Info

Persyaratan Ganti Plat Motor dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Icon Calendar LinkAja7 Mar 2022

Image Artikel Persyaratan Ganti Plat Motor dan Biaya yang Harus Dibayarkan LinkAja
Sumber foto: Shutterstock

Saat memutuskan untuk memiliki kendaraan, yang perlu diperhatikan bukan hanya dari sisi perawatannya. Kamu juga perlu memperhatikan surat-surat kendaraan seperti STNK dan plat nomor kendaraan yang biasanya hanya berlaku 5 tahunan.

Bila masanya sudah habis, kamu wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika tidak dilakukan, berisiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian. Akibatnya kendaraan kamu jadi tidak bisa digunakan.

Sebagai informasi, yang dimaksudkan dari penggantian plat nomor bukan mengubah nomor plat kendaraan yang sudah ada sebelumnya. Tetapi mengganti papan nomor plat kendaraan itu karena masa berlakunya sudah habis.

Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Syarat untuk Ganti Plat Motor

Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penggantian plat nomor, yakni:

  1. Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  2. Siapkan KTP asli sesuai STNK dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  3. Membawa kendaraan yang ingin diganti plat nomornya
  4. Siapkan STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  5. Surat kuasa jika meminta orang lain untuk melakukan penggantian plat nomor

Sekadar saran, ada baiknya kamu membawa pulpen sendiri untuk mengurangi risiko antre lama saat mengisi formulir. Bila persyaratan di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat induk yang ada di domisilimu.

Syarat Perpanjang STNK

Jika memperpanjang masa berlaku plat nomor, otomatis kamu juga akan memperpanjang STNK. Sama seperti penggantian plat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus memenuhi persyaratan dokumen, di antaranya:

  1. Siapkan BPKB asli beserta fotokopinya
  2. Mengisi formulir untuk perpanjang STNK
  3. Siapkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
  4. Keterangan buka blokir (bila STNK dalam status blokir)
  5. Siapkan KTP atau SIM asli beserta fotokopinya. Pastikan nama KTP dan nama yang ada di STNK sama
  6. Siapkan STNK asli beserta fotokopinya
  7. Surat kuasa sebagai kelengkapan dokumen bila kamu meminta orang lain untuk melakukannya

Biaya untuk Ganti Plat Motor 2022

Biaya ganti plat motor tidak sama pada setiap daerah. Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti plat motor sebagai berikut:

1. Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp100 ribu

2. Biaya ganti plat sebesar Rp60 ribu

3. Biaya pengesahan sebesar STNK Rp25 ribu

Namun biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ). Jenis asuransi satu ini berasal dari Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor. Hal yang tidak boleh terlewat juga, jangan sampai lupa atau terlambat untuk melakukan perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan. Pasalnya nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Bila memang diperlukan, catat saja masa akhir berlaku dari STNK agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?

Plat nomor ditandai dengan kelengkapan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Setiap tahunnya, pajak pada STNK harus dibayarkan dan plat nomor akan habis setelah lima tahun.

Untuk itu, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak STNK dan pajak perpanjangan atau penggantian plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta beberapa komponen pajak lainnya sesuai prosedur.

Adapun biaya ganti plat nomor terbaru 2022 dan biaya ganti plat motor 5 tahunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3:

  1. Per penerbitan: Rp100.000
  2. Per penerbitan per 5 tahun: Rp100.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) roda 2 atau roda 3:

  1. Per pengesahan per tahun: Rp25.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) roda 2 atau roda 3
  2. Per pasang: Rp60.000. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3
  3. Baru/Ganti Kepemilikan per penerbitan: Rp225.000

Untuk melakukan penggantian plat motor atau TNKB 5 tahunan, diperlukan beberapa syarat seperti mengecek fisik motor terlebih dahulu. Caranya adalah sebagai berikut:

Cara dan Syarat Cek Fisik Motor

Cek fisik motor merupakan salah satu prosedur yang mesti dilalui ketika membayar pajak motor 5 tahunan. Alurnya:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili lalu menuju ke loket bagian pengecekan fisik kendaraan. Persiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP pemilik kendaraan lalu terima nomor antrian.
  2. Jika nomor panggilan kamu sudah dipanggil, bawa kendaraan ke area pengecekan fisik.
  3. Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sekaligus menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan kertas gesek.

Pastikan kamu datang dengan motor yang lengkap sesuai dengan standar keselamatan. Persiapkan juga STNK, BPKB, serta KTP pemilik kendaraan.

 

Baca juga: Informasi Lengkap Mutasi Kendaraan 2022 yang Wajib Diketahui

Tahapan-tahapan Ganti Plat Motor Saat di Samsat

Setelah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, proses selanjutnya adalah mendatangi Samsat sesuai wilayah dan melakukan proses penggantian plat nomor di sana. Berikut adalah tahapannya.

1. Masuk antrian cek fisik motor

Setelah mengisi formulir pendaftaran, bawa motor kamu ke area pemeriksaan fisik motor oleh petugas. Cek fisik dilakukan untuk memeriksa apakah ada perubahan yang dilakukan secara fisik oleh si pemilik motor. Saat cek fisik, tidak ada biaya yang dipungut oleh petugas. 

2. Validasi hasil cek fisik

Setelah cek fisik selesai, bawa dokumen hasil pemeriksaan dari petugas ke loket pendaftaran untuk divalidasi. Dokumen tersebut akan dilegalisir untuk dibawa ke dalam loket pembayaran. 

3. Isi formulir pendaftaran STNK

Selanjutnya adalah isi formulis pendaftaran STNK yang diberikan bersamaan dokumen cek fisik. Isi formulir secara lengkap dan benar lalu siapkan dokumen-dokumen persyaratan perpanjang STNK dan penggantian plat motor. Kamu bisa bertanya ke petugas terdekat jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait pengisian formulir. 

4. Daftar pembayaran pajak kendaraan bermotor

Setelah mengisi formulir, datangi loket pembayaran pajak kendaraan bermotor. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan hasil cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima nomor antrian setelahnya. 

5. Lakukan pembayaran

Terakhir, kamu akan dipanggil berdasarkan nomor antrian. Pembayaran akan dilakukan saat nomor antrian disebut oleh petugas di loket. Adapun biaya penggantian nomor ini akan disesuaikan berdasarkan jenis dan pajak kendaraan motor yang dimiliki. 

Setelah pembayaran, kamu akan menerima dua lembar bukti pembayaran. Lembar berwarna putih digunakan untuk mengambil plat nomor baru, sedangkan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru.

6. Ambil plat nomor baru dan STNK

Terakhir, ambil STNK baru yang telah terbit di loket pengambilan STNK. Cek terlebih dahulu data-data yang tertera di STNK baru tersebut apakah sudah sesuai informasinya dengan jelas, mulai dari nama pemilik, alamat, plat nomor, dan jenis kendaraan. Bukti pembayaran pajak kendaraan juga akan diserahkan di loket yang sama. 

Untuk bisa mengambil plat nomor baru bisa dilakukan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Datangi petugas loket dan tunjukkan bukti pembayaran, kamu akan diminta menunggu sejenak dan akan dipanggil saat plat nomor baru selesai dicetak. 

Biasanya proses pengurusan di Samsat ini akan memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam. Hal ini bergantung pada jumlah orang yang mengurus hal yang sama pada saat hari tersebut.

 

Baca juga: Mau Balik Nama Motor? Pastikan Kamu Tahu Cara dan Biayanya Berikut Ini!

Langkah Praktis Bayar Pajak Motor Menggunakan LinkAja

Sekarang untuk bayar pajak motor, bisa dilakukan dengan online, salah satunya menggunakan aplikasi LinkAja.  Berikut ini cara bayar pajak motor dengan menggunakan LinkAja.

1. Pastikan aplikasi LinkAja sudah terdapat di smartphone dan sudah memiliki akun. Bila belum punya, bisa didownload dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Kemudian daftarkan diri.

 

2. Isi saldo LinkAja minimal sebesar biaya untuk membayar pajak motor dan biaya administrasi.

 

3. Kemudian klik menu lainnya, kemudian pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan domisili.

 

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.

 

5. Kemudian cek apakah informasi terkait detail kendaraan dan nominal biaya sudah sesuai. Bila sudah sesuai, masukkan PIN LinkAja kamu.

 

6. Jika sudah berhasil dibayarkan, SMS notifikasi yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik akan muncul di smartphone kamu.

 

Bagaimana cukup mudah, kan? Aplikasi LinkAja bisa memudahkan berbagai transaksi. Bukan hanya untuk pajak motor, tapi kamu bisa mengandalkannya untuk melakukan berbagai transaksi online atau offline di merchant-merchant yang sudah menjalin kerjasama dengan LinkAja, bayar tagihan telepon dan TV berlangganan, pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembelian pulsa, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bayar asuransi, kirim uang, maupun donasi.

LinkAja juga sering memanjakan penggunanya dengan menghadirkan diskon atau promo menarik. Kamu bisa mengecek informasinya di sini.

Yuk, kunjungi aplikasi LinkAja melalui link ini!

 

 

 

Baca juga: Daftar Lengkap Pom Bensin 24 Jam di Jakarta


Artikel Terkait

Kategori Lainnya