Kamu baru saja menjual kendaraan? Jika iya, sebaiknya segera lakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lamamu. Bila tidak, kamu akan berisiko terkena pajak progresif. Pajak progresif kendaraan sendiri adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu jenis kendaraan yang sama serta nama dan alamat pemilik yang sama pula.
Aturan terkait pajak progresif ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Maka dari itu, agar kamu tidak terkena pajak progresif, kamu harus segera blokir STNK kendaraan yang dijual tersebut. Sekarang untuk blokir STNK tidak perlu repot datang ke Samsat. Cukup dilakukan dengan cara online, maka STNK lamamu akan terblokir. Cara blokir STNK bagi kamu warga Jakarta bisa dilakukan secara online dengan mengakses link https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Pajak 101: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Sebelum menempuh cara blokir STNK secara online, kamu harus tahu dulu apa saja syarat blokir STNK yang perlu dipenuhi. Berikut ini beberapa syaratnya:
Hal yang perlu dicatat, bila STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, Anda tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online. Jadi, proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Secara Online Kini Cukup di Rumah Saja
Jika kamu sudah memiliki STNK baru, jangan sampai lupa untuk membayar pajak tahunan maupun lima tahunannya, ya! Untuk pajak tahunan kendaraan, kamu bisa menggunakan aplikasi LinkAja.
Berikut ini cara membayar pajak kendaraan tahunan menggunakan aplikasi LinkAja yang bisa dilakukan.
Sekarang tidak perlu repot lagi ya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan karena bisa memakai aplikasi LinkAja. LinkAja juga secara berkala menghadirkan berbagai promo menarik untuk memanjakan penggunanya. Jangan sampai ketinggalan update informasi promonya di sini ya.
Ayo segera pasang aplikasi LinkAja dengan mengunduh di Play Store untuk yang memiliki smartphone Android dan App Store untuk pemilik smartphone iOS!