Syariah

Bank Syariah: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Prinsipnya

Icon Calendar LinkAja20 Des 2021

Image Artikel Bank Syariah: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Prinsipnya LinkAja

Bank Syariah bukan hal yang baru di Indonesia. Namun belakangan ini popularitasnya semakin meningkat, terlebih seiring dengan mergernya tiga bank syariah terbesar di Indonesia yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Negara Indonesia Syariah, dan Bank Rakyat Syariah Indonesia menjadi Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Definisi Bank Syariah dan Perbedaannya dengan Bank Konvensional

Dirujuk dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung unsur-unsur gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram.

Bank Syariah, menurut undang-undang tersebut juga diamanahkan untuk menjalankan fungsi sosial melalui lembaga baitul mal yang artinya menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya untuk disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Baca Juga: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Perlu Dipahami

Bank syariah tentu memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan bank konvensional. Terlebih adanya aturan perundang-undangan khusus terkait bank syariah semakin menegaskan hal tersebut.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:

Bank Konvensional

Bank Syariah

Bebas nilai

Berinvestasi pada usaha yang halal

Sistem bunga

Sistem bagi hasil, margin keuntungan, dan fee

Besaran bunga tetap

Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

Berorientasi pada keuntungan (profit)

Berorientasi pada keuntungan (profit) dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat)

Hubungan debitur-kreditur

Pola hubungan:

  1. Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
  2. Penjual-pembeli (murabahahsalam, dan istishna)
  3. Sewa menyewa (ijarah)
  4. Debitur-kreditur dalam pengertian equity holder (qard)

Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Prinsip Bank Syariah

Bank syariah berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudaharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Perbedaan yang mendasar ditambah prinsip-prinsip dari bank syariah membuat dunia perbankan di Indonesia diramaikan oleh berbagai bank syariah yang menawarkan keunggulannya masing-masing.

Bank syariah di Indonesia sendiri ada sejak tahun 1992 ketika Bank Muamalat yang diinisiasi satu tahun sebelumnya mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Berdirinya bank syariah pertama di Indonesia tersebut diikuti oleh bank-bank konvensional di Indonesia untuk membentuk unit bank syariah seperti BTN Syariah, Bank Syariah Mandiri, BTPN Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Mengenal Bank Syariah dan Daftar Kode Transfernya

Pada Februari 2021, tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan merger. Bank syariah yang terlibat dalam merger tersebut adalah Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BRI Syariah. Merger ini menghasilkan bank syariah terbesar di Indonesia bernama Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kini masuk ke jajaran 10 besar bank terbesar di Indonesia berdasarkan aset.

Bank Syariah Indonesia kini bisa menjadi pilihan kamu untuk mempercayakan uang serta kebutuhan finansial lainnya di sana. Untuk semakin mempermudah transaksi finansial yang aman dan nyaman, kamu juga menggunakan aplikasi LinkAja.

LinkAja merupakan aplikasi dompet digital yang kini sudah bekerjasama dengan BSI untuk memfasilitasi pembayaran berbasis syariah seperti token listrik, transportasi, belanja di pasar, pasar swalayan, e-commerce, dan fitur Islami lainnya.

Segera download LinkAja di Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone sekarang!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya