Di Indonesia, bukan hanya mengenal perbankan syariah, tapi ada juga koperasi syariah. Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).
Untuk memperdalam pemahaman soal koperasi syariah, berikut penjelasan soal terkait tujuan, fungsi, dan perbedaannya dengan koperasi konvensional.
Koperasi syariah memiliki tujuan pada umumnya, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Baca juga: Mengenal Lebih Koperasi di Indonesia
Terdapat beberapa perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Beberapa di antaranya, yaitu:
Pada koperasi konvensional terdapat sistem bunga yang diberikan pada nasabahnya sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Sementara dalam koperasi syariah, menerapkan sistem bagi hasil sebagai salah satu keuntungannya.
Koperasi konvensional biasanya tidak menjadi tempat penyalur zakat. Lain halnya dengan koperasi syariah yang menyediakan layanan penyalur zakat sebagai salah satu praktik ekonomi di dalamnya.
Pada koperasi konvensional berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja. Sedangkan koperasi syariah bukan hanya berfokus pada pengawasan kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam saja, tapi kejujuran di internal koperasi serta aliran dana dan pembagian hasil.
Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit atau meminjam produk bagi para nasabah. Nasabah yang meminjam dana atau barang harus mengembalikan beserta dengan bunga pinjaman di waktu yang sudah disepakati.
Sementara koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit pada uang atau barang-barangnya, tapi dijual secara tunai dan tidak menerapkan sistem bunga. Koperasi syariah lebih mengedepankan sistem bagi hasil. Jika ada nasabah koperasi yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan memperoleh pengurangan pengembalian uang.
Sekarang kamu sudah tahu beberapa hal terkait koperasi syariah. Semoga informasi di atas bisa membantu untuk lebih memahaminya, ya!
Bukan hanya perbankan dan koperasi saja yang menerapkan sistem syariah. Sekarang aplikasi digital keuangan seperti LinkAja pun juga sudah memiliki layanan syariah yang diberi nama Layanan Syariah LinkAja.
Ada beberapa alasan mengapa kamu perlu menggunakan Syariah LinkAja, yaitu:
Produk yang dihadirkan juga sesuai akad syariah yaitu halal, tidak ada unsur riba, maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan zalim.
Bagi kamu pengguna LinkAja yang ingin mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja bisa dilakukan dengan cara yang mudah, yaitu:
Ada juga berbagai promo yang tentunya menguntungkan serta bisa membuatmu lebih berhemat. Cek berbagai informasi terkait promo LinkAja di sini. Yuk, unduh segera aplikasi LinkAja di gawaimu melalui link berikut:
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Sistem Usaha Franchise dan Cara Daftarnya