Syariah

Bayar Zakat Kini Bisa Online, Cek Cara Mudahnya di Sini!

Icon Calendar LinkAja26 Mar 2021

Image Artikel Bayar Zakat Kini Bisa Online, Cek Cara Mudahnya di Sini! LinkAja

Sudah menjadi kewajiban setiap umat muslim untuk melakukan pembayaran zakat maal maupun zakat fitrah. Namun, saat ini membayar zakat secara konvensional bukanlah pilihan terbaik yang bisa dilakukan karena situasi Covid-19 yang membatasi setiap orang untuk bertemu dengan orang lain.

Untuk mempermudah umat muslim melaksanakan kewajibannya, sekarang ada fasilitas bayar zakat online. Nah, untuk tahu bagaimana hukum, tata cara melakukan, dan keuntungan bayar zakat online, segera simak informasinya di sini!

Hukum Bayar Zakat Online

Selama ini orang muslim percaya bahwa salah satu syarat sah membayar zakat adalah dengan melakukan jabat tangan. Sebenarnya ini bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. Syarat utama melakukan zakat, yaitu niat dari pemberi zakat (muzaki). Niat yang diucapkan dalam hati sudah dikategorikan sah untuk memberikan zakat pada yang berhak menerimanya.

Bayar zakat online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, layaknya transportasi atau cara yang mengalami perubahan. Namun, dana zakatnya tetap sampai ke tangan amil. Adapun hal yang perlu diperhatikan yaitu, saat ingin membayar zakat pastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel dan sudah berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat.

Jika zakat dilakukan secara online, yang bisa kamu lakukan adalah dengan melakukan transfer dan mengirimkan bukti kepada amil (pengelola zakat).

Cara Bayar Zakat Online

Sebelum bayar zakat online, kamu perlu tahu bagaimana cara melakukannya agar tidak salah. Langkah yang dilakukan untuk bayar zakat online tidaklah sulit. Kamu bisa mengikuti caranya di bawah ini:

1. Menghitung Dana yang Perlu Dikeluarkan untuk Zakat Maal & Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat mal dan zakat fitrah, kamu perlu mengetahui pengertian keduanya terlebih dahulu.

Zakat Maal diartikan sebagai zakat harta yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang dimiliki oleh seseorang, baik uang, emas, penghasilan profesi, surat berharga, serta aset perdagangan. Sementara zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh muzakki atau orang yang dikenakan wajib bayar zakat; yang telah mampu menunaikan zakat.

Lakukan perhitungan untuk Zakat Fitrah untuk per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-.

Untuk zakat maal lakukan perhitungan seluruh harta yang dimiliki, bila harta kamu sudah mencapai nisab selama satu tahun, maka hukumnya wajib untuk membayar zakat maal. Sama juga dengan jumlah penghasilan dari profesi pekerjaan yang dilakukan bila sudah mencapai nisab selama satu bulan, kamu harus menghitung zakat yang perlu dikeluarkan.     

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh muzakki atau orang yang dikenakan wajib bayar zakat; yang telah mampu menunaikan zakat.

2. Lakukan Transfer Dana Zakat dan Kirim Bukti Pengiriman

Bila sudah mengucapkan niat untuk membayar zakat online segera lakukan pembayaran dengan memilih metode pengiriman uang yang disediakan oleh lembaga pengelola zakat yang dipilih. Kemudian lakukan konfirmasi ke lembaga pengelola zakat dengan mengirim data diri dan bukti transfer melalui WhatsApp, e-mail atau telepon ke Customer Service ke lembaga pengelola zakat tersebut.

Baca juga: Agar Tidak Salah, Pahami Dulu Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvesional Ini!

Keuntungan Bayar Zakat Online

Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu rasakan jika bayar zakat online, di antaranya yaitu:

  1. Amil atau pengelola zakat bisa dengan mudah membuat laporan keuangan zakat yang dilakukan secara transparan dan terdapat track record bukti transaksi
  2. Bayar zakat online bisa dilakukan di mana dan kapan saja
  3. Lembaga Pengelola Zakat dapat dengan mudah dan cepat menyalurkan dana zakat ke mustahiq (orang yang yang berhak menerima)

Bayar Zakat Online dengan LinkAja

Untuk bayar zakat online kamu bisa memanfaatkan Layanan LinkAja Syariah. Fasilitas ini merupakan layanan berbasis syariah dari LinkAja yang berupa dompet digital di mana salah satunya berisi program Zakat dan Sedekah dengan bermitra bersama beberapa lembaga pengelola seperti BAZNAS DKI, Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.

Cara Praktis Membayar Zakat dengan Aplikasi LinkAja:

Khusus pengguna iOS:

  1. Buka aplikasi LinkAja di smartphone
  2. Masuk ke menu LinkAja Berbagi
  3. Cari di kolom pencarian partner lembaga penyalur zakat yang bekerjasama dengan LinkAja seperti Dompet Dhuafa, Baznas, atau Rumah Zakat
  4. Pilih submenu Zakat
  5. Pilih nominal zakat yang ingin dikirim
  6. Akan muncul konfirmasi di layar smartphone kamu jika pembayaran berhasil

Khusus pengguna Android:

  1. Buka aplikasi LinkAja di ponsel kamu
  2. Cari menu Lainnya
  3. Cari menu Zakat
  4. Cari di kolom pencarian partner lembaga penyalur zakat yang bekerjasama dengan LinkAja seperti Dompet Dhuafa, Baznas, atau Rumah Zakat
  5. Tentukan jumlah uang yang ingin kamu bayarkan
  6. Tekan tombol Konfirmasi dan kamu akan mendapatkan pemberitahuan di layar ponsel jika pembayaran zakat fitrah berhasil

Cukup mudah ‘kan bayar zakat online dengan menggunakan aplikasi LinkAja? Dengan demikian, tidak ada alasan buat kamu untuk tidak membayar zakat, ya!

Di LinkAja selain memudahkan untuk bayar zakat online, kamu bisa membayar berbagai tagihan seperti tagihan asuransi, pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembelian pulsa, layanan pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bertransaksi online atau offline di merchant-merchant yang sudah bermitra dengan LinkAja.

Menariknya lagi, kamu juga bisa mendapatkan berbagai promo berupa cashback atau diskon tiap bulan di sini. Jadi, kamu tidak perlu ragu lagi, yuk unduh aplikasi LinkAja sekarang di Play Store untuk pengguna Android dan App Store dan bagi pengguna iPhone!

Baca juga: Ketahui 7 Investasi Syariah Terbaik yang Aman Dipilih Berikut Ini!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya