Saat ingin berjalan-jalan atau melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang perlu diperhatikan dan harus diurus sebelum keberangkatan. Salah satu yang utama adalah visa. Visa menjadi salah satu dokumen wajib selain paspor yang harus disertakan saat ingin bepergian atau tinggal di luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, ataupun pekerjaan. Jika tidak mengurus visa, seseorang bisa saja dideportasi dari sebuah negara karena dianggap sebagai pengunjung ilegal.
Nah, untuk memahami lebih jauh tentang apa itu visa, jenis-jenisnya dan cara mengurus visa, yuk simak terus ulasannya di bawah ini.
Baca juga: LinkAja Kini Bisa Terima Kiriman Uang dari Luar Negeri
Visa merupakan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh suatu negara agar warga negara mereka bisa melakukan kunjungan ke sebuah negara tertentu. Dokumen ini umumnya berisi izin masuk, keluar, dan tinggal ke sebuah negara bagi seorang individu.
Visa ini dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung dari maksud dan tujuan seseorang saat mengunjungi negara tertentu. Dokumen ini pun berlaku selama periode waktu tertentu yang ditentukan berdasarkan jenis visa yang diberikan. Jika periode waktu tersebut sudah lewat, visa pun harus diperpanjang.
Setiap negara memiliki dasar hukum dan kebijakan visa yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, kebijakan visa ini merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 1 (18) mengenai keimigrasian yang berbunyi:
“Visa adalah keterangan secara tertulis yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang merupakan perwakilan Republik Indonesia atau pada tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah RI dan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan kunjungan ke Indonesia sekaligus sebagai dasar izin tinggal.”
Visa kunjungan ke Indonesia sendiri umumnya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali tapi dengan durasi hanya 30 hari saja pada setiap pengajuan berikutnya. Sementara itu, untuk visa tinggal berlaku selama 2 tahun.
Meskipun sama-sama sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, visa dan paspor memiliki fungsi yang berbeda. Berikut adalah perbedaan di antara keduanya.
Paspor |
Visa |
Berfungsi sebagai alat verifikasi identitas seseorang saat memasuki suatu negara |
Dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut |
Berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan ciri fisik |
Rata-rata bentuk visa berupa stempel atau stiker yang diletakkan di paspor atau berupa e-visa |
Diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara |
Visa terbagi atas beberapa jenis tergantung dari fungsinya |
Di Indonesia, paspor terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat |
Masa berlaku visa lebih pendek dibandingkan paspor |
Masa berlaku paspor bisa mencapai 10 tahun |
|
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, visa dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dari tujuannya. Berikut adalah jenis-jenis visa yang perlu diketahui:
Jenis visa yang paling sering diajukan karena dibutuhkan oleh seseorang untuk bepergian ke luar negeri dengan tujuan liburan/wisata. Durasi visa ini tergantung pada saat proses pengajuan permohonan visa di pihak kedutaan negara tempat tujuan liburan.
Visa jenis ini dibutuhkan oleh seseorang yang melakukan perjalanan dan harus melakukan transit di sebuah negara dalam kurun waktu lebih dari 24 jam.
Visa ini diperuntukkan bagi para pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Visa pelajar ini termasuk ke dalam kategori visa tinggal terbatas dan perlu untuk diperpanjang jika masa berlaku selesai.
Biasanya durasi paling singkat adalah 30 bulan untuk mereka yang mengikuti pendidikan paling lama dua tahun dan paling singkat 18 bulan bagi yang akan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun.
Baca juga: Ketahui Perkiraan Biaya Kulian Negeri dan Swasta Berikut Ini
Jenis visa ini dikhususkan bagi seseorang yang melakukan perjalanan atau tinggal di luar negeri untuk keperluan bekerja. Visa kerja ini pun dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan durasinya, yaitu visa kerja sementara, semi-permanen, dan permanen.
Biasanya visa kerja ini berlaku selama masa kontrak kerja dan tidak dapat diperpanjang. Untuk bisa bekerja kembali, kamu perlu kembali ke negara asal dan mengajukan pembuatan ulang visa.
Visa ini wajib dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tugas diplomatik atau utusan sebuah negara di sebuah negara tertentu. Masa berlaku visa jenis ini adalah paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Saat ingin bepergian ke luar negeri yang membutuhkan dokumen visa, sebaiknya persiapkan waktu untuk mengurus dokumen ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran proses pengajuan visa secara online. Anda bisa melakukan pendaftaran melalui agen visa seperti VFS dan melakukan reservasi jadwal verifikasi atau wawancara jika dibutuhkan.
Setelah pendaftaran, Anda wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan visa, di antaranya adalah:
Setelah dipersiapkan, dokumen ini nantinya akan diserahkan sebagai syarat kelengkapan pengajuan visa. Langkah selanjutnya setelah penyerahan dokumen adalah pembayaran.
Jika semua berjalan dengan lancar, visa akan diserahkan kepada pemohon setidaknya dalam waktu 4 hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, pemohon akan meninggalkan paspornya selama pembuatan visa berlangsung, sedangkan untuk e-visa pemohon akan menerima dokumen melalui email.
Setiap jenis visa memiliki tarif biaya yang berbeda-beda, tapi rentangnya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp700 ribu atau bahkan bisa lebih mahal. Perlu diketahui, pengajuan visa bisa ditolak karena berbagai macam pertimbangan dan biaya yang telah dikeluarkan untuk pengajuan visa yang ditolak ini tidak bisa dikembalikan.
Itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang visa dan cara membuatnya. Ingat, visa ini merupakan dokumen penting yang perlu dipersiapkan agar bisa melakukan kunjungan ke sebuah negara dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita wajib untuk mematuhi peraturan ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama.