Keuangan

Visa Refund Insurance, Apakah itu?

Icon Calendar LinkAja18 Sep 2019

Image Artikel Visa Refund Insurance, Apakah itu? LinkAja

Kamu bertanya-tanya apakah Visa Refund Insurance? Itu adalah produk asuransi untuk melindungimu saat harus traveling yang negara tujuannya menggunakan Visa. Dan sekarang, kamu bisa loh membeli Visa Refund Insurance di LinkAja!

Kamu pun tak perlu khawatir saat melakukan pengajuan visa untuk bepergian ke destinasi impian. Dengan Visa Refund Insurance, pengaju Visa akan mendapat manfaat pengembalian biaya visa yang dikenakan oleh pihak kedutaan jika aplikasi Visa ditolak.

Dapatkan produk Visa Refund Insurance melalui LinkAja dan nikmati manfaatnya!

 

Apakah manfaat dari produk Visa Refund Insurance?

  • Penggantian biaya sebesar 90% dari biaya yang dikenakan pihak kedutaan jika aplikasi Visa ditolak, maksimal Rp 8.000.000

  • Santunan cacat total dan tetap akibat kecelakaan sebesar Rp 10.000.000

 

Bagaimanakah detail informasi produk Visa Refund Insurance tersebut?

  • Perusahaan Asuransi: PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

  • Premi: Rp 70.000

  • Umur pemegang polis: 3 bulan s.d. 80 tahun

  • Hanya berlaku untuk perorangan

  • Periode penutupan asuransi adalah sejak tanggal pengajuan Visa ke kedutaan hingga tanggal penolakan dari pihak kedutaan atau 90 hari (mana yang lebih dulu).

 

Pengajuan Visa ke negara mana saja kah yang dapat di-cover oleh produk Visa Refund Insurance?

Produk Visa Refund Insurance ini berlaku untuk pengajuan Visa ke seluruh negara yang memiliki kedutaan di Indonesia.

 

Kapan Visa Refund Insurance dapat dibeli?

Pembelian produk Visa Refund Insurance harus dilakukan sebelum keluar keputusan dari pihak kedutaan mengenai diterima atau ditolaknya aplikasi Visa. Khusus untuk pengajuan Visa ke kedutaan Amerika Serikat, pembelian produk Visa Refund Insurance harus dilakukan sebelum tanggal interview di kedutaan.

 

Apa saja kah pengecualian untuk produk Visa Refund Insurance?

  • Perang yang dinyatakan atau tidak dinyatakan atau tindakan perang, invasi, musuh asing, perang saudara, pemberontakan, revolusi, militer atau perebutan kekuasaan

  • Setiap tindakan ilegal, yang disengaja atau disengaja dari Pemegang Polis atau Tertanggung ketika sehat ingatan atau tidak

  • Tertanggung bertindak sebagai petugas penegak hukum, tenaga medis darurat atau petugas pemadam kebakaran, petugas pertahanan sipil atau petugas militer dari negara atau otoritas internasional, baik sebagai layanan penuh waktu atau sebagai relawan

  • Data dan/atau dokumen yang diajukan dalam aplikasi Visa bukan data/dokumen yang sebenarnya

  • Gagal memberikan sertifikat kerja yang tepercaya jika Tertanggung adalah karyawan

  • Gagal memberikan bukti bahwa Tertanggung akan kembali ke Indonesia setelah liburan

  • Transfer akun yang mencurigakan (arus kas dalam jumlah besar secara tiba-tiba dalam sebulan atau beberapa hari sebelum tanggal cetak akun), menggunakan hasil cetak yang lebih lama dari bulan lalu

  • Gagal menunjukkan rencana perjalanan yang lengkap

  • Gagal memberikan bukti pemesanan hotel

  • Gagal memberikan surat sponsor

  • Gagal menunjukkan asuransi perjalanan atau asuransi perjalanannya dinyatakan tidak berlaku setelah diperiksa oleh kedutaan

  • Masa berlaku paspor Tertanggung kurang dari enam bulan

  • Pernah menjadi imigran ilegal atau melanggar batas waktu tinggal sebelumnya

  • Penolakan Visa dikarenakan alasan kesehatan Tertanggung atau karena usia lanjut

 

Bagaimanakah cara melakukan klaim Visa Refund Insurance?

Hubungi Futuready melalui email di nasabah@futuready.com atau kontak Futuready di nomor (021) 21884918 selama jam operasional pada pukul 08.30-17.00 WIB (Senin-Jumat) untuk melakukan klaim dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • Surat/keterangan resmi dari pihak kedutaan yang menyatakan aplikasi Visa ditolak

  • Invoice/resi dari pihak kedutaan yang mencantumkan nominal biaya pengajuan Visa

  • Kartu identitas

 

Mau Daftar Visa Refund InsuranceKlik di sini


Artikel Terkait

Kategori Lainnya