Syariah

Begini Arti Makruh dan Hukum Islam Lainnya

Icon Calendar LinkAja22 Apr 2022

Image Artikel Begini Arti Makruh dan Hukum Islam Lainnya LinkAja
Begini Arti Makruh dan Hukum Islam Lainnya

Arti makruh perlu dipahami setiap umat Islam. Pasalnya, makruh adalah sesuatu hal yang berkaitan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam, serta berkaitan juga dengan perbuatan yang disukai ataupun tidak disukai oleh Allah SWT.

 

Ingin tahu penjelasan seputar apa itu makruh dan hukum Islam yang lainnya? Yuk, simak artikel berikut ini!

 

Apa Itu Makruh?

Menurut Ali Muakhir dalam karyanya yaitu buku “Apa itu Makruh”, makruh memiliki definisi larangan terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut memiliki sifat yang tidak pasti. Secara bahasa, apa yang dimaksud dengan makruh berarti mubghadh atau yang dibenci. Sehingga, beberapa ulama menyimpulkan bahwa makruh adalah larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya perbuatan tersebut.

 

Baca Juga: Akad Musyarakah: Definisi, Skema, Rukun, dan Contohnya

 

Jenis dan Contoh Makruh

Secara garis besar hukum makruh dalam Islam dibagi menjadi dua jenis berdasarkan sifat dari landasan dalilnya. Berikut adalah penjelasannya.

 

1. Makruh Tahrim

Makruh tahrim adalah perbuatan yang dilarang secara tegas, namun dalilnya bersifat seperti gaib. Adapun contoh dari makruh tahrim adalah larangan kepada laki-laki untuk menggunakan baju dari sutra dan memakai emas.

 

Selain itu, salat yang dilakukan setelah salat Subuh atau salat Ashar juga menjadi salat yang hukumnya makruh tahrim, karena tidak memiliki sebab tertentu mengapa harus salat di waktu tersebut.

 

2. Makruh Tanzih

Arti makruh tanzih yaitu sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas melalui dalil yang masih dhanni. Contohnya seperti memakan daging kuda, berwudhu dengan air liur kucing ataupun burung buas, minum sambil berdiri, meniupi makanan panas, memulai sesuatu mulai dari sebelah kiri, meninggalkan amalan yang menjadi sunnah, dan lain-lain.

 

Hukum-Hukum dalam Islam

Setidaknya, terdapat lima hukum dalam Islam, yaitu:

 

1. Wajib

Wajib adalah suatu perkara yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan jika ditinggalkan maka akan dosa. Hukum wajib juga dapat disebut juga dengan kata fardhu. Fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

 

        Fardhu ‘ain merupakan perkara yang harus dikerjakan oleh seluruh kaum muslim dan tidak boleh diwakilkan. Contohnya seperti salat, puasa, zakat, dan lainnya.

        Fardhu kifayah merupakan suatu perkara wajib yang dapat gugur jika sudah ada satu orang yang mengerjakan di suatu wilayah, namun jika satu wilayah tersebut tidak ada yang mengerjakan maka berdosalah seluruhnya. Contohnya yaitu mengurus jenazah mulai dari melakukan salat jenazah hingga menguburkannya

 

2. Sunnah

Sunnah merupakan hukum perkara yang jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan juga tidak berdosa. Sunnah juga terbagi menjadi dua, yaitu Sunnah Muakkad dan Sunnah Ghairu Muakkad.

 

        Muakkad adalah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan seperti salat tarawih, salat hari raya, dan lainnya.

        Ghairu Muakkad adalah perkara sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnah Rawatib dan perkara ibadah yang sifatnya insidental.

 

3. Haram

Haram adalah hal yang jika dikerjakan akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perilaku haram seperti berzina, berjudi, mengonsumsi minuman keras beralkohol, dan lain-lain. Menurut ulama, hukum haram terbagi 2 yaitu Al Muharram Lidzatihi dan Al Muharram Li Ghairihi.

 

4. Makruh

Makruh adalah perilaku yang dilarang, tapi larangan tersebut juga tidak bersifat pasti sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haram dari perilaku tersebut. Makruh dibagi menjadi 2, yaitu:

 

        Tahrim yaitu sesuatu yang telah dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.

        Tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti. Contohnya seperti memakan daging kuda saat sangat butuh di waktu perang.

 

5. Mubah

Jika makruh adalah perkara yang dilarang, maka Mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala, arti singkatnya mubah juga merupakan perkara yang diperbolehkan. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Salah satu contohnya seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.

 

Baca Juga: Akad Murabahah: Definisi, Jenis, Rukun, Syarat, dan Contohnya

 

Nah, setelah mengetahui hukum-hukum dalam Islam, salah satunya yaitu makruh, kamu jadi mendapatkan acuan nih apa perilaku yang boleh atau tidak boleh dilakukan maupun dianjurkan atau tidak dianjurkan untuk dilakukan.

 

Untuk menyesuaikan transaksi pembayaran dengan hukum-hukum Islam, kamu dapat menggunakan LinkAja Syariah lho! FItur yang didapatkan mulai pembayaran tagihan hingga zakat dan pembayaran untuk Haji dan Umrah.

 

Yuk, tunggu apalagi? Download aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS sekarang juga melalui link berikut:

 

 

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya