Kepemilikan atas tanah membutuhkan dokumen yang sah dan diakui oleh negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pernyataan tertulis dalam sebuah sertifikat. Tidak hanya sekedar bukti kepemilikian atas tanah, jenis sertifikat ini juga difungsikan untuk berbagai kebutuhan serupa.
Sertifikat tanah dan buku tanah menjadi dokumen yang biasanya dibutuhkan saat seseorang ingin melakukan jual beli tanah. Namun, keduanya memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda, loh. Jika sedang melakukan pengurusan sertifikat kepemilikan tanah, kamu juga perlu memahami seluk beluknya.
Baca juga: Memahami Syarat dan Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen yang legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan. Biasanya, sertifikat yang menjadi tanda bukti akan dibukukan dalam buku tanah. Buku tanah menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang sudah ada haknya dan digunakan untuk kepentingan jual beli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pasal 1 ayat 20 tentang Pendaftaran Tanah, pengertian sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
Seperti dokumen legal lainnya, dokumen legal berupa sertifikat tanah ini dipercayakan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dicetak oleh Peruri. Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri aatu melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah diterbitkan, pada dasarnya fungsi sertifikat tanah yang diatur dalam Pasal 3 Tahun 1997 dimaksudkan untuk:
Baca juga: Biaya Balik Nama STNK Mobil Bekas Terbaru Tahun 2023
Meski sudah mengenal fungsinya, kamu juga perlu memahami bahwa jenis sertifikat tanah juga bermacam-macam. Kamu perlu mendapatkan bukti kepemilikan yang sesuai agar mendapatkan fungsi perlindungan kepemilikan yang sesuai.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah dengan kepemilikan penuh oleh pemegang sertifikat dan tidak memiliki batas waktu. SHM menjadi bukti kepemilikan paling kuat karena tidak ada kemungkinan kepemilikan pihak lain. SHM juga bisa dijual atau diwariskan turun temurun.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) merupakan bukti kepemilikan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, HGU diberikan untuk tanah yang termasuk kategori hutan produksi dan dialihfungsikan untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan.
Adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dapat diberikan untuk pemegangnya agar bisa memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain. Kepemilikan tanah yang dimaksud adalah milik negara. SHGB berlaku untuk batas waktu 30 tahun dan harus diperpanjang.
SHGB Bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM. Caranya, pemegang sertifikat bisa datang ke kantor pertanahan di wilayah tanah tersebut berada. SHGB tersebut harus milik WNI dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah, dan memiliki SHGB (yang masih berlaku maupun sudah habis masa berlaku).
Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?
Tidak hanya area tanah berupa lahan tapak yang memiliki sertifikat. Kepemilikan area apartemen atau rumah susun juga bisa dibuktikan dengan adanya sertifikat. SHSRS menjadi bukti kepemilikan seseorang atas rumah vertikal yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Selain sertifikat, ada pula Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari proses jual-beli. Biasanya, AJB dapat terjadi dalam bentuk kepemilikan tanah baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun tanah adat (girik). Biasanya, AJB dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Sebagai dokumen yang penting untuk bukti legalitas, kamu sebaiknya teliti dalam mengidentifikasi keasliannya. Keaslian sertifikat tanah sebaiknya langsung dilakukan dengan mendatangi kantor BPN. Namun, kamu bisa memperhatikan keaslian sertifikat tanah secara fisik dengan beberapa ciri-ciri bagian sertifikat tanah berikut ini:
Meski dapat diidentifikasi secara fisik, kamu juga perlu teliti dalam mengecek kelengkapan surat, terutama untuk menjamin tanah tersebut bukan tanah sengketa. Kamu juga bisa mengunjungi lokasi secara langsung agar benar-benar yakin terkait keputusan kepemilikan tanah.
Baca juga: Mau Cek Tagihan PBB? Berikut Cara Online yang Bisa Dicoba
Fungsi sertifikat tanah memiliki peran penting atas legalitas kepemilikan lahan. Karena itu, kamu bisa membuat AJB melalui PPAT saat lokasi dan kelengkapan dokumen tanah sudah jelas. Langkah inilah yang setidaknya bisa menjamin transaksi jual beli tetap sah secara hukum. Jika sudah memiliki status kepemilikan sah atas suatu lahan, pastikan juga untuk membayar pajak tepat waktu, ya!