Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Yang dimaksud wajib pajak adalah karyawan atau badan usaha.
NPWP sendiri menjadi dokumen yang harus dimiliki setiap wajib pajak karena biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat utama untuk memenuhi kewajiban perihal perpajakan maupun persyaratan pelayanan umum. Misalnya urusan membuat paspor, visa, pengajuan kredit, dan lain-lain. Lalu bagaimana cara membuat NPWP online? Yuk, simak informasinya berikut ini!
Pertama-tama, cara membuat NPWP online kamu harus mencari tahu dulu apa saja persyaratan dokumen yang sesuai dengan kategori wajib pajak apakah untuk perorangan atau badan usaha.
Untuk kamu orang pribadi yang ingin menjalankan usaha bisa mengajukan pembuatan NPWP secara online dengan cara melampirkan beberapa persyaratan seperti:
Baca juga: Promo Bayar PBB yang Sayang Dilewatkan
Setidaknya ada 3 cara membuat NPWP online yang perlu kamu lakukan. Mari simak informasinya berikut ini!
Untuk mendaftarkan akun NPWP perlu mengikuti instruksi berikut ini:
Pastikan dokumen yang sudah disebutkan di atas disesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak diri kamu dan tidak ada satu pun yang tertinggal, ya.
Di tahap ini kamu harus mengirim berkas elektronik dengan mengikuti cara berikut
Bila memang NPWP tidak kunjung datang, bisa jadi disebabkan karena ada dokumen-dokumen yang belum lengkap. Kamu bisa mencoba mendaftarkannya kembali secara online dengan tetap mengikuti cara membuat NPWP online yang sudah disebutkan di atas atau menghubungi kantor perpajakan tempat kamu terdaftar.
Bagaimana cukup mudah bukan cara membuat NPWP online? Selain mengurus NPWP pastikan kamu juga jangan sampai lupa untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan motor ya jika memilikinya.
Jika kamu berencana untuk membayar PBB dan pajak kendaraan bermotor bisa membayarnya di LinkAja. Cara membayarnya juga mudah dan praktis. Selain bisa digunakan untuk membayar pajak, kamu juga bisa melakukan transaksi lain seperti pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, membayar tagihan TV berlangganan dan telepon, kirim uang, pembelian pulsa, donasi, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bertransaksi online atau offline di berbagai merchant yang sudah bekerjasama dengan LinkAja.
Tunggu apalagi, segera unduh aplikasi LinkAja sekarang di Google Play atau App Store! #LengkapnyaUntukSemua.