Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan.
Di antara kegunaannya, SKCK pada umumnya dapat digunakan untuk melamar kerja baik di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintahan dan banyak lainnya. Selain itu, untuk beberapa negara, SKCK juga dibutuhkan untuk pengajuan visa.
Biasanya, SKCK diajukan secara langsung ke kantor polisi, di mana petugas kepolisian di sana akan memproses pembuatan SKCK kamu.
Surat keterangan tersebut memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.Jika telah lewat masa berlaku, masa kamu bisa memperpanjang SKCK tersebut tanpa harus membuatnya dari awal.
Baca juga: Info Lengkap Cara Membuat SIM Online
Tempat kamu membuat SKCK juga memiliki fungsi yang berbeda berdasarkan tempat penerbitannya, seperti:
- Mabes Polri
SKCK dari Mabes Polri digunakan untuk pencalonan Presiden; Wakil Presiden; pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif; lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah di luar negeri.
- Polda
SKCK dari Polda digunakan untuk melamar pekerjaan; mengajukan paspor atau visa WNI yang akan bekerja ke luar negeri; menjadi notaris; pencalonan pejabat publik; melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi; serta pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
- Polres
SKCK dari Polres berfungsi untuk keperluan pencalonan kepala daerah tingkat kota/kabupaten; anggota legislatif tingkat kota/kabupaten; melamar pekerjaan secara umum maupun PNS dan instansi pemerintah; melamar sebagai anggota TNI/Polri; pencalonan pejabat publik; kepemilikan senjata api; melamar pekerjaan secara umum.
- Polsek
SKCK dari Polsek bisa digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan; pencalonan kepala desa; pencalonan sekretaris desa; pindah alamat; dan melanjutkan sekolah.
SKCK memang banyak fungsinya dan banyak yang membutuhkan surat tersebut. Untuk itu, kemajuan teknologi kini telah memudahkan beberapa daerah untuk turut beradaptasi dengan cara menerapkan pembuatan SKCK secara online. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Persiapkan hasil scan dari beberapa dokumen syarat pembuatan SKCK online
- Masuk ke situs SKCK Online di skck.polri.go.id
- Klik form pendaftaran
- Isi form pendaftaran dan ikuti instruksi
- Setelah selesai mengisi form pendaftaran, kamu akan menerima notifikasi yang menyatakan telah berhasil melakukan pendaftaran.
- Cetak notifikasi tersebut
- Pergi ke kantor polisi daerah domisili untuk mengambil surat yang telah diresmikan. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari sejak notifikasi dikeluarkan.
- Biaya yang dibutuhkan adalah Rp30.000 bagi WNI dan Rp60.000 bagi WNA yang dapat dibayarkan baik secara langsung maupun melalui BRIVA BRI. Sementara itu biaya untuk sidik jari adalah Rp10.000.
Untuk membuat SKCK secara online, kamu butuh beberapa hasil scan dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:
· Scan KTP atau paspor
· Scan Kartu Keluarga
· Scan Akte Kelahiran atau Ijazah
· Scan Nomor sidik jari
· Scan Pas foto terbaru
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online
Jika kamu masih membutuhkan SKCK 6 bulan setelah tanggal penerbitan SKCK asli, kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK Online juga dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke situs SKCK Online di skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK
- Pergi ke kantor polisi daerah domisili untuk mengambil dan dan membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 yang telah diresmikan. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari sejak notifikasi dikeluarkan.
Praktis ‘kan caranya?
Adapun dokumen syarat untuk memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut:
· Scan SKCK lama yang asli atau legalisir berusia maksimal 1 tahun
· Scan KTP atau SIM
· Scan Kartu Keluarga
· Scan Akte Kelahiran atau Kenal Lahir
· Scan Pas foto terbaru
Dunia teknologi memang memudahkan banyak hal. Urusan yang biasanya harus dilakukan secara fisik, kini bisa online. Termasuk juga penggunaan uang dan dompet secara digital. Melalui LinkAja, kamu bisa menyimpan uang di dalam dompet digital dengan aman dan nyaman.
Dengan aplikasi ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi harian, membayar tagihan bulanan, maupun mendapatkan promo harga murah saat berbelanja atau jajan di merchant yang bekerja sama dengan LinkAja.
Download LinkAja sekarang juga dan rasakan manfaatnya. Buat kamu yang menggunakan Android, LinkAja tersedia di Play Store, dan bagi pengguna iOS, tersedia di App Store.