Istilah wakaf memang sudah cukup populer di telinga masyarakat Indonesia. Namun ternyata, tidak semua orang sudah paham pengertian wakaf yang sebenarnya. Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan yang bisa kamu simak!
Kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab waqf, yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah untuk tidak diperjualbelikan, diwariskan, atau juga dihadiahkan. Dalam istilah lain, wakaf juga diartikan sebagai suatu ungkapan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau lembaga lain dengan cara menyerahkan hal yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya demi kebaikan.
Setelah memahami pengertian wakaf, berikut jenis-jenis wakaf yang perlu kamu ketahui.
Berdasarkan tujuannya, wakaf terbagi menjadi tiga, yaitu wakaf keluarga yang ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, wakaf Khairi yang difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial, dan wakaf musytarak yang ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.
Jika dilihat berdasarkan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua, yakni Muabbad yang diberikan untuk selamanya, dan juga wakaf Muaqqat yang diberikan dalam waktu tertentu.
Pada dasarnya, wakaf tidak dinyatakan sah apabila belum memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Adapun rukun dan syarat wakaf yang perlu dipahami antara lain:
Waqif merupakan sebutan bagi orang yang mewakafkan. Wakif harus memenuhi empat syarat, yaitu berakal, merdeka, dewasa dan tidak berada di bawah pengampunan.
Berdasarkan jumhur ulama, harta akan dipandang sah jika harta tersebut memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, benda yang diwakafkan tersebut harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda wakaf wajib milik wakif.
Shighat merupakan akad yang berupa ikrar, isyarat atau tulisan dari sang wajif yang menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan wakaf yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan.
Terdapat dua jenis hukum wakaf yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, serta hukum positif. Pada dasarnya, wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
Wakaf bisa dikatakan salah satu amalan ibadah yang sangat istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, pahala wakaf tidak memiliki batas waktu. Hal ini berarti pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang banyak.
Baca juga: Cara Sambung Akun LinkAja dengan Prakerja
Itulah tadi penjelasan seputar wakaf serta hukum dan rukunnya. Jika kamu ingin mulai melakukannya, saat ini telah tersedia layanan aplikasi online yang bisa memudahkanmu dalam melakukan pembayarannya.
Salah satunya adalah fitur Wakaf Uang yang telah tersedia di Layanan Syariah LinkAja. Dengan Layanan Syariah LinkAja, para pengguna yang ingin melakukan aktivitas wakaf, baik wakaf produktif maupun wakaf langsung (wakaf untuk memberi pelayanan langsung seperti wakaf masjid, sekolah, dan lain-lain) bisa langsung melakukannya lewat aplikasi LinkAja iOS dengan cara sebagai berikut:
Khusus pengguna Android:
Khusus Pengguna iOS:
Baca juga: LinkAja Luncurkan Layanan Syariah Pertama di Indonesia
Selain menghadirkan fitur wakaf, Layanan Syariah LinkAja juga bisa digunakan di ekosistem khusus Syariah yang mencakup masjid, pusat kuliner halal, wisata halal, lembaga amil zakat, pasar syariah, modern retail lokal, rumah sakit Islam, bank syariah, pesantren, sekolah Islam, dan juga universitas Islam. Jadi, tunggu apalagi? Segera unduh aplikasi LinkAja di Apple Store atau Google Play!