Syariah

Apa Itu Wakaf dan Bagaimana Hukum serta Rukunnya?

Icon Calendar LinkAja25 Mar 2021

Image Artikel Apa Itu Wakaf dan Bagaimana Hukum serta Rukunnya? LinkAja

Istilah wakaf memang sudah cukup populer di telinga masyarakat Indonesia. Namun ternyata, tidak semua orang sudah paham pengertian wakaf yang sebenarnya. Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan yang bisa kamu simak!

Pengertian Wakaf

Kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab waqf, yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah untuk tidak diperjualbelikan, diwariskan, atau juga dihadiahkan. Dalam istilah lain, wakaf juga diartikan sebagai suatu ungkapan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau lembaga lain dengan cara menyerahkan hal yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya demi kebaikan.

Jenis-Jenis Wakaf

Setelah memahami pengertian wakaf, berikut jenis-jenis wakaf yang perlu kamu ketahui.

Jenis Wakaf Berdasarkan Tujuan:

Berdasarkan tujuannya, wakaf terbagi menjadi tiga, yaitu wakaf keluarga yang ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, wakaf Khairi yang difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial, dan wakaf musytarak yang ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.

Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu:

Jika dilihat berdasarkan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua, yakni Muabbad yang diberikan untuk selamanya, dan juga wakaf Muaqqat yang diberikan dalam waktu tertentu.

Syarat dan Rukun Wakaf

Pada dasarnya, wakaf tidak dinyatakan sah apabila belum memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Adapun rukun dan syarat wakaf yang perlu dipahami antara lain:

Syarat Waqif

Waqif merupakan sebutan bagi orang yang mewakafkan. Wakif harus memenuhi empat syarat, yaitu berakal, merdeka, dewasa dan tidak berada di bawah pengampunan.

Syarat Mauquf

Berdasarkan jumhur ulama, harta akan dipandang sah jika harta tersebut memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, benda yang diwakafkan tersebut harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda wakaf wajib milik wakif.

Syarat Shighat

Shighat merupakan akad yang berupa ikrar, isyarat atau tulisan dari sang wajif yang menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan wakaf yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan.

Hukum Wakaf

Terdapat dua jenis hukum wakaf yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, serta hukum positif. Pada dasarnya, wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Keistimewaan Wakaf

Wakaf bisa dikatakan salah satu amalan ibadah yang sangat istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, pahala wakaf tidak memiliki batas waktu. Hal ini berarti pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang banyak.

Baca juga: Cara Sambung Akun LinkAja dengan Prakerja

Itulah tadi penjelasan seputar wakaf serta hukum dan rukunnya. Jika kamu ingin mulai melakukannya, saat ini telah tersedia layanan aplikasi online yang bisa memudahkanmu dalam melakukan pembayarannya.

Salah satunya adalah fitur Wakaf Uang yang telah tersedia di Layanan Syariah LinkAja. Dengan Layanan Syariah LinkAja, para pengguna yang ingin melakukan aktivitas wakaf, baik wakaf produktif maupun wakaf langsung (wakaf untuk memberi pelayanan langsung seperti wakaf masjid, sekolah, dan lain-lain) bisa langsung melakukannya lewat aplikasi LinkAja iOS dengan cara sebagai berikut:

Khusus pengguna Android:

  1. Pastikan Kamu sudah mengunduh aplikasi LinkAja pada smartphone
  2. Buka aplikasi LinkAja
  3. Pastikan Layanan Syariah sudah aktif (halaman utama berwarna hijau). Lakukan pengecekan status Syariah dengan klik akun pada kanan bawah
  4. Pada halaman utama, klik “lainnya”, lalu pilih fitur wakaf
  5. Kemudian, pilih lembaga penyedia wakaf
  6. Masukan nominal dana yang ingin Kamu wakafkan
  7. Masukan kode password LinkAja yang Kamu miliki
  8. Wakaf selesai dilakukan

Khusus Pengguna iOS:

  1. Buka aplikasi LinkAja di smartphone
  2. Masuk ke menu LinkAja Berbagi
  3. Cari di kolom pencarian partner lembaga penyalur wakaf yang bekerjasama dengan LinkAja seperti Dompet Dhuafa, Baznas, atau Rumah Zakat
  4. Pilih nominal wakaf yang ingin dikirim
  5. Akan muncul konfirmasi di layar smartphone kamu jika pembayaran berhasil

Baca juga: LinkAja Luncurkan Layanan Syariah Pertama di Indonesia

Selain menghadirkan fitur wakaf, Layanan Syariah LinkAja juga bisa digunakan di ekosistem khusus Syariah yang mencakup masjid, pusat kuliner halal, wisata halal, lembaga amil zakat, pasar syariah,  modern retail lokal, rumah sakit Islam, bank syariah, pesantren, sekolah Islam, dan juga universitas Islam. Jadi, tunggu apalagi? Segera unduh aplikasi LinkAja di Apple Store atau Google Play!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya