Dalam dunia perbankan syariah, dikenal istilah akad mudharabah. Akad ini digunakan pada produk simpanan sekaligus produk pembiayaan dalam perbankan syariah. Meski istilah ini sering digunakan, sebetulnya seperti apa sih artinya?
Dilansir dari situs web OJK, dijelaskan bahwa Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak. Dalam hal ini adalah pemilik modal dengan pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk nyatanya adalah Bank Syariah.
Baca juga: Apa Itu Wakaf? Bagaimana Hukum serta Rukunnya?
Dalam praktik kontrak mudharabah, terjadi sistem bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib dengan perjanjian pembagian proporsi yang telah disetujui sejak awal. Jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh shahibul maal sementara mudharib menanggung kerugian berupa pengurangan bagian dalam keuntungan yang telah dijanjikan.
Namun, jika Mudharib terbukti bersalah dalam praktiknya akibat kelalaian yang disengaja, penipuan, atau pelanggaran kepercayaan dalam menangani dana, maka dia bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Penerapan Mudharabah sendiri di Indonesia diatur dan memiliki dasar hukum baik oleh Undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung, maupun Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Rincian dasar hukum akad Mudharabah adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan Akad mudharabah dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam pembiayaan adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalau, atau menyalahi aturan.
Mudharabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian. Keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
Secara umum, Akad Mudharabah terbagi atas dua jenis, antara lain:
Akad Mudharabah jenis ini mengacu pada jenis usaha yang diajukan oleh pengelola modal kepada pemilik modal. Akad Mudharabah Mutlaqah berperan sebagai acuan kepada pemberi modal untuk tidak menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal. Pihak pemilik modal cuma harus memastikan pemberian modal usaha dapat berjalan lancar. Mengacu pada kesepakatan perjanjian, akan ini menjadi bukti kerja sama yang sah, yang juga mengatur bagi hasil atau nisbah yang akan diterima oleh pemilik modal lainnya.
Sementara itu Akad Mudharabah Muqayyadah mengatur soal perjanjian kerja sama usaha dengan jenis usaha yang ditentukan pemberi modal.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akad mudharabah muqayyadah terbagi atas dua jenis, yakni Akad Mudharabah Muqayyadah on balance sheet yang mengatur perjanjian antara nasabah/pemilik dana dengan bank atau pihak pengelola dana.
Lalu Akad Mudharabah Muqayyadah off balance sheet mengatur perjanjian tentang penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksana usaha, di mana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Bagi kamu yang ingin menggunakan dompet digital dengan prinsip syariah, kamu bisa menggunakan LinkAja Syariah.
Layanan ini merupakan perluasan layanan yang ada di aplikasi LinkAja. LinkAja Syariah bisa digunakan untuk membayar semua kebutuhan transaksi finansial sehari-hari maupun tagihan bulanan yang lengkap dengan promosi sesuai syariah yang terhindar dari ribawi, gharar, maysir, dan tidak halal.
Baca juga: Apa Itu Koperasi Syariah, Tujuan dan Fungsinya?
LinkAja Syariah telah memiliki sertifikasi kesesuaian syariah dari DSN MUI dan persetujuan dari Bank Indonesia. Saldo kamu terjamin aman di Bank Syariah yang memiliki relasi dengan Bank Buku 4. Makanya, buruan daftar LinkAja Syariah dengan cara mendownload aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk pengguna iOS!