Syariah

Bayar Zakat Profesi? Cek Dulu Perhitungannya Berikut Ini

Icon Calendar LinkAja16 Apr 2021

Image Artikel Bayar Zakat Profesi? Cek Dulu Perhitungannya Berikut Ini LinkAja

Membayar zakat adalah satu dari lima kewajiban utama para umat Islam yang wajib untuk dilakukan. Banyak masyarakat yang memanfaatkan momen di bulan ramadan untuk melakukan kewajiban membayar zakat tersebut.

Pada dasarnya terdapat dua jenis zakat yang bisa dijalankan selama ramadan, yakni zakat fitrah (wajib dilakukan oleh orang Islam baik tua maupun muda) serta zakat maal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat.

Di luar dua jenis zakat tersebut, ada juga zakat profesi yang bisa dibayarkan per bulan atau tahunan. Nah, apakah kamu ingin menunaikan kewajiban membayar zakat profesi tahun ini? Sebelum melakukannya, pastikan dulu kamu sudah memenuhi hukum zakat profesi, yaitu beragama Islam, merdeka, berakal dan baligh, serta hartanya memenuhi nisab.

 

Baca juga: Mengenal 10 Fungsi Zakat dalam Islam

Pengertian Zakat Profesi

Umumnya, zakat profesi bisa dilakukan setiap bulan jika penghasilan yang kamu miliki sudah mencapai nisab. Nisab adalah batas terendah yang sudah ditetapkan secara syar’i dan dijadikan pedoman dalam menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta serta mencapai suatu ukuran tersebut.

Lantas, berapa besaran nisab tersebut? Nisab zakat profesi adalah setara dengan 525 kg makanan pokok yang biasa kamu konsumsi. Misalnya, apabila dalam sehari kamu mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kg, maka nisab zakat profesimu mencapai Rp6,3 juta.

Perhitungan Zakat Profesi

Sama halnya seperti zakat maal, zakat profesi ini juga dikeluarkan per tahun. Supaya kewajiban zakat profesi kamu bisa ditunaikan dengan baik, pastikan kamu mengetahui cara perhitungan zakat profesi dengan tepat.  Caranya adalah dengan menghitung pendapatan bruto per bulan dikali 2.5%.

Sebagai contoh, bila pendapatan kamu dalam sebulan mencapai 10 juta, maka tentu kamu harus menunaikan zakat profesi tersebut. Untuk jumlah yang harus dikeluarkan, maka (Rp10.000.000 x 2.5%) = Rp250.000.

Kalau dalam setahun ini kamu sudah mencapai nisab, tapi lupa untuk menunaikan zakat profesi, maka bulan ramadan kali ini menjadi momen yang sangat pas untuk membayarnya. Kamu hanya perlu menghitung total penghasilan selama setahun ditambah bonus (misalkan selain menerima gaji, kamu juga menerima bonus sebesar Rp30.000.00), lalu dikali 2.5%.

Dengan begitu total pendapatan kamu tahun ini mencapai Rp120.000.000 + Rp30.000.000 = Rp150.000.000. Jadi, besar zakat profesi yang harus kamu bayarkan adalah Rp150.000.000 x 2.5% = Rp3.750.000.

Dengan mengetahui cara menghitung zakat yang harus kamu bayar, tentu hal ini bisa memudahkan kamu dalam menyalurkannya. Jika kamu ingin melakukan pembayaran zakat secara online, kini telah tersedia layanan aplikasi yang bisa memudahkanmu. Salah satunya adalah Layanan LinkAja Syariah.

LinkAja Syariah adalah layanan berbasis syariah dari LinkAja yang berupa dompet digital di mana salah satunya berisi program Zakat dan Sedekah dengan bermitra bersama beberapa lembaga pengelola seperti Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa. Dengan demikian, tidak ada lagi beban kewajiban yang bisa mengurangi nilai ibadah kamu sebagai seorang muslim.

Selain memudahkan untuk melakukan pembayaran zakat online, kamu juga bisa membayar berbagai tagihan seperti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembelian pulsa, layanan pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bertransaksi online atau offline di merchant  yang sudah bermitra dengan LinkAja. Langsung saja unduh aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS sekarang juga!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya