Kalau kamu baru saja membeli sepeda motor bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama kamu sendiri. Apabila kamu tidak melakukan hal ini, maka tentu akan sangat merepotkan karena kamu harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.
Balik nama kendaraan bermotor adalah sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebelum melakukannya, simak dahulu prosedur dan biaya balik nama motor terbaru 2022 berikut ini!
Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian? Syarat dan Info Lengkap
Untuk melakukan balik nama motor bisa dilakukan di Samsat terdekat di kota kamu. Namun, sebelum datang ke Samsat, pastikan bahwa kamu telah melengkapi persyaratan dokumentasi yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Pasalnya, jika ada kekurangan dokumen, maka dokumen-dokumen lainnya juga akan dikembalikan kepada kamu. Untuk menghindari hal tersebut, berikut rincian dokumen yang harus kamu lengkapi:
Beberapa prosedur balik nama kendaraan motor yang perlu kamu perhatikan antara lain:
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Blokir STNK
Biaya balik nama motor 2021 bisa berbeda-beda, tergantung daerah. Namun secara keseluruhan, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar. Jika kamu ingin mengetahui detail biaya balik nama motor tiap daerah, sebaiknya lakukan pengecekan pada laman resmi Samsat. Namun, apabila kamu berdomisili di DKI Jakarta, berikut biaya balik nama motor yang perlu kamu ketahui:
Dalam hal biaya balik nama motor, banyak orang yang sering kebingungan melakukan perhitungan karena biaya balik nama motor ini berbeda-beda tergantung basis pajak kendaraan yang dibeli.
Oleh karena itu, pertama-tama kamu harus mengetahui berapa biaya dasar pajak sepeda motor tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar biasanya sebesar 1,5% dari nilai jual sepeda motor. Khusus untuk kendaraan sepeda motor bekas, karena harga jual sepeda motor di pasaran masih terus meningkat; sepeda motor jenis ini bisa saja mengalami penurunan nilai. Meski begitu, kamu tetap bisa melihat nilai PKB berdasarkan PKB tahun lalu yang melekat pada STNK pemilik lama.
Berbicara soal pajak, sudahkah kamu melakukan pembayaran pajak untuk sepeda motor kamu? Jika belum, segera lakukan pembayaran pajak motor dengan mudah lewat aplikasi LinkAja! LinkAja merupakan layanan uang elektronik yang sangat memudahkan berbagai transaksi nontunai. Berikut ini cara pembayaran pajak motor dengan LinkAja yang bisa kamu lakukan:
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Pentingnya Asuransi Motor dan Cara Memilih yang Terbaik
Balik nama merupakan proses bergantinya nama pemilik kendaraan bermotor pada STNK dan BPKB. Prosedur balik nama kendaraan motor dari pemilik lama ke pemilik baru tidak rumit. Prosedur ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan kantor Kepolisian Daerah.
1. Pertama-tama lakukan prosedur balik nama di kantor SAMSAT sesuai dengan KTP pemilik baru. Jika pemilik lama berasal dari wilayah berbeda, maka harus dilakukan prosedur cabut berkas dari SAMSAT wilayah lama ke wilayah tempat pemilik baru. Kalau tidak ada perbedaan wilayah, kamu bisa langsung mempersiapkan beberapa hal, seperti:
- KTP (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Bukti jual kendaraan atau alih kepemilikan antara penjual dan pembeli. Bisa menggunakan kwitansi pembayaran bertanda tangan di atas materai.
- Faktur (asli dan fotokopi)
2. Setelah persyaratan lengkap, bawa motor kamu ke bagian cek fisik dan biarkan petugas mengecek fisik kendaraan kamu. Setelah selesai, ambil lembaran hasil cek fisik berisi Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.
3. Bawa kelengkapan berkas berikut hasil cek fisik ke loket cek fisik khusus Balik Nama sekaligus membayar biaya pengesahan cek fisik.
4. Setelah itu, langsung ke loket pendaftaran Balik Nama dengan membawa seluruh kelengkapan berkas yang sudah kamu persiapkan. Isi formulir yang diserahkan oleh petugas dan kembalikan.
5. Jika semua sudah benar, kamu akan menerima tanda terima pemrosesan berkas beserta BPKB dan KTP asli. Persiapkan uang untuk biaya pendaftaran balik nama.
6. Di hari yang sudah ditentukan, kamu bisa ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima, BPKB, serta fotokopi kwitansi pembelian dan lembaran hasil cek fisik. Jika lengkap, kamu akan menerima rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan lalu bayarkan di loket pembayaran.
7. Jika sudah selesai, maka kamu tinggal menanti nama kamu dipanggil untuk mengambil STNK dengan nama pemilik baru.
8. Selepas itu, yang perlu kamu lakukan adalah pergi ke kantor Polda setempat dengan membawa berkas-berkas berupa:
- Fotokopi STNK yang telah di-balik nama
- Fotokopi KTP pemilik baru
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Fotokopi kwitansi pembelian motor
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
9. Ambil nomor antrian dan formulir dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas kamu. Jika lengkap, kamu akan menerima tanda pembayaran untuk dibayarkan di loket. Jika telah membayar, kamu akan menerima salinan bukti setoran dan stiker untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
10. Isi formulir yang telah diberikan tadi dan tempelkan stikernya.
11. Tunggu nomor antrian kamu dipanggil untuk menyerahkan formulir dan berkas kepada petugas.
12. Setelah selesai divalidasi, serahkan formulir dan berkas kepada petugas dan ambil tanda terima pemrosesan BPKB.
13. Kembali ke Polda di tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil BPKB yang telah dibalik nama dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Baca juga: Lebih Untung Isi Bensin Pakai MyPertamina, Bayar Pakai LinkAja
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya Pengesahan STNK: Rp25.000
- Biaya petugas cek fisik kendaraan Rp20.000-50.000
- Surat mutasi kendaraan ke luar daerah: Rp150.000 (untuk motor dari luar daerah)
- Biaya Penerbitan TNKB motor: Ro60.000
- Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% (dari harga untuk penyerahan pertama) dan 1% (dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% (dari harga jual untuk kepemilikan pertama), 2,5% (dari harga jual untuk kepemilikan kedua), 3% (dari harga jual untuk kepemilikan ketiga), dan seterusnya sampai 10% (dari harga jual untuk kepemilikan ke-17)
Itulah informasi seputar biaya balik nama motor serta persyaratan dan prosedurnya. Semoga dengan adanya informasi ini semakin memudahkan kamu dalam melakukan proses balik nama motor kamu.
Untuk kamu yang mau bayar pajak motor, kini dapat kamu lakukan secara online dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Panduan lengkapnya dapat kamu temukan di link ini. Untuk mendapatkan aplikasi LinkAja, kamu dapat mengunjungi link berikut: