Syariah
Akad Transaksi LinkAja Syariah
Transaksi LinkAja Syariah menggunakan Akad Qardh (pinjaman) tidak ada tambahan biaya, Akad Wakalah Bil Ujrah (Mitra atau pihak lain yang menjadi wakil LinkAja sebagai penyedia layanan Mitra, dan Akad Ijarah (Sewa barang/jasa) terdapat biaya sewa.
4 Sep 2025