Syariah

Apa itu Koperasi Syariah, Tujuan Koperasi Syariah, Fungsi Koperasi Syariah

Icon Calendar LinkAja22 Jun 2021

Image Artikel Apa itu Koperasi Syariah, Tujuan Koperasi Syariah, Fungsi Koperasi Syariah LinkAja

Di Indonesia, bukan hanya mengenal perbankan syariah, tapi ada juga koperasi syariah. Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).

Untuk memperdalam pemahaman soal koperasi syariah, berikut penjelasan soal terkait tujuan, fungsi, dan perbedaannya dengan koperasi konvensional.

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah memiliki tujuan pada umumnya, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Fungsi Koperasi Syariah

  1. Membantu mengembangkan dan mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan.
  2. Membantu membangun keahlian para anggota maupun masyarakat luas agar lebih sejahtera keadaan sosial ekonominya.
  3. Mengembangkan kualitas sumber para anggota yang terlibat agar bisa lebih konsekuen, konsisten, amanah, profesional saat menerapkan nilai-nilai syariah Islam.
  4. Membuka kesempatan lapangan pekerjaan.
  5. Sebagai penghubung dua pihak yaitu penyedia dana dan yang memakai dana, agar dana yang dipinjam bisa lebih optimal dimanfaatkan.
  6. Memperkokoh anggota koperasi agar makin solid dalam bekerjasama dalam upaya mengontrol operasional koperasi.

Baca juga: Mengenal Lebih Koperasi di Indonesia

Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah

Terdapat beberapa perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Beberapa di antaranya, yaitu:

  • Sistem Bunga

Pada koperasi konvensional terdapat sistem bunga yang diberikan pada nasabahnya sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Sementara dalam koperasi syariah, menerapkan sistem bagi hasil sebagai salah satu keuntungannya.

  • Sebagai Lembaga Zakat

Koperasi konvensional biasanya tidak menjadi tempat penyalur zakat. Lain halnya dengan koperasi syariah yang menyediakan layanan penyalur zakat sebagai salah satu praktik ekonomi di dalamnya.

  • Sisi Pengawasan

Pada koperasi konvensional berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja. Sedangkan koperasi syariah bukan hanya berfokus pada pengawasan kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam saja, tapi kejujuran di internal koperasi serta aliran dana dan pembagian hasil. 

  • Penyaluran Produk

Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit atau meminjam produk bagi para nasabah. Nasabah yang meminjam dana atau barang harus mengembalikan beserta dengan bunga pinjaman di waktu yang sudah disepakati.

Sementara koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit pada uang atau barang-barangnya, tapi dijual secara tunai dan tidak menerapkan sistem bunga. Koperasi syariah lebih mengedepankan sistem bagi hasil. Jika ada nasabah koperasi yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan memperoleh pengurangan pengembalian uang.

Sekarang kamu sudah tahu beberapa hal terkait koperasi syariah. Semoga informasi di atas bisa membantu untuk lebih memahaminya, ya!

Bukan hanya perbankan dan koperasi saja yang menerapkan sistem syariah. Sekarang aplikasi digital keuangan seperti LinkAja pun juga sudah memiliki layanan syariah yang diberi nama Layanan Syariah LinkAja.

Ada beberapa alasan mengapa kamu perlu menggunakan Syariah LinkAja, yaitu:

  1. Transaksi tanpa adanya riba.
  2. Sudah mendapat sertifikat DSN MUI dan Bank Indonesia.
  3. Penempatan dana bersama sejumlah bank syariah.
  4. Bisa diterima di seluruh merchant LinkAja sesuai ketentuan syariah.
  5. Isi saldo bisa dilakukan dari dan ke seluruh bank termasuk bank syariah.

Produk yang dihadirkan juga sesuai akad syariah yaitu halal, tidak ada unsur riba, maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan zalim.

Bagi kamu pengguna LinkAja yang ingin mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja bisa dilakukan dengan cara yang mudah, yaitu:

  1. Klik banner Layanan Syariah LinkAja pada halaman utama aplikasi
  2. Klik akun, lalu pilih menu LinkAja Syariah
  3. Klik tombol “Aktifkan”.
  4. Baca dulu syarat dan ketentuan yang tertera di layar gawai dan klik “Aktifkan Layanan”
  5. Masukkan PIN LinkAja
  6. Kemudian kamu sudah bisa menggunakan beragam produk layanan syariah di aplikasi LinkAja.

Ada juga berbagai promo yang tentunya menguntungkan serta bisa membuatmu lebih berhemat.  Cek berbagai informasi terkait promo LinkAja  di sini. Yuk, unduh segera aplikasi LinkAja di gawaimu melalui link berikut:

 

 

 

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Sistem Usaha Franchise dan Cara Daftarnya


Artikel Terkait

Kategori Lainnya