Peraturan ganjil genap sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas, khususnya pada jam sibuk. Biarpun begitu, masih banyak masyarakat yang belum tahu atau hapal titik ganjil genap Jakarta.
Jalur ganjil genap Jakarta bisa dibilang cukup banyak mengingat beberapa titik sering sering terjadi kemacetan. Nah, ada baiknya cari tahu informasi terkait dengan peraturan ini supaya tidak salah saat melintas.
Baca juga: Cek Plat Nomor Online Tanpa Datang ke Samsat
Pemberlakukan wilayah ganjil genap di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Peraturan ganjil genap melihat angka terakhir dari plat nomor kendaraan.
Jika nomor terakhir adalah angka genap, berarti kendaraan tersebut hanya bisa melintas pada tanggal genap di waktu yang sudah ditentukan. Begitu juga sebaliknya dengan kendaraan berplat nomor belakang ganjil. Untuk angka 0 pada akhir digit plat nomor, dikategorikan sebagai nomor genap dan akan hanya bisa melintas pada tanggal genap juga.
Aturan ganjil genap dibuat untuk mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Jakarta. Bukan hanya itu, melalui peraturan ini, pemerintah kota juga mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mulai beralih ke transportasi umum.
Jadwal ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama satu hari penuh, kok. Aturan ini hanya berlangsung selama dua sesi setiap harinya, pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari, peraturan ganjil genap Jakarta berlangsung pada pukul 06.00 sampai dengan 10.000. Sedangkan sore hari, peraturan ini berlangsung pada pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00.
Selain itu, aturan ini pun hanya berlaku setiap hari Senin—Jumat saja. Peraturan ini tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional. Pada saat itu, seluruh kendaraan bebas melintas di seluruh jalanan Jakarta.
Baca juga: Persayaratan Ganti Plat Motor dan Biaya yang Hrus Dibayarkan
Sejak 7 Oktober 2022, pemerintah sudah menambah jalur ganjil genap Jakarta menjadi 26 rute. Rute tersebut pun tersebar di seluruh bagian Jakarta. Berikut rute ganjil genap di Jakarta yang perlu kamu catat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pemilihan rute ini tentu saja dilandasi dengan tingginya kepadatan yang sering terjadi. Di samping itu, jalan-jalan yang dikenakan aturan ganjil genap sudah dianggap memiliki layanan angkutan umum yang cukup memadai. Setidaknya jalanan tersebut sudah dilalui oleh bus TransJakarta dengan jumlah halte yang cukup banyak.
Baca juga: Daftar 55 Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia
Tujuan awal adanya peraturan ganjil genap ini adalah mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan raya. Di sisi lain, ada kendaraan yang sebenarnya tidak terkena aturan ini. Berikut kendaraan yang bebas melintas di rute ganjil genap Jakarta:
> Sepeda motor
> Ambulans
> Angkutan umum atau kendaraan berplat kuning
> Mobil listrik
> Kendaraan dengan penumpang disabilitas
> Kendaraan petugas pemadam kebakaran
> Kendaraan yang digunakan untuk keadaan darurat dalam kecelakaan lalu lintas
> Kendaraan milik institusi tinggi di Republik Indonesia, seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua mahkamah agung, ketua komisi yudisial, ketua mahkamah konstitusi, ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD, dan ketua Bapan Pemeriksaan Keuangan
> Kendaraan yang mengangkut pimpinan lembaga internasional atau tamu negara
> Kendaraan operasional dinas dengan plat nomor khusus
> Kendaraan yang mengangkut bahan bakar gas (BBG) dan bahan bakar minyak (BBM)
> Kendaraan yang mengangkut uang Bank Indonesia dan di bawah pengawasan pihak kepolisian
> Kendaraan khusus untuk kepentingan tertentu
Baca juga: Rute TransJakarta Lengkap untuk Berkativitas di Seluruh Jakarta
Mereka yang melanggar akan langsung dikenakan tilang oleh petugas yang berwenang. Ada dua sanksi yang diberlakukan untuk pelanggaran ganjil genap bagi pengendara. Berikut jenis tilang yang diberlakukan:
Sanksi slip biru menandakan kamu tidak perlu mengikuti sidang dan wajib membayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Selain itu, kamu pun harus menyerahkan STNK dan SIM kepada petugas. Dokumen tersebut akan dikembalikan setelah denda dibayarkan.
Berbeda dengan slip biru, tilang slip merah membuat kamu perlu mengikuti proses sidang di pengadilan. Nantinya, besaran denda tilang akan ditetapkan oleh hakim saat sidang. Dokumen STNK dan SIM kamu pun akan disita oleh petugas dan akan dikembalikan setelah denda dibayarkan.
Selain slip biru dan merah, aturan tilang ganjil – genap ini juga menerapkan sistem tilang elektronik. Saat ini sudah ada 25 lokasi titik penilangan yang 13 diantaranya sudah menggunakan sistem elektronik.
Jika melanggar, petugas akan mengirimkan surat berisi informasi pelanggaran yang dilengkapi dengan data berupa hari, jam, dan foto kendaraan. Surat inilah yang nantinya akan digunakan untuk membayar denda secara digital.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tiga sistem berbeda untuk pembayaran tilang untuk aturan ganjil – genap ini. Berikut adalah penjelasannya.
Mekanisme pembayaran denda di lokasi penilangan ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (e-Tilang). Caranya adalah dengan mendaftarkan nomor telepon ke aplikasi e-Tilang Polri. Setelah terdaftar, sistem akan otomatis mengirimkan nomor tilang atau berupa nomor Briva ke ponsel pelanggar.
Pelanggar bisa langsung membayar denda ini melalui e-Banking, ATM, atau teller bank. Data tilang di aplikasi akan berubah dari warna biru menjadi hijau yang artinya denda tilang telah lunas dibayarkan.
Setelah menerima surat tilang elektronik, pelanggar bisa melakukan konfirmasi penerimaan surat tilang melalui situs resmi E-TLE Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pelanggar tinggal membayar denda sesuai nominal yang tertera di dalam surat. Mohon perhatikan batas waktu pembayaran denda tilang tersebut dan jangan sampai terlewat.
Bayar tilang di Pengadilan merupakan mekanisme lama yang mengharuskan pelanggar menghadiri pengadilan untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan. Jika telah ditentukan, pelanggar bisa langsung membayar denda tersebut dengan uang tunai di loket pembayaran denda.
Pembayaran denda tilang pun sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Kamu bisa memanfaatkan aplikasi LinkAja untuk bayar denda tilang. Cukup masukkan kode billing dan nominal denda akan ditampilkan di layar ponsel.
Bukan hanya itu, saldo LinkAja kamu juga bisa dipakai untuk pembayaran transportasi umum maupun transportasi online, loh. Cocok untuk kamu yang ingin menghindari aturan ganjil genap. Isi terus saldo LinkAja kamu dan tetap Pede #Apa2Bisa pakai LinkAja.
Yuk! Temukan aplikasi LinkAja di sini: