LinkAja Syariah yang merupakan perluasan layanan aplikasi LinkAja yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, kembali mendapatkan Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara resmi pada 30 Agustus 2022 lalu. Melalui kepercayaan ini, LinkAja Syariah menjadi dompet digital Syariah pertama di Indonesia yang kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang sesuai kaidah-kaidah Syariah dan semakin yakin dalam melangkah maju untuk mengembangkan ekosistem Syariah di Indonesia.
Yogi Rizkian Bahar, Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan DSN MUI kepada LinkAja Syariah. Kami berharap LinkAja Syariah akan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat terhadap berbagai produk dan fitur kami yang sesuai dengan ketentuan syariah. Kepercayaan ini merupakan wujud komitmen LinkAja Syariah untuk terus berkontribusi dalam implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024, khususnya dalam bidang penguatan ekonomi digital Syariah sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah melalui KNEKS.”
Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI dilakukan selama 3 tahun sekali terhadap lembaga atau perusahaan yang mengajukan izin. Proses re-sertifikasi dilakukan melalui beberapa tahap kesesuaian syariah yang harus disetujui oleh DSN MUI. LinkAja Syariah telah memenuhi syarat dan standar kesesuaian syariah dengan layanan keuangan digital yang mengutamakan tiga kategori utama syariah produk jasa yaitu ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), ekonomi berbasis masjid, pemberdayaan dan digitalisasi pesantren serta UMKM.
Dengan demikian, sertifikasi yang berhasil kembali didapatkan oleh layanan syariah ini mengokohkan LinkAja sebagai dompet digital pertama yang berbasis syariah di Indonesia sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 mengenai uang elektronik syariah. Perpanjangan sertifikasi ini telah diserahkan secara langsung oleh Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag sebagai Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI kepada Yogi Rizkian Bahar.
Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi LinkAja Syariah yang secara konsisten terus memperluas ekosistem layanan keuangannya secara holistik sambil terus mengikuti kesesuaian kaidah syariah sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi Umat untuk bertransaksi secara digital. Kami harapkan agar LinkAja Syariah akan terus bermanfaat dalam berbagai transaksi yang tentunya sesuai kaidah syariah serta dapat terus mendorong pengembangan sektor ekonomi syariah Indonesia.”
Saat ini LinkAja Syariah telah bekerjasama dengan lebih dari 1.600 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 2.200 masjid, 333 pesantren/pendidikan islam serta lebih dari 5.400 mitra e-commerce dan offline merchant dan kontribusi pendapatan LinkAja Syariah telah mencapai 23 persen terhadap total pendapatan LinkAja sejak didirikan.
Melalui pencapaian selama 2 tahun ini, LinkAja Syariah berkomitmen untuk terus mengembangkan ragam layanan syariah digitalnya agar dapat bermanfaat dan membawa berkah bagi masyarakat. Sebagai puncak pencapaiannya, LinkAja Syariah berhasil meraih penghargaan internasional sebagai “Best Digital Payment Service Provider” yang diselenggarakan oleh The Asset Triple A Islamic Finance Award 2022 yang diinisiasi oleh The Asset didasarkan pada kontribusinya dalam mempromosikan teknologi finansial berbasis syariah di Indonesia.
Melalui ekosistem layanan transaksi keuangan elektronik yang lengkap dan terintegrasi, konsistensi dan komitmen LinkAja dalam upayanya untuk #SatukanPotensiIndonesia semakin terealisasi. Dengan mengoptimalkan seluruh layanan yang diunggulkan oleh setiap BUMN yang merupakan pemegang sahamnya, LinkAja optimis dapat memenuhi kebutuhan transaksi digital yang aman dan nyaman, serta semakin mempercepat proses inklusi keuangan yang merata di Indonesia.