Sebagai pengguna mobil, mungkin kamu pernah dengar istilah KIR. Apalagi, jika kamu adalah pemilik dan pengguna mobil angkutan ataupun niaga, istilah ini pasti sudah tidak asing lagi. Namun bagi orang yang baru memiliki dan menggunakan mobil, istilah KIR mungkin jarang didengar. Padahal, istilah ini perlu dipahami karena KIR berkaitan dengan administrasi mobil yang digunakan.
Baca juga: Biaya Balik Nama STNK Mobil Bekas Terbaru Tahun 2023
KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur, yang artinya disetujui. Dalam dunia transportasi di Indonesia, KIR adalah rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Umumnya, kendaraan yang wajib untuk melakukan uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, tetapi tidak terbatas itu saja. Uji KIR juga perlu dilakukan kendaraan plat hitam karena fungsinya sudah dialihkan untuk mengecek seluruh kendaraan yang berpenumpang. Adapun beberapa jenis mobil yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Uji KIR dilakukan untuk menilai apakah sebuah kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak. Undang-Undang yang mengatur soal KIR mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Uji KIR ini juga diatur melalui Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015. Isi aturan itu mengenai pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK.
Hasil uji KIR hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, dalam setahun sebuah kendaraan perlu uji KIR dua kali. Jika tidak, akan ada sanksi yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi-sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap.
Baca juga: Jenis Perawatan di Salon Mobil Beserta Estimasi Tarifnya
Dalam proses pengujian KIR mobil, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat tersebut tidak lengkap, pendaftaran pengujian KIR tidak akan diterima. Berikut ini sejumlah syarat yang dimaksud:
1. Kendaraan dalam kondisi baik
2. KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK
3. Memiliki Izin Trayek (untuk Angkutan Umum)
4. Memiliki bukti pembayaran biaya pendaftaran
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, nantinya kamu akan membayar sejumlah biaya untuk pendaftaran. Adapun berikut ini perKIRaan biaya pelaksanaan uji KIR mobil:
Jika kamu berencana melakukan pengujian KIR, sebaiknya bawa uang lebih. Sebab, ada biaya lain yang mungkin harus kamu keluarkan antara lain:
Baca juga: Apa Itu SIM A, Biaya, Cara Membuat dan Memperpanjang SIM A
Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Sebenarnya, ada beberapa cara mendaftar jika kamu hendak melakukan uji KIR mobil, yaitu melalui offline dan online.
Berikut ini cara mendaftar secara offline:
1. Daftarkan diri di loket pendaftaran;
2. Lengkapi seluruh data yang dibutuhkan dan lakukan booking uji KIR dengan menetapkan jadwal kendaraan yang ada;
3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan serahkan ke penguji saat melakukan pengujian;
4. Setelah melakukan pengujian, tunggu beberapa saat dan ambil bukti kendaraan lulus uji KIR;
5. Tempelkan stiker lulus uji KIR ke kendaraan.
Sementara, jika kamu ingin mendaftar secara online, berikut ini caranya:
1. Masuk ke halaman http://ngeKIRonline.co.id/ lalu klik “Pendaftaran Uji”;
2. Isi data yang dibutuhkan, seperti provinsi tujuan, PKB tujuan, permohonan, lalu klik “Daftar”;
3. Lakukan verifikasi pendaftaran dengan cara masuk ke menu “Cek Pendaftaran” dan masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “Cari”;
4. Lakukan pembayaran biaya retribusi;
5. Lakukan pengujian kendaraan dan evaluasi hasil uji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
6. Lakukan pencetakan dokumen dan pembuatan/perpanjangan KIR telah selesai.
Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
1. Unduh aplikasi e-KIR DLLAJ yang sesuai dengan Dinas Perhubungan daerah masing-masing;
2. Bagi yang berada di wilayah Jakarta, kamu dapat mengunduh aplikasi e-KIR Jakarta – Booking di Playstore;
3. Buat akun dengan melakukan registrasi menggunakan email dan nomor telepon yang masih aktif;
4. Setelah terdaftar, pilih menu “Layanan Uji KIR”;
5. Lengkapi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan pada aplikasi;
6. Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi;
7. Setelah terverifikasi, lakukan pengujian KIR mobil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
8. Hasil uji KIR mobil akan diKIRim melalui aplikasi mobile.
Gimana? Mudah, kan? Supaya lebih praktis, kamu bisa melakukan pembayaran pendaftaran KIR secara online dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan cashback maupun potongan harga, lho! LinkAja memang #Apa2Bisa. Dapatkan aplikasi LinkAja di sini: