan infak untuk sesama anggota, dan sebagai solusi penyaluran dana pemerintah dan insentif prakerja.
Wibawa Prasetyawan selaku Direktur Marketing LinkAja menjelaskan, “Kami melihat kolaborasi ini sebagai peluang yang sangat berpotensi untuk perluasan layanan keuangan digital berbasis syariah LinkAja ke seluruh daerah di Indonesia. Layanan Keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah (NTDS) merupakan program literasi keuangan digital bagi warga Nahdliyin dan masyarakat umum. Kami harap dengan lengkapnya fasilitas layanan keuangan digital berbasis syariah yang hadir melalui kolaborasi ini dapat mendorong transformasi masyarakat untuk beralih ke digital.”
Khofifah Indar Parawansa, selaku Ketua Umum PP Muslimat NU menjelaskan, “Melalui kerja sama ini yang sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar inklusi keuangan Indonesia mencapai 90% pada tahun 2024, kami harapkan sejumlah 1 juta masyarakat Nahdliyin dapat menikmati kolaborasi layanan keuangan digital Syariah ini. Potensi kerjasama ini mencapai 32 juta anggota Muslimat NU, bahkan lebih luas lagi yaitu mencapai 80 juta warga Nahdliyin. Ekosistem Nahldatut Tujjar telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia, bahkan negara-negara di luar negeri seperti Taiwan dan Saudi sehingga kolaborasi ini diharapkan mampu memfasilitasi masyarakat untuk literasi keuangan digital Syariah dalam ruang Lingkup global. Nahdlatut Tujjar adalah ekosistem NU yang bergerak dalam bidang ekonomi. Sementara Muslimat NU adalah organisasi perempuan NU, salah satu badan otonom di dalam ekosistem NU.
Arief R. Yulianto, selaku Direktur Utama PT Pilar Tagihan Indonesia turut menyampaikan, “Kami berharap peran Paybill dalam kolaborasi ini mampu mempercepat laju perluasan jangkauan Layanan Keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah melalui platfom LinkAja Syariah. Dengan pelatihan dan pendampingan yang konsisten bagi para Muslimat NU, diharapkan sosialisasi yang akan dilakukan lebih efektif dan mendorong masyarakat, bukan hanya Nahdliyin tapi juga masyarakat umum untuk segera beralih ke layanan keuangan digital berbasis syariah.”
LinkAja Syariah, Muslimat Nahdlatul Ulama dan Paybill meresmikan kolaborasi ini melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup:
1. LinkAja Syariah
● LinkAja Syariah sebagai solusi media komunikasi dan literasi keuangan digital, penghimpunan iuran, sedekah dan pembayaran digital.
● Penyalur dana bantuan sosial pemerintah.
● LinkAja memberikan dukungan berupa dana dan fasilitas penunjang sosialisasi dan pendaftaran anggota,
● Pembayaran biaya pendaftaran anggota dan distribusi bagi hasil transaksi pembayaran digital
2. Muslimat Nadhlatul Ulama
● Melakukan sosialisasi layanan keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah melalui Layanan Syariah LinkAja kepada masyarakat Nahdliyin.
● Mengajak warga Nahdliyin untuk mendaftar sebagai anggota layanan dimaksud.
● Menjadi helpdesk anggota bagi warga Nahdliyin untuk layanan dimaksud.
● Membangun jejaring dan memonitor penanggung jawab lapangan agar anggota warga Nahdliyin secara aktif melakukan transaksi keuangan digital
● Mengelola ruang layanan keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah di platform LinkAja Syariah.
● Mengelola seluruh komunikasi yang berhubungan dengan anggota warga Nahdliyin layanan keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah dan atau dilakukan atas permintaan PP Muslimat NU.
3. Paybill
● Menyediakan dan memfasilitasi sistem pendaftaran layanan keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah, serta memberi nomor ID kepada setiap anggota yang mendaftar.
● Mendampingi Muslimat NU dalam sosialisasi dan pendaftaran anggota bagi warga Nahdliyin untuk Layanan Keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah melalui platform LinkAja Syariah.
● Melatih tim Muslimat NU untuk berkompetensi dan berperan menjadi helpdesk.
● Menyediakan, memfasilitasi dan memperbaharui sistem layanan keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah apabila ada kebutuhan baru dan inovasi.
Setelah MoU ini terlaksana, sosialisasi akan dimulai dari Jawa Timur, yakni dari Blitar dan Malang. Kemudian bergerak ke Banyuwangi, Ponorogo, dan Tulungagung, lalu meluas hingga ke Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga ruang lingkup se Indonesia. Dari sosialisasi tahap awal (piloting) ini, diharapkan 1 juta masyarakat Nahdliyin bisa mendapatkan seluruh manfaat Layanan Keuangan Nahdlatut Tujjar Digital Syariah melalui platform LinkAja Syariah.