Di dalam dunia perbankan syariah, salah satu perjanjian kerja sama atau akad yang paling umum diterapkan adalah akad Murabahah. Penerapan akad Murabahah dilakukan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Di Indonesia, akad Murabahah berkontribusi paling besar (60%) dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia.
Murabahah sendiri pada awalnya tidak berhubungan dengan pembiayaan, tapi ahli dan ulama perbankan syariah lalu memadukan konsep Murabahah dengan konsep lain sehingga membentuk konsep pembiayaan Murabahah.
Murabahah adalah salah satu akad muamalah dalam bentuk jual beli. Berasal dari kata dasar ribh yang artinya keuntungan, laba, tambahan (margin). Menurut Wahbah az-Zuhaili, pengertian murabahah adalah jual beli dengan harga perolehan ditambah keuntungan.
Selain berdasar pada ayat-ayat Al Quran serta ijma para ulama, secara hukum di Indonesia, akad Murabahah diatur berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai Murabahah. Dalam fatwa tersebut, Murabahah merupakan penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.
Rukun dan syarat sah akad murabahah diatur dalam pasal 22 KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) yang meliputi subjek akad (al ‘aqidain), objek akad (mahallul ‘aqad), tujuan akad (maudhu’ul aqad), dan kesepakatan atau Ijab dan Kabul (sighat al-’aqad).
Secara rinci, rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam Akad Murabahah adalah:
Sementara itu syarat agar akad Murabahah sah antara lain, penjual harus jujur menginformasikan harga pokok kepada kembeli; dilakukan sesuai rukun dan prinsip Islam; bebas riba; serta adanya transparansi antara penjual dan pembeli.
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka baik bank maupun nasabah dapat memilih mekanisme pembayaran berdasarkan jenis-jenis jual beli Murabahah. Menurut Buku Standar Produk Murabahah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mekanisme pembayaran berdasarkan jenis-jenis jual beli Murabahah terbagi atas dua, yakni:
Baca Juga: Apa Itu Akad Mudharabah? Dasar Hukum dan Jenisnya!
Setelah kamu memahami apa itu murabahah, berikut adalah contohnya agar kamu memahami kasusnya lebih jauh.
Misalnya, Si Fulan mengajukan permintaan pendanaan kepada bank syariah untuk membeli rumah di Bogor. Bank tersebut menginformasikan kepada Si Fulan bahwa harga asli rumah tersebut adalah Rp625.000.000 dan bank akan menjualnya sesuai harga asli. Dari penjualan rumah tersebut, bank menginformasikan bahwa mereka akan mengambil keuntungan sebesar Rp25.000.000. Dengan demikian, jika Si Fulan setuju, maka dia akan membeli rumah tersebut dengan harga Rp650.000.000 baik secara tunai maupun kredit. Perjanjian akad akan sah setelah terjadinya serah terima atau Ijab Kabul.
Akad murabahah hanya merupakan satu aspek dari perbankan syariah yang spektrumnya sangat luas. Untuk melakukan transaksi sehari-hari atau melakukan pembayaran tagihan bulanan secara syariah, kamu dapat memanfaatkan layanan Syariah dari LinkAja. Berbekal berbagai fitur seperti:
Kamu dapat bertransaksi lebih tenang dan nyaman. Melalui LinkAja, nikmati manfaat promosi-promosi berupa potongan harga maupun cashback yang dapat membuat pengalaman berbelanja kamu semakin hemat baik secara online maupun offline. Yuk, download dan install LinkAja. LinkAja tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.