Info

Mau Turun Kelas BPJS? Cek Dulu Syarat dan Caranya di Sini

Icon Calendar LinkAja26 Jan 2021

Image Artikel Mau Turun Kelas BPJS? Cek Dulu Syarat dan Caranya di Sini LinkAja

Pada 1 Juli 2020, Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta kelas I dan kelas II. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 di mana salah satu aturannya membahas tentang penyesuaian besaran iuran program JKN.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif BPJS terbaru peserta kelas I naik menjadi Rp150.000 yang tadinya Rp80.000. Untuk peserta mandiri kelas II, tarif menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Sementara iuran peserta kelas III mengalami kenaikan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan keringanan sebesar Rp7.000. Dengan begini  peserta kelas III hanya perlu membayar  Rp35.000.

Meski ada kenaikan tarif BPJS terbaru per bulannya, kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, BPJS Kesehatan memperbolehkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan untuk bisa disesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran per bulan.

Kebijakan ini diambil karena situasi perekonomian masyarakat yang mengalami penurunan selama pandemi Covid-19. Kamu bisa dengan mudah menurunkan status kelas BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN besutan dari BPJS Kesehatan. Sebelum turun kelas BPJS Kesehatan, kamu perlu tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan:

  1. Mengisi secara lengkap dengan data yang benar di formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK)
  3. Menyiapkan Kartu peserta BPJS Kesehatan
  4. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar
  6. Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun
  7. Tidak menunggak iuran dan status BPJS peserta harus aktif

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online dengan Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN yang terdapat di Appstore untuk pengguna iOS atau Google Play Store untuk pengguna Android
  2. Bila belum memiliki akun, perlu mendaftarkan diri terlebih dulu. Caranya, cukup mudah. Kamu hanya perlu memilih menu "Daftar", kemudian pilih "Aktivasi Akun". Lalu, isi data diri yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), dan alamat e-mail pada kolom yang tersedia
  3. Klik tombol Register. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail kamu. Segera cek e-mail Anda untuk melihat lima digit kode tersebut. Bila sudah berhasil didaftarkan, kamu bisa langsung log-in pada akun tersebut. Di homepage aplikasi JKN, terdapat opsi "Ubah Data Peserta". Lalu pilih opsi "Kelas" dan ganti dengan kelas yang ingin kamu pilih

Baca juga: Ketahui Cara Cek dan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Berikut Agar Tidak Dibekukan

Terkadang bisa saja cara turun kelas BPJS Kesehatan yang dilakukan secara online di atas tidak berhasil. Kamu tidak perlu khawatir. Turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menelepon call center BPJS di nomor 1500 400. Bisa juga dengan melakukan konsultasi menggunakan Telegram di nomor 0811-8750-400 dan Facebook resmi BPJS Kesehatan. Kamu juga bisa melakukan proses turun kelas BPJS Kesehatan dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.

Namun yang perlu dicatat, kantor BPJS Kesehatan saat ini hanya melayani kasus-kasus yang cukup urgen saja. Saat datang ke kantor BPJS Kesehatan, semua petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan physical distancing dan menggunakan masker. Untuk para pengunjung juga akan dilakukan pengecekan suhu oleh petugas.

Bila sudah berhasil melakukan cara turun kelas BPJS Kesehatan, jangan sampai lupa untuk secara rutin membayar tiap bulan ya. Untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mudah dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Kamu bisa mengikuti caranya berikut ini:

  1. Mengunduh aplikasi LinkAja di App Store untuk pengguna iOS dan Play Store untuk pengguna Android. Lalu daftarkan diri dengan melakukan pengisian data diri yang diperlukan berdasarkan petunjuk aplikasi LinkAja
  2. Bila sudah terdaftar, pada homepage pilih menu lainnya
  3. Klik menu Beli/Bayar Tagihan, lalu pilih Asuransi
  4. Pilih menu BPJS Kesehatan
  5. Masukkan ID Pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan yang kamu miliki
  6. Kemudian informasi  seperti nomor BPJS Kesehatan, data nama, biaya admin, jumlah tagihan, dan jumlah keseluruhan total pembayaran akan tertera di layar smartphone

Cukup praktis ya cek dan bayar iuran BPJS Kesehatan menggunakan LinkAja. Menariknya lagi, dengan menggunakan aplikasi LinkAja kamu bisa memperoleh promo cashback untuk beberapa layanan yang tersedia di aplikasi dengan ciri khas warna merah ini.

Mau tahu apa saja promo yang sedang ada di aplikasi LinkAja? kamu bisa cek informasinya di sini

Baca juga: Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online. Caranya?


Artikel Terkait

Kategori Lainnya