Bayar pajak merupakan salah satu rutinitas yang harus dilakukan setiap tahun. Meski rutin, banyak yang sering kali lupa tentang ketentuan pembayaran atau bahkan cara cek PBB online. Agar lebih praktis, pengecekan dan pembayaran online memang jadi alternatif yang sangat membantu.
Cek PBB online menjadi cara praktis untuk memeriksa jumlah kewajiban pembayaran pajak rutin yang harus dilakukan wajib pajak. Dengan mengecek jumlah pembayaran PBB, pembayaran juga akan lebih terkendali, terutama untuk pencatatan keuangan rutin kamu.
Siapa pun bisa cek PBB online secara mandiri. Seperti kemudahan transaksi online lainnya, kamu tidak memerlukan bantuan orang lain untuk melakukannya. Hal ini tentunya sangat cocok untuk kamu yang memiliki perhatian khusus pada keamanaan data dan privasi.
PBB adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan tertentu atas tanah dan bangunan yang memberikan manfaat, keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi.
Orang pribadi atau badan tertentu yang memiliki tanah atau bangunan menjadi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas objek pajak. Objek pajak tersebut mengacu pada keadaan objek bumi dan bangunan yang menentukan besaran jumlah pembayaran tarif pajak.
Dasar pengenaan pungutan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang dihitung berdasarkan harga pasar pada saat melakukan transaksi jual beli. Setiap daerah memiliki NJOP yang berbeda tergantung dari beberapa dasar penetapan seperti lokasi, rekayasa, kondisi lingkungan, dan pemanfaatan objek pajak.
Tidak semua bangunan dikenakan objek pajak, di antaranya bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum seperti ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan, bangunan sejarah, konsulat, kedutaan, dan sebagainya.
Begitu pula dengan objek bumi yang digunakan untuk pelestarian flora dan fauna seperti hutan suaka, hutan lindung, dan taman nasional tidak termasuk sebagai objek PBB. Jika tidak ada pemanfaatan komersil atas kegiatan usaha dari objek pajak, tidak ada tagihan yang perlu dibayarkan.
Bagi yang mau tahu cara cek PBB online, artinya kamu akan atau sudah menjadi wajib pajak. Dalam hal ini, kamu juga perlu mengetahui objek dan subjek PBB yang wajib dipungut pajaknya. Berikut ini objek bumi dalam PBB:
> Sawah
> Ladang
> Kebun
> Tanah
> Pekarangan
> Tambang
Kepemilikan atas lahan juga akan menjadi tanggung jawab wajib pajak. Selain itu, para pemilik bangunan juga akan dikenakan pajak atas objek bangunan dalam PBB yang meliputi jenis bangunan berikut ini.
> Rumah tinggal
> Bangunan usaha
> Gedung bertingkat
> Pusat perbelanjaan
> Pagar mewah
> Kolam renang
> Jalan tol
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban rutin yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan pada setiap tahunnya. Namun, masih banyak wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran sehingga harus membayar denda. Untuk menghinidari dikenakannya denda ke wajib pajak, saat ini LinkAja menawarkan cara pembayaran PBB yang bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.
Untuk membayar PBB juga cukup mudah menggunakan LinkAja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pastikan kamu ingat atau menyimpan nomor objek pajaknya, ya! Caranya bisa dilakukan dengan:
LinkAja hadir mempermudah pembayaran PBB di banyak kota & kabupaten. Bayar PBB makin hemat dengan promo cashback dari LinkAja.
Cari tahu promo LinkAja terkini di sini. Yuk, tunggu apalagi segera download aplikasi LinkAja di Play Store atau App Store sekarang juga di sini:
Baca juga: Promo Bayar PBB yang Sayang Dilewatkan