Tidak dipungkiri lagi bahwa koperasi memiliki peran yang penting dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Salah satunya sebagai wadah untuk pengembangan wirausaha dengan fasilitas simpan pinjamnya.
Pada dasarnya, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau kelompok demi mencapai kepentingan bersama. Tapi, tahukah kamu bahwa jenis usaha ini sudah ada dari zaman dulu?
Koperasi sudah berdiri sejak lama di Indonesia, tepatnya pada 12 Juli 1947. Pada tanggal tersebut dilaksanakan kongres untuk seluruh gerakan koperasi Indonesia, sehingga ditetapkanlah 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian, kongres dilakukan kembali pada tahun 1953 dengan menetapkan Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Nah, untuk mengetahui lebih jauh, kamu bisa membaca tentang koperasi di Indonesia dengan membaca hal-hal di bawah ini!
Koperasi memiliki kata yang berasal dari bahasa inggris, co-operation yang artinya kerja sama. Menurut Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta, koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki atau meningkatkan kehidupan dan taraf ekonomi yang berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara menurut UU no. 25 tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki 4 fungsi dan peran yang berlandaskan dari UU no. 25 tahun 1992 Pasal 4, antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya pada masyarakat dan umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Memiliki peran aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Baca Juga: Agar Tidak Bingung, Begini Cara Perhitungan THR yang Benar
Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992, koperasi di Indonesia memiliki 2 bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
Jenis koperasi dapat ditentukan dengan dasar kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Ada empat jenis koperasi menurut UU no. 17 tahun 2012, antara lain :
Koperasi konsumen memiliki peran untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota
Peran yang dimiliki oleh koperasi produsen yaitu menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan oleh anggota kepada anggota lain dan non-anggota
Hal yang diselenggarakan oleh koperasi jasa adalah kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota
Koperasi ini menjalankan usaha simpan pinjam sebagai usaha guna melayani anggota
Namun, UU no. 17 tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena memiliki beberapa hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka dari itu UU yang masih berlaku tentang koperasi yaitu UU no. 25 tahun 1992. Di dalam UU no. 25 tahun 1992, terdapat satu lagi jenis koperasi, yaitu Koperasi Pemasaran.
Selain memiliki banyak jenis, menjadi anggota koperasi juga memberikan banyak keuntungan bagi kamu, misalnya:
Anggota koperasi memiliki hak untuk menerima SHU sebesar keuntungan dari koperasi tersebut dan modal yang telah ditanam
Sebagai anggota koperasi, kamu dapat membeli barang-barang di koperasi dengan harga yang lebih murah
Jika kamu mengajukan pinjaman uang, maka kamu akan mendapatkan keuntungan karena rendahnya bunga yang ditanggung
Menjadi anggota koperasi tentunya dapat mendapatkan fasilitas untuk pelatihan serta relasi baru, sehingga kamu akan menjadi individu yang lebih baik
Itulah hal yang harus kamu ketahui tentang koperasi di Indonesia, mulai dari pengertian hingga keuntungan menjadi anggotanya. Salah satu keuntungan yang akan kamu dapatkan dengan menjadi anggota koperasi, yaitu menghemat pengeluaran karena dapat membeli barang-barang dengan harga yang lebih murah.
Sama halnya dengan menggunakan LinkAja. Dengan LinkAja, kamu dapat menghemat biaya ongkos keluar rumah untuk membayar tagihan, merchant, membeli kebutuhan, mengirim uang sampai dengan memberi donasi sebab LinkAja merupakan dompet digital yang memiliki kegunaan sebagai platform pembayaran di mana pun dan kapan pun.
Lebih dari itu, terdapat banyak promo yang tentunya menguntungkan serta bisa mengurangi pengeluaran kamu. Yuk, download LinkAja di smartphonemu!